|
UNTUK DIPUBLIKASIKAN SEGERA PERNYATAAN PERS AHRC-PRL-037-2009-ID
INDONESIA: AHRC Mendesak Presiden Untuk Mengambil Tindakan Terkait Penghilangan Paksa Terhadap Mahasiswa
Versi bahasa Inggris
(Hong Kong, 6 October 2009) Antara tahun 1997 dan 1998, 24 aktivis mahasiswa di Indonesia, yang menentang Rezim Soeharto dengan Orde Baru nya dihilangkan secara paksa melalui penculikan yang dilakukan oleh Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Sampai sekarang, tidak ada keadilan terhadap kasus yang merupakan kunci dalam sejarah Indonesia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Indonesia mengkategorikan kasus ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia, yang mengharuskan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan menurut Undang -- Undang Pengadilan HAM di Indonesia. Tetapi institusinya gagal mengambil tindakan ini.
Setelah Parlemen telah meloloskan rekomendasi pada tanggal 28 September 2009, AHRC melalui surat terbuka telah mendesak Presiden untuk mengeluarkan keputusan presiden untuk membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia ad hoc seperti yang ditentukan oleh undang-undang. Teks lengkap dari surat terbuka tersebut bisa dibaca di http://www.ahrchk.net/statements/mainfile.php/2009statements/2249.
Meskipun sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (Keputusan No 18/PUU-V/2007) terhadap pasal 43 Undang -- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, namun Jaksa Agung tetap selama bertahun-tahun terus menerus menolak tanggung jawabnya untuk menyelidiki penghilangan paksa terhadap aktivis mahasiswa", hal ini merupakan penjelasan analisa dari AHRC.
"Impunitas adalah kejahatan yang berkelanjutan karena mengabaikan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak korban, "menurut Basil Fernando, direktur AHRC. "Reformasi terhadap institusi Kejaksaan Agung tidak dapat dihindari lagi", dia menambahkan.
Dalam surat terbuka kepada Presiden, AHRC menyerukan presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc melalui keputusan Presiden dan meminta tindakan segera untuk memberikan ganti kerugian kepada para korban dan mengungkap kasus ini secara efektif
Indonesia masih belum meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
# # #
Tentang AHRC: Asian Human Rights Commission adalah sebuah organisasi non pemerintah yang bersifat regional yang melakukan pemantauan dan lobi-lobi terhadap isu-isu HAM di Asia. Organisasi yang bermarkas di Hong Kong ini didirikan pada tahun 1984.
Posted on 2009-10-06
remarks:4 |