Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
INDONESIA: Tidak ada perlindungan saksi di Indonesia sekalipun sudah ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban

UNTUK PUBLIKASI SEGERA
PRES RILIS

AHRC-PL-026-2007-ID

INDONESIA: Tidak ada perlindungan saksi di Indonesia sekalipun sudah ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban

(Hong Kong, 11 Juli, 2007) Asian Human Rights Commission (AHRC) pada hari Rabu telah mengeluarkan sebuah analisa terhadap Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-undang tersebut disahkan pada tanggal 11 Agustus 2006, dan ini adalah peraturan pertama dalam ranah perlindungan saksi di Negara ini. Undang-undang ini mensyaratkan pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sekalipun telah melewati proses legislasi yang berlangsung lama, peraturan tersebut masih saja meninggalkan celah yang besar," ungkap Basil Fernando, Direktur Eksekutif AHRC, di Hong Kong.

"Secara khusus, peraturan ini tidak akan efektif diterapakan dalam hal terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian atau militer," dia menjelaskan.

"Peraturan tersebut juga tidak memberikan perlindungan kepada setiap orang yang berani maju untuk menyampaikan laporan mengenai suatu kejahatan atau dapat memberikan bukti-bukti kejahatan," seorang analis AHRC menambahkan.

"Berkaca pada pengalaman di masa lampau, seperti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terbatasnya ketentuan yang mengatur mengenai sumber daya bagi Lebaga Perlindungan Saksi dan Korban yang baru sangat dipertanyakan," Fernando mengingatkan.

Dalam peraturan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diberikan kekuasaan yang lebih untuk menentukan arah proses seleksi pimpinan lembaga yang baru tersebut.

"Peraturan tersebut menghindari klarifikasi apapun mengenai prosedur untuk memilih anggota pimpinan lembaga baru tersebut, oleh karenanya menciptakan ketidakpastian mengenai perlindungan saksi di bawah program perlindungan saksi itu sendiri," analis AHRC menambahkan.

"Oleh sebab itu, peraturan tersebut, masih belum dapat memastikan adanya kesetaraan dan akses yang kualitatif untuk perlindungan dan asistensi untuk para korban dan saksi,” dia melanjutkan.

Teks lengkap juga tersedia secara online, dan sebuah analisa mengenai peraturan tersebut juga tersedia dalam situs AHRC. Lihat juga AS-161-2007-ID.

# # #

Tentang  AHRC: Asian Human Rights Commission adalah sebuah organisasi non-pemerintah regional yang melakukan pemantauan dan lobi-lobi mengenai isu-isu HAM di Asia. Grup yang berlokasi di Hong Kong ini didirikan pada tahun 1984.

Posted on 2007-07-12



remarks:12
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

4 users online
6837 visits
14210 hits