Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
[AHRC Forwarded Press Release] INDONESIA: Sewindu Meninggalnya Yap Yun Hap (Peringatan Peristiwa Semanggi II)

Kawan-kawan,

Asian Human Rights Commission (AHRC) berkeinginan untuk meneruskan sebuah pernyataan pers berikut, tertanggal 24 September 2007, dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), mengenai peringatan Peristiwa Semanggi II

Asian Human Rights Commission
Hong Kong

---------------

PRES RILIS
AHRC-FP-014-2007-ID
24 September 2007

Sebuah pres rilis oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) mengenai Peringatan Peristiwa Semanggi II, yang diteruskan oleh Asian Human Rights Commission

INDONESIA: Sewindu Meninggalnya Yap Yun Hap (Peringatan Peristiwa Semanggi II)

Kasus Semanggi II terjadi pada tanggal 24 September 1999 saat transisi politik dan maraknya aksi-aksi menentang  RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB)  dan tuntutan mencabut dwi fungsi ABRI. Peristiwa ini juga terkait erat dengan beberapa rangkaian peristiwa di beberapa daerah, meskipun dalam ruang dan waktu yang berbeda. Aksi-aksi tersebut disambut dengan timah panas oleh ABRI (TNI)  sehingga mengakibatkan jatuh korban antara lain, Yap Yun Hap, Zainal Abidin, Teja Sukmana, M Nuh Ichsan, Salim Jumadoi, Fadly, Deny Julian, Yusuf Rizal, Saidatul Fitria dan Meyer Ardiansyah.

Kasus penembakan anak-anak bangsa dalam peristiwa tersebut dikenal dalam bingkai besar peristiwa Trisakti, Semanggi I&II (TSS) dan sampai saat ini masih menjadi bola pingpong yang terus dimainkan oleh DPR RI dan Jaksa Agung RI. Situasi ini tidak berubah hingga sewindu lebih perjalanan keluarga korban melawan tembok angkuh dari negara yang tidak memberikan celah untuk tercapainya rasa keadilan.

Setahun terakhir sempat ada sedikit harapan bagi kasus ini, ketika Komisi III DPR RI pada 14 Februari 2007 merekomendasikan kepada ketua DPR RI untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, namun dengan tegas rekomendasi itu kembali dimentahkan oleh mekanisme internal DPR RI melalui voting Badan Musyawarah (BAMUS) pada 6 Maret 2007. Empat fraksi mendukung upaya membuka kembali kasus ini  dan enam fraksi menolak. Ironis bukan? Persoalan nyawa manusia kok di voting, seperti kenaikkan harga saja!!!

Masih lekang dalam ingatan kita, ketika pansus DPR RI tahun 2001 dengan lantang melalui sidang paripurna menyatakan kasus TSS I&II bukan pelanggaran HAM Berat. Rekomendasi itu  mengesampingkan proses hukum Komnas HAM yang menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.

Kami tentu paham sikap Jaksa Agung tidak bersedia melakukan penyidikan dan menunggu rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc, karena rekomendasi DPR RI memang diperlukan. Namun harusnya  Jaksa Agung bersikap seperti ini saat penyidikan sudah selesai dan saat akan melakukan penuntutan. Baru meminta rekomendasi DPR RI untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc (sesuai UU 26/2000). Bukan malah sebaliknya, situasi saat ini Jaksa Agung justru mengundang intervensi politik dalam proses hukum yang belum selesai. Begitu juga DPR RI yang tidak bersedia mencabut rekomendasi politik tersebut akan selalu dijadikan alasan oleh Jaksa Agung.

Untuk itu kami orang tua Yap Yun Hap bersama segenap solidaritas untuk korban mendesak:
Pertama, DPR RI berhenti mempolitisasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Kasus TSS I&II sudah cukup memberi pelajaran kepada kita bahwa upaya politisasi dan saling lempar tanggung jawab hanya menambah kesengsaraan korban.

Kedua, DPR RI segera mencabut rekomendasi Pansus tahun 2001 yang menyatakan kasus TSS I&II bukan pelanggaran HAM berat dan memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan.atas semua kasus-kasus pelanggaran HAM yang saat ini terhenti ditingkat penyidikan.

Ketiga, Presiden RI jangan diam!!. Harus ikut menengahi dan memberikan solusi atas perdebatan kedua lembaga negara yang tidak berujung ini. Presiden jangan hanya turun tangan saat terjadi sengketa antara MA dengan BPK atau lembaga negara lainnya.

Keempat, Anggota Komnas HAM yang baru harus lebih berperan aktif, sehingga kejadian seperti ini tentunya dapat diantisipasi apabila Komnas HAM memiliki kerangka kerja yang jelas dan kerjasama  yang baik dengan Kejaksaan Agung dan DPR RI.

Ikatan Keluarga Korban Trisakti, Semanggi I&II
KontraS
Aliansi Jaringan Penuntasan Kasus TSS

# # #

Tentang AHRC: Asian Human Rights Commission adalah sebuah organisasi non pemerintah yang melakukan pemantauan dan lobi-lobi terhadap isu-isu HAM di Asia. Organisasi yang bermarkas di Hong Kong ini didirikan pada tahun 1984. Pres rilis di atas hanya diteruskan oleh AHRC.

Posted on 2007-09-24



remarks:4
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

2 users online
6070 visits
13304 hits