Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
INDONESIA: AHRC menyayangkan inefektivitas perlindungan saksi dan korban

UNTUK PUBLIKASI SEGERA
SIARAN PERS
AHRC-PRL-004-2010-ID

INDONESIA: AHRC menyayangkan inefektivitas perlindungan saksi dan korban

(Hong Kong, Februari 18, 2010)

"Sejak diundangkannya UU Perlindungan Saksi dan Korban pada tahun 2006, tidak banyak kemajuan yang bisa dicapai dalam perlindungan saksi dan korban karena tidak adanya itikad baik dari pemerintah," ungkap salah seorang analis dari Asian Human Rights Commission (AHRC) yang berlokasi di Hong Kong.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang didirikan pada tahun 2008 mengalami kekurangan pegawai dan anggaran, yang tentunya berdampak pada inefektivitas pekerjaan yang mereka lakukan. Ditambah lagi, “meningkatnya permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK tidaklah sejalan dengan kemampuan LPSK saat ini untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Hal ini tentunya mengindikasikan adanya kebutuhan yang nyata akan efektifitas pada diri LPSK,” menurut AHRC.

Dalam pernyataannya, AHRC menekankan bahwa LPSK juga kerap gagal untuk memberikan perlindungan yang efektif terhadap saksi dan korban yang mengalami ancaman dan intimidasi. Selain itu, AHRC juga menggarisbawahi tidak adanya restitusi dan kompensasi bagi korban dan keluarga. "Keadilan tidak akan tercapai tanpa adanya reparasi,”ujar salah seorang analis dari AHRC. Untuk membaca pernyataan lengkap tersebut, klik disini.

Organisasi yang berlokasi di Hong Kong tersebut juga menyayangkan citra buruk yang melekat pada wakil ketua LPSK, Ktut Sudiarsa, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Mengingat proses pemilihan anggota LPSK yang tidak sejalan dengan status netral dan independen dari LPSK itu sendiri, AHRC mendesak dilakukannya proses seleksi yang lebih adil, dan menghasilkan terpilihnya individu-individu yang “jujur, terpercaya, dan berpengalaman”.

AHRC juga meyakini bahwa “proses hukum ‘setengah hati’ yang dilakukan polisi, adanya kekhawatiran akan ancaman dan tidak adanya perlindungan saksi dan korban yang efektif berimplikasi pada kegagalan akan terciptanya keadilan dan peradilan yang jujur di Indonesia”.

AHRC merekomendasikan dukungan yang cukup haruslah diberikan kepada LPSK dalam pelaksanaan tugas dan kewenanangannya, termasuk dukungan yang bersifat substantif dari lembaga negara lainnya dan juga perubahan dalam kultur kepolisian di Indonesia. “Perlindungan saksi dan korban yang efektif merupakan langkah penting untuk dilakukan dalam rangka mengakhiri impunitas dan pelanggaran hak asasi manusia”.

# # #

About AHRC: Asian Human Rights Commission adalah sebuah organisasi non pemerintah yang melakukan pemantauan dan lobi-lobi terhadap isu-isu HAM di Asia. Organisasi yang bermarkas di Hong Kong ini didirikan pada tahun 1984.

Posted on 2010-02-18



remarks:4
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

8 users online
4770 visits
12215 hits