Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
Indonesia : Pemantauan yang independen diperlukan untuk persidangan pembunuhan aktivis HAM

Siaran Pers
AHRC-PL-64-2005

Indonesia : Pemantauan yang independen diperlukan untuk persidangan pembunuhan aktivis HAM.

(Hong Kong, 31 Oktober 2005)
Asian Human Rights Commission pada 27 Oktober 2005 menyerukan untuk membentuk badan monitoring independen atas kinerja penyidikan polisi atas kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib. Polisi tidak menindaklanjuti laporan tim pencari fakta, yang menemukan bukti adanya keterlibatan BIN.

Walaupun mendapatkan tekanan yang kuat dan terus menerus dari kelompok HAM di Indonesia, laporan TPF yang diserahkan kepada Presiden SBY pada 23 Juni 2005 belum juga diumumkan kepada publik, kata AHRC pada kabar terbaru seputar seruan mendesak itu.

Walaupun temuan TPF merekomendasikan adanya keterlibatan para petinggi BIN dan management Garuda dalam pembunuhan Munir, tidak ada penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak tersebut.

Munir adalah mantan Koordinator Kontras, salah satu lembaga pemantau HAM di Indonesia. Dia meninggal di di pesawat Garuda menuju Amsterdam pada 6 September 2004. Otopsi dari pemerintah Belanda menyatakan ia meninggal karena racun arsenik dalam dosis yang mematikan.

Pollycarpus, salah seorang pilot dalam perusahaan nasional, Garuda Airlines telah diadili dengan dakwaan pembunuhan terhadap Munir sejak bulan September.

"Sekitar 20 orang, yang umumnya adalah karyawan Garuda telah memberikan kesaksian. Walaupun begitu, tidak ada yang dapat memberikan keterangan yang jelas tentang keterlibatan Pollycarpus dalam pembunuhan Munir, demikian kata AHRC.

AHRC mendesak Oresiden dan DPR untuk melakukan audit terhadap kinerja penyidik polisi. Polisi harus menindaklanjuti hasil penyelidikan setelah mandat TPF berakhir pada bulan Juni.

Kami mengusulkan ditetapkannya badan pemantauan independen. Sementara aparat intelegen dan pihak lainnya yang dinyatakan terlibat harus bertanggung jawab. 

Kami juga mengajak pemantau untuk menghadiri pengadilan terhadap pollycarpus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan pengadilan berjalan fair.

Pengadilan akan dilaksankan setiap hari Selasa dan Jumat, pada pukul 9 pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lantai 3, Ruang 1, Jl. Gajah Mada Jakarta Pusat.

Posted on 2005-11-01



remarks:4
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

4 users online
5058 visits
11268 hits