Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
INDONESIA : DPR harus merekomendasikan/meminta pengadilan HAM adhoc untuk kasus Trisakti, Semanggi I dan II

Siaran Pers
AHRC PL-016-2005

INDONESIA : DPR harus merekomendasikan/meminta pengadilan HAM adhoc untuk kasus Trisakti, Semanggi I dan II

(Hong Kong, 15 Maret 2006).  Merupakan hal yang penting jika Parlemen Indonesia secara formal mencabut rekomendasi pada tahun 2001 yang menyebutkan tidak ada pelanggaran HAM berat pada kasus Trisakti, Semanggi I dan II. Demikian dinyatakan oleh Asian Human Rights Commission pada hari Rabu.

Dalam seruan mendesak yang dikirimkan oleh lembaga hak asasi manusia yang berbasis di Hong Kong, 15 Maret 2006, AHRC menyatakan bahwa : "walaupun rekomendasi pencabutan ini telah disampaikan oleh Komisi III pada Juni 2005, namun hal ini harus dinyatakan dalam Sidang Paripurna DPR".

DPR hanya menyatakan janji-janji kosong kepada keluarga korban dan membuat sikap yang simbolik, tidak ada tindakan efektif yagn dilakukan, ujar AHRC.

Di bawah hukum Indonesia, pembentukan pengadilan HAM Adhoc hanya diperuntukkan bagi kasus-kasus yang terjadi sebelum tahun 2000. Pembentukan pengadilan HAM Adhoc mensyaratkan rekomendasi dari DPR dan Keputusan Presiden.

Berdasarkan alasan tersebut, "sampai DPR secara formal mencabut rekomendasi tahun 2001 dan merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM Adhoc, korban penembakan Trisakti dan Semanggi tidak akan mendapatkan keadilan", kata AHRC.

Pada 23 Februari 2006, Rapat Badan Musyawarah menyetujui pembahasan lebih lanjut kasus ini di Komisi III DPR.

"Komisi III serta DPR sekarang memiliki tanggung jawab untuk membahas kasus Trisakti dan Semanggi, dan menyelesaikannya dengan kesimpulan yang memuaskan. Keluarga korban telah menunggu keadilan lebih dari 5 tahun" ujar Philip Setunga, Koordinator Program AHRC.

Tidak adanya waktu yang pasti mengenai kapan pembahasan itu akan dilakukan atau kapan dilakukan secara formal dalam rapat paripurna, merupakan hal yang memprihatinkan, kata Philip selanjutnya.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, yang mensyaratkan tersedianya pemulihan yang efektif kepada pihak-pihak yang haknya dilanggar.

Memastikan korban Penembakan Trisakti dan Semanggi mendapatkan pemulihan hak akan menunjukkan tangggung jawab pemerintah yang telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, tegas Setunga.

Posted on 2006-03-27



remarks:11
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

4 users online
6465 visits
12868 hits