|
Nomor Dokumen: ALRC-SPR-001-2007-ID Hong Kong, Oktober 2007 Disusun oleh Asian Legal Resource Centre (ALRC)
Untuk memfasilitasi analisa permasalahan penyiksaan di Indonesia, laporan ini memberikan sejumlah rekomendasi berkenaan dengan situasi penyiksaan di Indonesia, yang didasarkan pada daftar rekomendasi dari Komite PBB Menentang Penyiksaan (Komite) yang disampaikan pada November 2002.
Rekomendasi dari Komite PBB Menentang Penyiksaan (Simpulan Observasi: Indonesia. 01/11/2002. A/57/44, paras. 36-46. (Simpulan Observasi/Pendapat)
(a) Mengamandemen undang-undang hukum pidana sehingga penyiksaan dan bentuk perlakuan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat lainnya menjadi tindak pidana yang secara tegas dilarang berdasarkan undang-undang hukum pidana, agar benar-benar konsisten dengan pengertian yang dimaksud dalam Pasal 1 dari Konvensi. Hukuman yang selayaknya, mencerminkan keseriusan dari kejahatan tersebut juga harus diadopsi;
Pendapat ALRC: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih dalam proses pembahasan untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Tenggang waktu untuk menentukan pengesahan rancangan tersebut masih belum jelas. Rancangan KUHP itu sendiri telah lebih dari dua puluh tahun lamanya dibahas dan hingga kini tidak ada jangka waktu yang jelas kapan akan akhirnya disahkan oleh Parlemen dan Presiden. Di dalam rancangan KUHP, definisi penyiksaan secara garis besar mencerminkan apa yang disebutkan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (Konvensi). Namun terdapat permasalahan yang serius diakibatkan oleh kegagalan dari pemerintah untuk mengidentifikasi keseriusan dari penyiksaan itu sendiri. Hal ini dapat dibuktikan dari laporan Pemerintah terakhir pada tahun 2005 yang disampaikan kepada Komite, dimana penganiayaan menjadi tidak berbeda dengan penyiksaan.
Indonesia, dalam laporan terakhirnya juga menyebutkan bahwa:
“…telah menyelesaikan beberapa peraturan lainnya untuk melarang tindak penyiksaan. Beberapa diantaranya adalah amandemen UUD 1945 (Pasal 28I); pengesahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 33, 34, 67, 69, 71, 72, 74, 101, dan 104): Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.”
Pendapat ALRC: Sepertinya pemerintah Indonesia tidak dapat membedakan antara hak, kewajiban dan larangan. Undang-undang yang disebut di atas berkaitan dengan hak dan kewajiban dari warga negara dan pemerintah. Tidak ada satupun pasal yang disebut dalam undang-undang tersebut yang mengandung larangan beserta dengan sanksi yang melekat. Tidak ada satupun peraturan perundang-perundangan yang menyatakan bahwa penyiksaan (dalam ketentuan berlaku umum, bukan dalam hal sebuah bentuk dari kejahatan terhadap kemanusiaan) dapat dihukum berdasarkan hukum Indonesia.
Sekalipun komunitas lokal dan internasional berulang kali mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan peraturan yang selaras dengan Konvensi sebagai konsekuensi dari ratifikasi, pemerintah tetap saja secara tanpa malu menolak untuk menuruti persyaratan tersebut. Pemerintah jelas berhutang amandemen peraturan-peraturan ini kepada rakyatnya dan komunitas internasional. Beberapa peraturan yang telah disahkan sebelumnya dengan tanpa rencana yang jelas dan tanpa prosedur yang selayaknya pada kenyataannya kurang berjalan efektif.
Dalam rancangan KUHP ancaman pidana untuk tindak pidana penyiksaan adalah minimum lima tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara, sekedar catatan, ancaman pidana untuk tindak pidana pembunuhan berencana jauh lebih tinggi. Mendapati kekurangpahaman pemerintah mengenai penyiksaan sebagai suatu kejahatan, tidak ada jaminan bahwa rancangan KUHP akan disetujui oleh parlemen.
Penolakan secara intensional oleh pemerintah untuk mengesahkan peraturan yang selaras dengan urgensi dari Konvensi telah mengakibatkan dampak yang serius atas pengingkaran keadilan bagi para korban penyiksaan, sementara itu memberikan impunitas kepada para pelaku. Selama bertahun-tahun Asian Legal Resource Center (ALRC) dan “saudara tuanya” Asian Human Rights Commssion (AHRC) telah mengumpulkan informasi berkenaan dengan sejumlah kasus penyiksaan yang melibatkan baik anggota dari kepolisian maupun dari pihak militer. Informasi mengenai kasus-kasus ini telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera melakukan intervensi. Tetapi tidak ada satupun dari kasus-kasus tersebut dimana para korban mendapatkan pemulihan hak.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Indonesia, sebuah kasus dan langkah yang diambil oleh Pengadilan Militer yang juga dimasukkan dalam laporan tersebut, justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut.
“Ketika sedang melakukan patroli militer pada tanggal 27 Mei 2003, tiga anggota militer yakni, Sersan Satu Haryono, 29 tahun, Prajurit Satu Alfian, 28 tahun, dan Prajurit Dua Sudaryanto, 29 tahun, kesemuanya adalah anggota kesatuan Yonif 144 Sumatera Selatan, didakwa melakukan tindak pidana penyiksaan terhadap tiga orang warga sipil. Para korban adalah Bpk. Harndani Yahya, 54 tahun, Kepala Desa Lawung; dan dua warga lainnya Bpk. Maimun Ahmad, 40 tahun; dan Bpk. Rajali, 51 tahun. Setelah memeriksa kasus tersebut, Pengadilan Militer memutuskan bahwa ketiga anggota militer terbukti bersalah, dan oleh karenanya dipidana penjara 4 bulan lamanya, dan pidana denda.”
Pendapat ALRC: Kasus yang disebut dalam laporan tersebut adalah jelas penyiksaan dan hukuman yang dijatuhkan sangatlah tidak sepadan – 4 bulan penjara. Namun, tidak begitu jelas pasal manakah yang didakwa dan diputuskan kepada mereka, mengingat tidak ada satupun peraturan yang mengatur mengenai penyiksaan. Jika menggunakan Pasal 359 KUHP mengenai Penganiayaan, maka hal itu secara tegas menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia memang sungguh tidak paham seberapa seriusnya penyiksaan sebagai suatu bentuk kejahatan. Di sisi lain, pemerintah berpura-pura tidak tahu dengan tujuan untuk memberikan imunitas kepada para pelaku yang kebetulan berasal dari kalangan pemerintah. Dengan demikian jelas bahwa sekalipun telah meratifikasi Konvensi, pemerintah Indonesia tidak memiliki kepedulian yang koheren dan tulus dalam hal penghapusan penyiksaan.
Di Indonesia, penyiksaan tidak hanya digunakan sebagai bentuk penghukuman atau untuk mendapatkan pengakuan secara paksa, tetapi seringkali juga digunakan untuk mendapatkan sejumlah uang. Kebanyakan dari korban mengakui bahwa dengan membayar sejumlah uang kepada entah itu pejabat pemerintah, kepolisian, ataupun militer mereka baru dapat lolos dari tindak penyiksaan dan tindak lanjutnya. Beberapa laporan mengungkapkan bahwa terdapat permintaan untuk sejumlah uang demi menghindari penangkapan yang illegal, penyiksaan atau bahkan sangkaan palsu. Dalam keadaan seperti ini muncul kecurigaan apakah korupsi seperti ini diperbolehkan oleh pemerintah sebagai alasan untuk mengkompensasi rendahnya gaji yang dibayarkan kepada polisi.
Mekanisme untuk Pemulihan Hak
(b) Menciptakan sebuah sistem pengaduan yang efektif, dapat dipercaya dan independen untuk menangani penyidikan yang tepat waktu, imparsial, dan efektif atas dugaan terhadap perlakuan buruk dan penyiksaan yang dilakukan oleh polisi dan pejabat pemerintahan lainnya, dan ketika hasil temuannya begitu jelas, untuk melakukan penuntutan dan menghukum pelaku, termasuk pejabat senior sekalipun.
Pendapat ALRC: Tidak ada sistem pengaduan spesifik yang efektif, dapat dipercaya, dan independen untuk menyidik dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh polisi. Sistem internal kepolisian mengenal Propam, sebuah mekanisme pelaporan berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Kasus-kasusnya dapat berupa penyuapan hingga penyiksaan. Seseorang yang ingin mengadu mengenai pelanggaran macam itu dapat memasukkan pengaduannya ke Divisi Propam yang dapat ditemukan hampir di seluruh kantor kepolisian.
Kebingungan yang sengaja dibuat dari ketidakjelasan pengertian penyiksaan telah mengakibatkan pada ketiadaan mekanisme pengaduan, penyidikan dan hukuman yang tidak mencerminkan seriusnya penyiksaan sebagai kejahatan, yang oleh karena itulah membuat pemulihan hak bagi para korban menjadi sesuatu yang tidak mungkin. Mekanisme PROPAM yang saat ini tersedia bukanlah upaya prefentif maupun pemulihan, dan juga bukan mekanisme yang spesifik untuk kasus-kasus penyiksaan.
Asian Legal Resource Centre dengan bantuan dari sejumlah advokat di Jakarta bekerjasama mengadakan riset jangka pendek dengan menggunakan metode kuesioner, pada bulan Juli dan Agustus, yang memfokuskan pada isu penyiksaan. Salah satu pertanyaan yang diangkat adalah berkaitan erat dengan kepekaan masyarakat dari masyarakat dan kalangan advokat sehubungan dengan ketersediaan mekanisme pemulihan hak bagi korban penyiksaan. Ketika ditanya mengenai hal tersebut, beberapa advokat merujuk pada keberadaan PROPAM. Tetapi mekanisme ini, yang tersedia di hampir seluruh kantor polisi, ditujukan untuk semua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh polisi dan tidak spesifik untuk melakukan pengaduan atas tindak penyiksaan. Kecuali pada kasus-kasus dimana terdapat unsur tindak pidananya maka biasanya akan langsung dirujuk pada reserse kriminal kantor polisi yang bersangkutan, terdapat ketidakjelasan mengenai bagaimana PROPAM dapat bekerja secara tepat atau hukuman yang dijatuhkan pada para pelanggar. Salah seorang advokat dengan tegasnya mengungkapkan “kami melakukan pengaduan dan kami tidak dapat mengetahui apa yang akan terjadi selanjutnya”. Dengan demikian, tidak ada transparansi mengenai prosedur dan apa hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh PROPAM. Ketidakjelasan mengenai seberapa besar kewenangan dan seperti apa prosedurnya membuat pendampingan secara layak bagi orang yang berharap pada keefektifannya menjadi sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Dalam beberapa kasus yang dihadapi oleh para advokat dan pembela hak asasi manusia, hukuman yang dijatuhkan biasanya hanya berupa diskors, penundaan promosi, atau sanksi disiplin lainnya yang dalam hal apapun juga tidak mencerminkan tingkatan yang melekat pada penyiksaan sebagai kejahatan.
Secara teknis, sebuah kasus penyiksaan ataupun kasus lainnya yang dilaporkan, harusnya disidangkan secara terbuka untuk publik. Tetapi kenyataannya, entah itu tidak ada satupun orang yang diberitahu mengenai persidangannya ataupun tidak ada orang yang menghadirinya, kecuali kasus tersebut melibatkan pejabat tinggi. Korban tidak diberikan hak untuk mendapatkan kompensasi. Oleh karenanya, bagi masyarakat biasa yang telah disiksa oleh pejabat pemerintahan, keabsurdan dari langkah hukum yang aneh bin ajaib ini dimana pelaku sepertinya tidak akan mendapatkan hukuman dan korban tidak akan mendapat kompensasi atau malahan akan dilecehkan lebih jauh oleh pelaku, adalah hal yang nyata.
Sekalipun terdapat ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002, tetapi hal tersebut tidak dapat diterapkan pada kasus penyiksaan individual. Kasus penyiksaan individual sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tidak termasuk kategori dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Di sisi lain, jika penggunaan penyiksaan terbukti terjadi secara luas dan sistematis, maka baru terdapat kemungkinan untuk menerapkan UU No. 26 Tahun 2000. Tetapi kemungkinan seperti ini menjadi tidak efektif disebabkan karena ketiadaan mekanisme yang mencatat dan menindaklanjuti kasus-kasus tersebut, dimana untuk pola-pola berikutnya dapat diketahui.
Kegagalan Pengadilan HAM sebagai sebuah mekanisme pemulihan hak
Di dalam UU No. 26 Tahun 2000, terdapat ketentuan untuk memeriksa kasus penyiksaan yang dianggap sebagai sebuah “pelanggaran HAM berat”. Hal ini berarti, secara tersurat, bahwa tidak ada mekanisme pemulihan hak yang tersedia untuk kasus-kasus penyiksaan individual. Mengingat kondisi dan proses untuk menyatakan sebuah kejahatan sebagai sebuah pelanggaran HAM berat sangatlah berat dan tidak mudah, maka hampir tidak mungkin sebuah kasus penyiksaan individual akan diperiksa di pengadilan tersebut. Pengadilan HAM diberikan mandate hanya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus kasus-kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 26 Tahun 2000. Agar penyiksaan dapat dinyatakan sebagai sebuah pelanggaran HAM berat, kondisi-kondisi tertentu (seperti “meluas” dan “sistematis”, dan sebagainya) harus dipenuhi terlebih dahulu. Sangatlah sulit untuk membuat penilaian pada situasi yang aktual, memperhatikan separuh dari pemerintah telah gagal untuk membuat catatan yang akurat mengenai jumlah kasus penyiksaan atau metode apa yang digunakan untuk melakukan penyiksaan dan akhirnya, keenganan sebagian korban untuk melaporkan kasus penyiksaan (akibat dari beberapa alasan). Pengadilan HAM adalah satu-satunya mekanisme yang dapat menyediakan kompensasi, tetapi hingga kini masih belum dapat menunjukkan kredibilitasnya di hapadan para korban pelanggaran HAM berat. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa peraturan dan mekanisme yang saat ini tersedia sangatlah tidak layak digunakan untuk melakukan penuntutan kasus-kasus penyiksaan.
Ketiadaan sebuah mekanisme yang sepadan membuka peluang bagi keberlangsungan dari penggunaan penyiksaan secara meluas oleh institusi pemerintah seperti kepolisian ataupun militer. Penjelasan dan justifikasi yang coba dilakukan oleh pemerintah adalah bahwa untuk mencegah kejahatan yang jumlahnya semakin banyak, membutuhkan tanggapan yang cepat. Pemerintah telah gagal mengenali bahwa sebenarnya situasi dimana angka kejahatan semakin tinggi dikarenakan kegagalan dari prinsip Rule of Law. Adalah karena ketidakmampuan dari pemerintah untuk melakukan penuntutan dan menghukum para pelaku kejahatan, berdasarkan penyidikan yang layak, bahwa angka kejahatan telah meningkat. Pemerintah seperti terlihat sedang mengikuti pola dari kriminalitas untuk mengatasi angka kejahatan yang terus memuncak. Daripada memiliki polisi yang betul-betul terlatih, berkemampuan dan berkualifikasi untuk melakukan penyidikan, pemerintah sedang mengikuti pola yang berlawanan dengan itu dengan cara memperbolehkan adanya kriminalitas di satuan keamanannya dengan menggunakan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan secara paksa. Penyidikan macam ini menciptakan kekerasan lebih lanjut dan menghasilkan ketidakpercayaan dan ketakutan dari pemerintah kepada masyarakatnya.
(c) Memastikan bahwa semua orang, termasuk pejabat tinggi, yang mendukung, merencanakan, membujuk, mendanai atau berpartisipasi di dalam operasi paramiliter yang menggunakan penyiksaan akan dituntut secara layak;
Pendapat ALRC: Hal ini diketahui oleh publik sebagai batu ujian bagi kejaksaan. Pejabat tinggi di kalangan pemerintah nyaris tak tersentuh oleh sistem peradilan sejak hari pertama Suharto dan impunitas berkuasa. Situasi ini kian hari kian memburuk, tidaklah mengherankan ada sebuah idiom di masyarakat bahwa: “kalau kamu punya uang, kamu bisa beli hukum”.
Kasus: Harap lihat UA-228-2005, tertanggal 6 Desember 2005. Prajurit TNI menyerang tiga desa, mengakibatkan lima orang warga luka-luka dan menghancurkan properti desa. Tetapi hanya tiga prajurit yang menerima hukuman yang ringan sementara pelaku lainnya masih tidak tersentuh, di kasus lainnya di Sulawesi Selatan, lihat UP-018-2006, tertanggal 2 Februari 2006.
(d) Segera mengambil langkah nyata untuk memperkuat independensi, objektifitas, efektifitas, dan tanggung jawab public dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan memastikan bahwa seluruh laporan yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung diterbitkan tepat pada waktunya;
Pendapat ALRC: Di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, kerangka waktu bagi Komnas HAM untuk menyerahkan laporannya kepada Kejaksaan Agung sudah disinggung. Permasalahannya adalah bukan pada Komnas HAM harus menyerahkan secara tepat waktu, tetapi lebih kepada diamnya Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti laporan penyelidikan tersebut. Beberapa tahun silam, Komnas HAM telah menyerahkan hasil temuan mereka mengenai kasus Trisakti, dan Semanggi I & II kepada Jaksa Agung, dan menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut adalah pelangaran HAM berat. Tetapi ternyata Jaksa Agung malah menolak untuk melakukan penyidikan dengan alasan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya membentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc terlebih dahulu. Dewan Perwakilan Rakyat tidak sependapat dengan hal itu dan perselisihan diantara keduanya pun berakhir tanpa solusi.
Peranan Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki mandat untuk, bila dianggap perlu, melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat. Tetapi akar permasalahannya adalah karena Komnas HAM tidak dapat mencatat kasus penyiksaan individual, sehingga tidak dalam posisinya untuk menilai bagaimana penyiksaan sebagai sebuah kejahatan yang meluas dan sistematis dan menyatakan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Dengan lain perkataan, bagaimana Komnas HAM dapat menyatakan bahwa penggunaan penyiksaan adalah meluas dan sistematis tanpa dapat mencatat kasus-kasus penyiksaan individual. Situasi seperti ini dapat digunakan oleh pemerintah untuk menyangkal keberadaan penyiksaan sebagai sesuatu yang meluas dan sistematis dan kemudian secara nyata-nyata mengabaikan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan permasalahan ini yang mengakibatkan pada pengingkaran atas keadilan bagi para korban.
Untuk mendapatkan mekanisme yang efektif dan mudah diakses, para korban melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM, yang mana ternyata laporan tersebut diteruskan kepada kepolisian. Tidak ada satupun dari kasus penyiksaan yang dilaporkan kepada Asian Legal Resource Centre, dimana para korban mendapatkan pemulihan hak dari institusi-institusi tersebut. Sementara Komnas HAM dalam posisi yang dimaafkan karena tidak adanya peraturan atau mandat khusus yang memungkinkan mereka untuk mengambil langkah nyata apapun, seperti menentukan besaran kompensasi, secara garis besar Komnas HAM telah gagal untuk bersama dengan Kejaksaan Agung mendesak pemerintah agar dapat membuat peraturan yang mengkriminalisasikan penyiksaan; dan mendidik masyarakat dan kepolisian di segala aspek yang berhubungan dengan penggunaan penyiksaan.
Pendapat ALRC: Kepengurusan Komnas HAM sebelumnya dibagi berdasarkan isu tematik (hak sipil dan politik; dan hak ekonomi, sosial dan budaya). Tetapi sekarang, kepengurusan yang baru terbagi atas pemantauan, riset dan mediasi, sebagaimana disebut dalam UU HAM. Lebih jauh lagi, kepengurusan Komnas HAM yang baru belum menentukan akan menggunakan metode seperti apa untuk penerimaan pengaduan. Dengan sumber daya yang terbatas, rasanya sulit untuk membayangkan adanya langkah yang efektif dan cepat.
Untuk informasi tambahan, sistem penerimaan pengaduan dari komisioner sebelumnya akan ditampilkan dalam bagan di bawah ini:
(e) Memastikan bahwa kejahatan berdasarkan hukum internasional seperti penyiksaan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di masa lampau disidik dan dituntut; dan ketika memungkinkan, diadili di pengadilan Indonesia;
Pendapat ALRC: Sejak tahun 1965 hingga sekarang beberapa orang dalam jumlah yang besar telah, entah itu di bunuh secara ekstra yudisial atau dihilangkan secara paksa. Keluarga korban masih terus mencari keadilan hingga kini. Sejak pembantaian massal di tahun 1965, terdapat serangkaian tindak kekerasan – di Talangsari, Trisakti, Semanggi I & II, Kerusuhan Mei, dan penghilangan aktifis pro demokrasi di tahun 1997 dan 1998 – yang masih belum disidik dan para pelaku belum dibawa ke hadapan pengadilan. Lebih jauh lagi, beberapa korban yang selamat dari pembantaian 1965 masih terus menghadapi persekusi dan diskriminasi sebagai eks tahanan politik tanpa adanya restitusi dalam bentuk apapun juga. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk oleh parlemen ternyata di kemudian hari malah diputus sebagai sesuatu yang inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi tanpa adanya pilihan lain sebagai pengganti. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sekarang, Jaksa Agung mempunyai pilihan untuk membawa kasus pelanggaran HAM berat ke hadapan persidangan setelah selesai dilakukan penyidikan dan/atau parlemen dapat menentukan untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Untuk kasus-kasus yang terjadi di atas tahun 2000, keputusan parlemen semacam itu tidaklah diperlukan. Dengan demikian, jika tidak ada peraturan baru atau mengamandemen peraturan yang ada, penyiksaan dan kejahatan terhadap kemanusiaan masa lalu tidak akan dapat diselesaikan di Indonesia, mengingat tidak adanya keinginan politik dan pemimpin yang terkait dengan kejahatan masa lampau itu masih ada.
(f) Melanjutkan kebijakan untuk melakukan pembaruan di institusi kepolisian, guna memperkuat independensi kepolisian dari militer, sebagai institusi penegak hukum sipil yang independen;
Pendapat ALRC: Pemisahan antara kedua institusi, polisi dan militer, memang ada secara de-jure. Tetapi de-facto, di kasus-kasus tertentu fungsi kepolisian seperti berada di bawah kendali militer. Lebih jauh, masih terasa sulit bagi kepolisian untuk mengatasi budaya militeristik yang masih tersisa. Tidak ada upaya yang serius dilakukan untuk melakukan pembaruan di tubuh kepolisian sekalipun sudah ada Komisi Kepolisian. Proses reformasi yang dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu telah berhenti tanpa sebab, dan lebih jauh lagi, diskusi mengenai bagaimana kepolisian harus direformasi dan apa permasalahan yang dihadapi dalam prosedur operasional yang membolehkan terjadinya pelanggaran HAM seperti penyiksaan berulang kali terjadi, tidak muncul dalam diskursus publik. Daripada melibatkan elemen masyarakat sipil yang lebih luas seperti kalangan LSM, dalam diskursus tersebut, secara garis besar wacana pembaruan kepolisian hanya dibahas oleh institusi itu sendiri. Tentu tidak dapat diharapkan dalam kondisi seperti itu, proses pembaruan akan membatasi kekuasaan polisi dan memberikan perlindungan bagi hak-hak tersangka, pelaku dan masyarakat sipil lainnya dari kekuasaan polisi. Sebuah proses awal yang akan menghidupkan kembali perdebatan publik mengenai reformasi kepolisian dan tindak lanjutnya jelas sangat dibutuhkan.
(g) Mengurangi lamanya masa tahanan sebelum persidangan, memastikan perlindungan yang layak bagi saksi dan korban dan mengecualikan segala pernyataan yang dibuat dalam penyiksaan di luar pertimbangan setiap tingkatan proses hukum, kecuali terhadap pelaku penyiksaan.
Pendapat ALRC:
Lamanya masa tahanan membawa pada pelanggaran serius dan penyiksaan
Peraturan yang ada saat ini membolehkan seseorang untuk ditahan selama 20 hari dengan kemungkinan diperpanjang sampai 40 hari. Bisa dikatakan sama saja dengan memberi cek kosong kepada aparat. Hal itu akan mengijinkan terjadinya beragam pelanggaran termasuk penyiksaan (baik secara fisik dan psikologis) dan penyuapan. Masa tahanan yang begitu lama memungkinkan sisa-sisa luka akibat penyiksaan dapat menghilang tanpa bekas. Terdapat beberapa laporan yang menunjukkan bahwa para korban penyiksaan kerap mencoba untuk bunuh diri karena tidak tahan penderitaan yang sedemikian hebat akibat penyiksaan yang berulang kali.
Sebagai contoh, dalam kasus Bapak Mas Udin, yang ditahan di Kepolisian Sektor Cengkareng, Resort Jakarta Barat sejak dia ditangkap pada tanggal 28 Mei. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebagai kuasa hukum yang bersangkutan, berulang kali berupaya untuk menemuinya di kantor polisi tetapi keinginan mereka terus menerus ditolak dengan berbagai macam alasan. Penolakan mereka disebutkan karena permasalahan administrasi semata yang mana sebetulnya, secara hukum, kunjungan seperti itu diperbolehkan.
Mengingat keluarga dan kuasa hukum yang telah ditunjuk secara terus menerus tidak diperkenankan untuk menjenguk korban, maka menjadi tidak mungkin untuk memastikan keadaannya. (Lihat UA-243-2007: INDONESIA: Kepolisian menolak kunjungan keluarga korban dan akses hukum bagi tersangka). Keluarga tersangka tidak diperbolehkan untuk menemui tersangka hingga pada akhirnya dia disiksa sampai meninggal dunia. Hal ini secara tegas menunjukkan bahwa penolakan atas kunjungan oleh keluarga dan juga akses hukum bagi tersangka menyisakan celah terjadinya penyiksaan. Pernyataan ini diperkuat oleh kasus berikutnya.
Menyusul penangkapan Teguh Uripno sekitar pukul 11.00, pada tangal 20 April 2007, keluarganya segera bergegas menuju Kepolisian Sektor Serpong. Sesampainya di sana, mereka dihalangi untuk menemui korban sehingga mereka kembali pada keesokan paginya, 21 April. Namun, sekali lagi mereka tidak diperbolehkan untk mengunjungi korban. Kepolisian pun tidak memberikan alasan yang jelas mengapa keluarga tersangka tidak diperbolehkan mengunjunginya.
Sekitar pukul 15.000, pada tanggal 21 April, perwakilan dari kepolisian mendatangi keluarga korban dan memberitahu bahwa Teguh Uripno telah meninggal dunia ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit terdekat. Pihak keluarga kemudia segera mendatangi rumah sakit tersebut dan setibanya di sana mereka menemukan luka-luka akibat pukulan di sekujur tubuhnya. Laporan medis menyebutkan bahwa tubuhnya menunjukkan beberapa luka hasil penyiksaan, lengannya patah, dan tengkoraknya retak dan mengalami luka parah. (Lihat: UA-169-2007: INDONESIA: Seorang pria dipukul hingga tewas oleh Kepolisian Sektor Serpong, Tangerang).
Penangkapan yang ilegal mendahului terjadinya penyiksaan
Pada tanggal 24 Juni 2007, AHRC mendapat informasi mengenai penangkapan ilegal dan penyiksaan terhadap Hendrik Sikumbang oleh polisi dari Kepolisian Sektor Pekanbaru pada tanggal 14 Juni 2007. Metode yang digunakan lebih kepada penculikan daripada sebuah penangkapan. Polisi secara brutal menyiksa Hendrik Sikumbang setelah membawanya ke dalam sebuah mobil dan berputar-putar keliling kota, bukannya langsung menuju kantor polisi ataupun ke pengadilan. Membran telinganya retak akibat penyiksaan tersebut dan dia masih menderita luka serius yang dia dapat di sekujur tubuhnya. Harap lihat UA-205-2007 untuk informasi lebih lanjut.
Dari laporan yang ada mengindikasikan bahwa pola yang spesifik menunjukkan dimana penangkapan illegal selalu diikuti dengan penyiksaan. Dalam kasus yang disebutkan sebelumnya dimana penyiksaan menyebabkan kematian dalam kasus Teguh Uripno dan Hendrik Sikumbang, dapat diambil kesimpulan bahwa penangkapan illegal telah dengan sengaja dilakukan dengan maksud untuk menyiksa baik itu sebagai suatu bentuk hukuman ataupun untuk mendapatkan sejumlah uang dari para tersangka.
Pada tanggal 11 April 2007, sekitar pukul 03.30, kurang lebih 30 orang tak dikenal mengaku sebagai polisi dari Kepolisian Kota Besar Medan memaksa memasuki rumah Ibu Supiah (adik perempuan korban), meminta untuk bertemu dengan Bapak Suherman, korban, Ketika Ibu Supiah mengatakan bahwa Bpk. Suherman sedang tidak berada di rumah, orang-orang tersebut kemudian menodongkan senjata ke arah penghuni rumah tersebut dan melanjutkan pencarian di rumah itu. Mereka kemudian memaksa Ibu Supiah untuk membawa mereka ke rumah kakaknya. Dengan kasarnya mereka memasuki rumah Bpk. Suherman dan segera menangkap dia dan sekali lagi tanpa menunjukkan surat penggeledahan dan penangkapan, mengacak-acak rumahnya dengan cara yang sama seperti yang mereka lakukan sebelumnya di rumah Ibu Supiah.
Ibu Juliana, istri korban, dan anak-anak mereka kemudia dibawa ke Kepolisian Kota Besar Medan dimana mereka diperiksa oleh polisi. Sementara Bpk. Suherman sendiri dibawa ke arah yang berlawanan ke suatu tempat yang tidak diketahui lokasinya. Sekitar pukul 06.00, Ibu Juliana diberitahu bahwa suaminya telah ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. Laporan otopsi menunjukkan bahwa Bpk. Suherman telah ditembak pada bagian dada. Dia juga menderita luka tembak pada bagian kiri pinggang dan paha atasnya. Dan yang mengejutkan adalah Ibu Juliana tidak diperkenankan untuk melihat jenazah suaminya tersebut yang mana hal itu adalah prosedur standar kepolisian.
Hal lainnya yang patut dicatat dari beberapa kasus adalah bahwa penahanan illegal dan penyiksaan biasa dilakukan di suatu tempat di luar kantor polisi atau tempat tahanan yang resmi. Fenomena seperti ini jelas memberikan dukungan bagi penggunaan penyiksaan di tempat tahanan yang tidak resmi, dalam rangka untuk mencegah agar lokasi tidak dapat dikenali ketika pengaduan atas kasus tersebut diajukan oleh korban. (UA-146-2007: INDONESIA: Kepolisian Kota Besar Medan sekali lagi melanggar prinsip Rule of Law dengan membunuh seorang pria tidak bersalah secara brutal).
Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban
Sekalipun Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban telah disahkan pada tahun 2006, tetapi implementasi efektifnya bergantung pada pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan penunjukan anggota-anggotanya. Dalam beberapa kasus permasalahan yang sering terjadi adalah pada tataran implementasi. Entah sampai kapan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan dibentuk sekalipun dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sesudah mensyaratkan pembentukannya setahun setelah pengesahan undang-undang tersebut. Hingga laporan ini dibuat, baru sekitar seratus orang yang melamar sementara dari Panitia Seleksi sendiri mengharapkan agar ada 200 orang pelamar.
Keenganan dari sebagian besar korban dan saksi untuk membuat pengaduan berangkat dari fakta bahwa tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana penyiksaan akan dituntut dan alasan kedua adalah khawatir akan viktimisasi, mengingat sebelumnya tidak ada undang-undang perlindungan saksi dan korban. Sekalipun undang-undang tersebut telah disahkan setahun yang lalu, terdapat keenganan untuk membentuk lembaga perlindungan saksi yang bertanggungjawab untuk mengimplementasi kebijakan dalam undang-undang tersebut. Setiap warga Negara harus mendapat jaminan bahwa ketika haknya dilanggar oleh pemerintah, terdapat sebuah mekanisme untuk melapor tanpa adanya rasa takut akan ancaman dari para pelaku.
Jaminan semacam ini cukup penting keberadaannya memperhatikan fakta bahwa dalam kasus pelanggaran hak oleh pemerintah, bagi seseorang yang mewakili pemerintah, hubungannya adalah asimetris. Itu adalah kasus antara individu melawan pemerintah. Di satu pihak, tanpa adanya kekuatan apapun sama sekali, sementara di lain pihak memiliki kekuatan yang absolut. Dalam hubungan tidak berimbang seperti itu, korban membutuhkan seluruh jaminan bahwa pengaduannya akan diterima, disidik secara imparsial, pelakunya dihukum dan pihak yang dirugikan mendapatkan kompensasi/rehabilitasi tanpa adanya diskriminasi ataupun ancaman kepada pihak yang dirugikan tersebut. Dalam hal jaminan semacam itu tidak ada, seluruh kredibilitas institusi yang ada menjadi hilang dan keadilan itu sendiri akan runtuh, membuka jalan bagi hadirnya anarki.
Pengakuan paksa
Pendapat ALRC: Dalam hal seorang tersangka sudah memberikan keterangan di tahap penyidikan, orang tersebut akan kembali ditanya di tahap persidangan apakah yang bersangkutan akan mengubah keterangan yang telah diberikan sebelumnya atau tidak. Jika ternyata keterangan di depan persidangan berbeda dengan yang di tahap penyidikan, hakim akan menggunakan keterangan yang diberikan di persidangan. Terkadang hakim akan menanyakan mengapa keterangan yang diberikan tersebut berbeda, dan jika yang bersangkutan menjawab bahwa dia sebelumnya ditekan oleh penyidik, maka pemeriksaan silang (cross examination) akan dilakukan di dalam persidangan antara terdakwa dengan penyidik.
Namun kenyataanya jauh berbeda dengan penjelasan di atas. Ketika kasus Fabianus Tibo (60), Dominggus Da Silva (42) dan Don Marinus Riwu (48), yang kemudian dieksekusi mati tahun 2006, sedang diperiksa di persidangan di Poso, Sulawesi, mereka menyampaikan kepada hakim bahwa mereka mengalami penyiksaan selama masa penyidikan. Tetapi keluhan ini ternyata tidak ditanggapi oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Mengingat nyaris tidak ada satupun kasus penyiksaan yang dipertimbangkan oleh hakim, korban biasanya enggan untuk membuat pengaduan tersebut. Dapat dikatakan bahwa pengakuan paksa menciptakan hasil yang instan dan berbiaya murah.
Laporan medis
Tidak ada peraturan yang berkaitan dengan laporan medis-legal: tidak ada hak dan tidak ada kewajiban. Akhirnya, tidak ada orang yang secara khusus ditugaskan atau prosedur khusus untuk berhubungan dengan menyediakan laporan media dalam kasus penyiksaan, kecuali dalam hal kematian yang tidak wajar. Dalam hal yang terakhir disebutkan, permintaan akan visum et repertum selalu diajukan oleh kepolisian. Laporan semacam itu dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Dalam hal dimana keluarga korban ingin memanggil dokter untuk memeriksa keadaan sang korban, hal itu sangatlah tidak memungkinkan, karena akses untuk memasuki tempat tahanan dibatasi secara ketat. Pembatasan seperti itu jelas mencegah untuk mendapatkan gambaran yang sesungguhnya betapa praktik penyiksaan memang sudah sedemikian luasnya.
Berdasarkan informasi yang kami terima, Ibu Ni Ketut Suratni (57), ditangkap oleh Kepolisian Sektor Denpasar Timur, Bali, pada tanggal 3 Januari 2007 ketika dia sedang berbelanja di pasar, dia disangka menggunakan uang palsu sebesar Rp. 50.000,00 (6 USD) yang ia gunakan untuk membayar. Korban kemudian dipukul dan ditendang oleh dua anggota polisi, Bripka I Made Wiguna dan Brigadir Erwin Suprayoga ketika sedang dalam pemeriksaan.
Pada tanggal 11 Januari 2007 malam hari, korban kemudian diperiksa oleh dokter umum di rumah sakit kepolisian untuk mendapatkan visum et repertum, sebuah laporan medis untuk kasus luka-luka yang hasilnya kemudian akan dikeluarkan oleh dokter umum yang bersangkutan. Namun, laporan medis tersebut tidak secara jelas menyebutkan bahwa korban telah mengalami luka-luka sebagai akibat dari pemukulan.
Pengacara korban kemudian mengajukan permintaan untuk dilakukan pemeriksaan medis sekali lagi oleh dokter independen guna mendapatkan visum et repertum, mengingat laporan sebelumnya dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit kepolisian. Pemeriksaan kedua tidak pernah dilakukan hingga kini. (UA-020-2007: INDONESIA: Seorang wanita mengalami luka serius akibat serangan brutal ketika ditahan oleh kepolisian di Denpasar Timur).
Juga dilaporkan kepada kami bahwa di sebagian besar kasus penyiksaan yang ada, ketika pihak rumah sakit diminta untuk melakukan visum et repertum, terdapat keenganan untuk mengeluarkan laporan yang akurat. Atau bisa juga laporan medis tersebut ditunda-tunda terus untuk dikeluarkan sebagaimana terjadi pada kasus Bpk. Hendrik Sikumbang, yang ditangkap secara ilegal dan disiksa oleh Bpk. Yusril, mantan anggota dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang ketika itu sedang ditempatkan di Kepolisian Pekanbaru. Sebagai akibat dari pemukulan oleh polisi tersebut, Bpk. Hendrik mengalami luka memar dan lecet pada bagian kepala, wajah dan leher. Terlebih, telinganya mengalami pendarahan serius yang oleh Dokter Yan Edward, dokter THT, disebutkan bahwa gendang telinganya telah retak menyebabkan pendengarannya bermasalah. Hingga kini laporan medis dalam kasus ini masih dalam proses.
Pada tanggal 15 Juni 2007, Bpk. Hendrik memasukkan laporan polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengenai penyiksaan yang dia alami. Namun, tidak ada langkah nyata yang diambil terhadap kasus itu. Penundaan demi mendapatkan sebuah visum et repertum membuat korban tidak dapat mendesak agar keadilan dalam kasusnya dapat ditegakkan. (UA-205-2007: INDONESIA: Seorang pria ditangkap secara ilegal dan disiksa oleh kepolisian Pekanbaru).
Kebanyakan advokat mengakui bahwa klien-klien mereka terkadang mengalami penyiksaan atau terpaksa untuk membayar sejumlah uang agar tidak disiksa, tetapi mereka tidak mampu untuk menyatakan mengenai kepastian dari tingkatan permasalahan tersebut.
Di samping itu, menyadari lamanya masa tahanan mereka selama 20 hari dan tidak tertutup kemungkinan untuk diperpanjang hingga 40 hari lagi bersama dengan para penyiksa, para tersangka cenderung untuk pasrah bahwa penyiksaan memang sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dan ketika mereka dilepas setelah sebulan dua bulan kemudian, mereka tidak berkeinginan untuk menyelesaikan kasus penyiksaan yang mereka alami dikarenakan rasa malu yang mereka dapat. Mereka cenderung untuk menanggung derita itu secara diam-diam. Dalam kasus-kasus tertentu dimana korban dari penyiksaan telah melakukan pelanggaran hukum misalnya berupa pencurian, perasaan bersalah yang ada membuat mereka cenderung pasrah dan menerima keadaan semacam itu dan seringkali kasus-kasus seperti itu tidak pernah dilaporkan kepada institusi manapun.
(h) Memastikan bahwa pembela hak asasi manusia dilindungi dari segala bentuk pelecehan, ancaman, dan serangan lainnya;
Pendapat ALRC: Terdapat serangkaian serangan dan ancaman terhadap keselamatan dari pembela hak asasi manusia di Papua Barat terutama setelah beberapa waktu lalu mereka bertemu dengan Utusan Khusus PBB untuk urusan Pembela HAM (lihat appeal kami: UA-209-2007 dan perkembangannya). Laporan terakhir yang kami terima adalah kasus serangan terhadap Ketua Komnas HAM Papua, Bpk. Albert Rumbekwan pada tanggal 24 September 2007 dan pastor Yohanes Djonga beberapa hari sebelum serangan tersebut.
Pada November 2005, sejumlah aktifis HAM dan pendukung almarhum Munir menadakan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelum persidangan atas kasus pembunuhan Munir Said Thalib dimulai, diserang oleh setidaknya 10 preman bayaran, yang merupakan bagian kecil dari sekitar 50 preman yang ada saat itu. (UP-139-2005).
Pada Mei 2003, kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) dan staf mereka diserang kembali oleh milisi yang diduga didukung oleh militer (UA-15-2003). Kasus-kasus yang dilaporkan ke AHRC ini adalah beberapa contoh kecil yang menunjukkan bentuk tekanan dan serangan yang dialamatkan kepada para pembela HAM di Indonesia. Ibu Suciwati, janda mendiang Munir, telah berulang kali mendapatkan ancaman yang serius dan tidak ada satupun perlindungan yang diberikan kepadanya sekalipun puluhan janji telah diucapkan oleh pemerintah.
Kini, terdapat sebuah bentuk ancaman yang baru bagi pembela HAM di Indonesia: mereka diberi label sebagai “aktifis neo-komunis”, yang mengingatkan kita kembali kepada masa pembantaian di tahun 1965.
Sekalipun terdapat tekanan dalam jumlah besar yang dikerahkan oleh kelompok masyarakat sipil baik lokal maupun internasional, proses peradilan dalam kasus pembunuhan Munir masih berjalan tertatih-tatih. Menilai dari berbagai laporan yang ada, walaupun terdapat sejumlah misteri yang melnyelimuti jalannya persidangan, nampak semakin jelas bahwa badan intelijen tertinggi di Negara tersebut terlibat dalam kasus pembunuhan Munir.
(i) Mendorong pendidikan hak asasi manusia untuk menyediakan panduan dan pelatihan, secara khusus mengenai larangan penggunaan penyiksaan, bagi aparat hukum, hakim, dan praktisi medis;
Pendapat ALRC: Kasus penyiksaan yang disiarkan melalui TV
Dengan diratifikasinya Konvensi Menentang Penyiksaan, pemerintah berkewajiban untuk mendidik warganya mengenai penyiksaan sebagai bentuk kejahatan. Tetapi betapa mengejutkan, bertentangan dengan persyaratan yang disebut dalam Konvensi tersebut, sejumlah orang mengaku bahwa mereka pernah beberapa kali melihat adegan penyiksaan dilakukan oleh polisi di beberapa stasiun TV. Rupanya, dikarenakan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, penayangan adegan kekerasan dan penyiksaan sudah semakin berkurang.
Hal ini sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan oleh badan atau institusi pemerintah atau sekalipun oleh Komnas HAM. Bagaimana bisa aparat negara seperti polisi secara terbuka melakukan tindak penyiksaan dan ditayangkan pula di televisi, ketika pemerintah sendiri telah berkomitmen kepada komunitas internasional untuk menghentikan tindak penyiksaan dan secara tegas untuk mencegah penggunaannya sebagai suatu bentuk hukuman ataupun menyebarkan rasa takut dalam pikiran masyarakat terutama anak-anak. Dengan menayangkan praktik penyiksaan yang dilakukan oleh polisi di program acara televisi, hal itu sama saja dengan memberikan legitimasi moral dan penerimaan sosial atas praktik semacam itu. .
Komnas HAM dalam laporan tahunannya di tahun 2006 mengakui adanya penggunaan penyiksaan oleh angkatan bersenjata dalam jumlah yang besar sekalipun berbagai upaya untuk menyebarluaskan nilai-nilai menentang penyiksaan sudah dilakukan oleh mereka speanjang tahun. Komnas HAM menambahkan bahwa terdapat kekurangpahaman dalam memaknai kewajiban Indonesia untuk tunduk pada Konvensi yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
(j) Mengambil langkah segera untuk mengatasi kebutuhan mendesak bagi rehabilitasi sejumlah besar korban penyiksaan dan perlakuan buruk di Negara;
Pendapat ALRC: Pusat Trauma dan Rumah Perlindungan Sosial memang benar ada di Indonesia. Pemerintah telah mendirikan sejumlah Pusat Trauma di berbagai daerah. Tetapi pusat trauma itu tidak ditujukan secara khusus bagi korban penyiksaan. Pusat itu ditujukan untuk korban kekerasan, pelecehan seksual, korban perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan pelecehan terhadap anak.
(q) Menyebarluaskan kesimpulan dan rekomendasi Komite ke seluruh bagian di Indonesia, dalam berbagai bahasa yang mudah dimengerti sesuai dengan daerahnya;
Pendapat ALRC: Pemerintah tidak menyebarluaskan kesimpulan dan rekomendasi dari Komite kepada warga negaranya. Pun jika mereka telah melakukan hal itu, kesimpulan dan rekomendasi tersebut tidak banyak diketahui publik. Berdasarkan kuesioner yang dilakukan oleh AHRC, 5 dari 20 advokat mengatakan bahwa hukuman terhadap pelaku penyiksaan tidak dilakukan secara transparan. Mereka harus mengikuti perkembangan kasus itu secara cermat jika mereka memang ingin mengetahui perkembangannya.
Akses menuju tempat tahanan termasuk penjara
Pendapat ALRC: Tidak ada undang-undang yang mengatur ketentuan bahwa semua orang memiliki askes memasuki tempat tahanan atau penjara sekalipun, tetapi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan, seorang narapidana memiliki hak untuk dikunjungi oleh keluarganya, kuasa hukumnya, dan orang lain. Namun dalam praktik, penegakan hak ini menjadi tidak jelas.
Rekomendasi Simpulan:
- Peraturan nasional dengan definisi penyiksaan yang sesuai dengan Konvensi, sebuah mekanisme pemulihan hak yang jelas, hukuman yang sepadan bagi pelaku dan kompensasi yang layak bagi korban, merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
- Menciptakan mekanisme khusus untuk pengaduan kasus penyiksaan.
- Masa tahanan yang begitu lama harus segera diubah dan oleh karena itu masa tahanan harus diatur sedemikian rupa sehingga selaras dengan hukum internasional.
- Kuasa hukum dan anggota dari LSM yang dikenal harus diperkenankan untuk mendapatkan akses menemui tahanan.
- Komisioner Komnas HAM harus diberikan wewenang untuk mengunjungi tempat tahanan dengan tujuan untuk mencatat kasus penyiksaan yang terjadi dan juga sebagai langkah preventif untuk itu.
- Pemeriksaan medis harus dapat dilakukan di dalam tempat tahanan tanpa adanya kehadiran pihak yang berwenang dan dalam hal kasus penyiksaan, perawatan medis harus disediakan oleh pihak yang berwenang.
LAMPIRAN 1: DAFTAR RINGKASAN KASUS PENYIKSAAN YANG DITERIMA DALAM KURUN WAKTU 3 TAHUN TERAKHIR
|
No. |
Nomor UA / Judul |
Informasi |
| 1 |
UA-227-2007, 19 Juli 2007
Seorang pria ditangkap secara ilegal dan dikenakan sangkaan palsu setelah disiksa oleh Kepolisian Benteng |
Nama korban: Sumadi (34), tinggal di Jl. Baru Luk RT. 04/02. Bakti Jaya, Cisauk, Tangerang
Nama tersangka: 1. Maryono, anggota Direktorat Intel dan Keamanan Polda Metro Jaya 2. Deli dan Boy, bawahan Maryono dan anggota Polda Metro Jaya 3. Anggota kepolisian yang tidak dikenal dari Polsek Benteng, Tangerang
Tanggal kejadian: 4 Juli 2007
Tempat kejadian: Di jalanan di luar Pengadilan Negeri Tangerang; di dalam transportasi publik dalam perjalanan menuju Polsek Benteng; di dalam Polsek Benteng |
| 2 |
UA-205-2007, 25 Juni 2007
Seorang pria ditangkap secara ilegal dan disiksa oleh polisi Pekanbaru |
Nama korban: Hendrik Sikumbang, warga kota Padang
Nama tersangka: Yusril dan anggota polisi tidak dikenal lainnnya dari kesatuan Polres Pekanbaru
Tanggal kejadian: 14 Juni 2007
Tempat kejadian: Dalam mobil Kijang berwarna biru |
| 3 |
UA-201-2007, 22 Juni 2007
Seorang pemuda disiksa di kantor polisi di Tegal, Jawa Tengah |
Nama korban: Kurniawan (Iwan), 23 tahun
Dugaan tersangka: Sejumlah polisi tak dikenal dari Polsek Tegal, Jawa Tengah
Tanggal kejadian: 3 Mei 2007 hingga UA ini ditulis; tindak penyiksaan diduga telah dihentikan kini
Tempat kejadian: Ruang tahanan di Kepolisian Sektor Tegal, Jawa Tengah |
| 4 |
UA-169-2007, 23 Mei 2007
Seorang pria dipukul hingaa tewas oleh polisi dari Polsek Serpong |
Nama korban: Teguh Uripno, warga Tangerang
Dugaan tersangka: Briptu Syarifudin dan Arifin dan tujuh polisi lainnya yang masih belum teridentifikasi, kesemuanya dari Polsek Serpong
Tanggal kejadian: 20 hingga 21 April 2007
Tempat kejadian: Kantor Polsek Serpong, Tangerang |
| 5 |
UA-146-2007, 4 Mei 2007
Poltabes Medan sekali lagi melanggar prinsip Rule of Law dengan membunuh secara brutal seorang pria |
Nama korban: Bpk. Suherman
Nama tersangka: 30 polisi yang belum teridentifikasi, mengaku sebagai anggota dari Poltabes Medan
Tanggal kejadian: 11 April 2007
Tempat kejadian: Kediaman Bpk. Suherman: Trikora 26, Tegal Sari, Medan, Sumatera Utara. Lokasi terjadinya pembunuhan tidak diketahui. |
| 6 |
UA-121-2007, 12 April 2007
Penyiksaan terhadap enam remaja oleh polisi hanya karena pelanggaran ringan |
Nama korban: 1) Odi Modokh, 2) Arnoldus Janggur, 3) Albertus Benda, 4) Marseinus Janggur, 5) Dohol Janggur, 6) Beni Herwanto (Kesemuanya ditahan di Polres Manggarai hingga UA ini ditulis)
Dugaan tersangka: 1. Bpk. Eko Chayora, polisi dari Polres Manggarai, NTT 2. Satu polisi lainnya dari Polres Manggarai yang bertangungjawab atas penangkapan ilegal dan penyiksaan (identitasnya bisa diketahui oleh korban nomor 1)
Tanggal kejadian: 29 dan 30 Januari 2007
Tempat kejadian: Polres Manggarai, NTT |
| 7 |
UA-086-2007, 16 Maret 2007
Polisi berpangkat Brigadier menyerang seorang remaja yang sedang dirawat inap |
Nama korban: Aditya Panji Akbar, 18 tahun
Nama tersangka: Brigadir Simarmata dari Poltabes Medan
Tanggal kejadian: 11 Januari 2007 sekitar pukul 18.10 WIB
Tempat kejadian: Rumah Sakit Mental Bhayangkara, Medan, Sumatera Utara |
| 8 |
UA-068-2007, 28 Februari 2007
Penyiksaan kejam dan pelecehan seksual oleh Polsek Banda Raya |
Nama korban: 1) Bpk. Hartoyo, 32, pekerja LSM setempat di Yayasan Matahari, Aceh 2) Bobby (bukan nama sebenarnya), rekan Bpk. Hartoyo
Dugaan tersangka: 1) Polisi dari Polsek Banda Raya, Aceh 2) 16 warga sipil yang masih belum teridentifkasi di Banda Aceh 3) Karyawan Kafe Pesona yang terletak di bawah kosan Bpk. Hartoyo, Banda Aceh.
Tanggal kejadian: 22-23 Januari 2007
Tempat kejadian: Kosan Bpk. Hartayo, Banda Aceh; Kantor Polsek Banda Raya, Banda Aceh. |
| 9 |
UA-020-2007, 23 Januari 2007
Seorang wanita mengalami luka serius dalam tahanan di Polsek Denpasar Timur |
Nama tersangka: Ibu Ni Ketut Suratni (57), warga Jln. Sulatri No. 29 Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Bali
Nama tersangka: 1. Brigadir I Made Wiguna, Nopol: 68010139 2. Brigadier Erwin Suprayoga, Nopol: 76100156
Tempat kejadian: Polsek Denpasar Timur, Bali.
Masa tahanan: Dari 3 Januari 2007 hingga UA ini ditulis. |
| 10 |
UA-022-2007, 23 Januari 2007
Pembunuhan kejam terhadap bocah 14 tahun oleh Satpol PP di Jakarta |
Nama korban: Irfan; 14 tahun, bekerja sebagai joki
Nama tersangka: Sembilan orang Satpol PP
Tanggal kejadian: Sekitar pukul 07.00 WIB pada 8 Januari 2007
Tempat kejadian: Jalan Pakubowono, Jakarta Selatan, Indonesia |
| 11 |
UA-320-2006, 27 September 2006
Serangan terhadap ibu dari seorang putri berumur 4 tahun oleh Satpol PP di Jakarta |
Nama korban: Ibu Sugiharti; 31 tahun, ibu dari seorang putri berumur 4 tahun, yang berprofesi sebagai Joki
Dugaan tersangka: Lima orang Satpol PP
Tanggal kejadian: 5 September 2006
Tempat kejadian: Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia |
| 12 |
UA-312-2006, 20 September 2006
Polisi dan petugas LP menyiksa tahanan
Perkembangan:
UP-215-2006, 30 November 2006 / Polisi terbukti bersalah melakukan “penyiksaan”, hanya menerima sanksi disipliner |
Kasus 1: Nama korban: Bpk. Rudi Sebastian Dugaan tersangka: Empat orang petugas LP Garut: Ahmad Syarif, Nana, Catur, Oki
Tanggal kejadian: 16 Agustus 2006
Tempat kejadian: LP Garut, Garut, Jawa Barat
Kasus 2: Nama korban: Kurniawan, supir angkutan kota
Dugaan tersangka: 1. Polisi dari Polsek Jati Asih (bertanggungjawab atas penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang) 2. Brigadir BN dan Brigadir Y keduanya dari Polsek Jati Asih, Bekasi (tersangka utama penyiksaan)
Tanggal kejadian: 8 September 2006
Tempat kejadian: Kantor Polsek Jati Asih, Bekasi. |
| 13 |
UA-276-2006, 25 Agustus 2006
Polisi menyiksa seorang pria secara brutal hingga tewas |
Nama korban: Denny Leuwol, 30, warga Saparua, Maluku Tengah
Dugaan tersangka: tiga orang polisi dari Polda Maluku (inisial AT, RR, QW) dan seorang warga sipil (OL)
Tempat kejadian: Kantor Polsek Benteng
Tanggal kejadian: 19 Agustus, 2006 |
| 14 |
UA-262-2006, 7 Agustus 2006
Penahanan ilegal dan penmebakan terhadap dua orang pria oleh Polsek Bangalsari, Jawa Timur |
Nama tersangkas: Samo and Mattasan (kakak-adik), pekerjaan petani
Dugaan tersangka: polisi dari Polsek Bangalsari, Jember, Jawa Timur (satu orang bernama Butar-Butar, dua lainnya tidak dikenal)
Masa tahanan ilegal: Ditangkap secara sewenang-wenang pada Agustus 2002 dan ditahan secara ilegal selama 2 bulan tanpa adanya sangkaan, pada hari ke-6 setelah ditahan, bagian kaki mereka ditembak oleh |
| 15 |
UA-063-2006, 15 Februari 2006
Pembunuhan ekstra yudisial terhadap seorang pria diduga dilakukan oleh Polres Jakarta Barat |
Nama korban: Dayus, 48, wiraswasta, warga Jl. Pisangan Baru Tengah IV no. 17, Jatinegara, Jakarta Timur, Indonesia
Dugaan tersangka: polisi dari kesatuan anti narkoba dari Polres Jakarta Barat
Tempat kejadian: Polres Jakarta Barat
Waktu kejadian: 24 hingga 29 Januari 2006 |
| 16 |
UA-056B-2006, 8 Februari 2006
Seorang pria disiksa hingga tewas oleh polisi di Belu
Perkembangan:
UP-087-2006, 20 April 2006 / Pelaku penyiksaan dan pembunuhan harus dituntut dan dijatuhi hukuman yang setimpal |
Nama korban: Yupiter Manek (alias Igung)
Dugaan tersangka: polisi dari Polres Belu
Tanggal kejadian: antara 18 sampai 22 Desember 2005
Tempat kejadian: Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, Indonesia
|
| 17 |
UA-020-2006, 12 Januari 2006
Penyiksaan terhadap dua orang warga oleh polisi di Sumatera Selatan setelah mereka diperiksa atas pembelian sapi |
Nama korban: Arafik Bin Amri (25), Hendri Bin Suandi (20) dan Hendra Gunawan (25)
Nama tersangka: Briptu Bram Fahlevi, Briptu Rahmat Dedi Kurniawan, Bripda Meki Daniel Ortega, Bripda Niko Apero Atma, Bripda Hendy Afrizal, Bripda Okky Sakti, Bripda Herwindo, Bripda Andi Triana, kesemuanya dari Polsek Buay Runjung, Sumatera Selatan
Tempat kejadian: Kantor Polsek Buay Runjung, Sumatera Selatan
Tanggal kejadian: 23 November 2005 |
| 18 |
UA-239-2005, 16 Desember 2005
Penyiksaan terhadap sepuluh orang warga di dalam tahanan oleh Polda Sulawesi Tengah
Perkembangan:
UP-120-2006, 8 Juni 2006 / Korban penyiksaan dihukum sembilan tahun penjara di Sulawesi Tengah |
Nama korban: Sahidu (30), Hasanudin (40), Bambang (21), Lei (35), Nanga (17), Masuna (48), Kahar (21), Raya (29), Asani (45) dan Olimin (21), kesemuanya adalah petani dari Dusun Salena, Kelurahan Buluri, Kota Palu, Sulawesi Tengah
Dugaan tersangka: polisi dari Polda Sulawesi Tengah, salah satunya adalah Bripda Max
Tempat kejadian: ruang tahana Polda sulawesi Tengah, Jl. Sam Ratulangi, Palu, Sulawesi Tengah
Tanggal kejadian: 27 Oktober 2005 hingga UA ini ditulis |
| 19 |
UA-228-2005, 6 Desember 2005
Personel TNI menyerang tiga desa, melukai 5 orang warga dan menghancurkan properti desa
Perkembangan:
UP-018-2006, 2 Februari 2006 / Tiga prajurit mendapatkan hukuman yang ringan sementara sebagian besar lainnya tidak diproses |
Nama korban: Warga Dusun Karama, Dusun Bonto Badong, Dusun Ujung Moncong, Desa Banri Manurung, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan, dan Brig. Pol. Syafrie
Dugaan tersangka: Personel TNI dari Batalion Infanteri 700 dan orang lain dari luar desa yang diserang
Waktu dan Tempat kejadian: 29 November 2005 di Karama, Bonto Gaddong dan Ujung Moncong dusun di Desa Bandri Manurung, Kabupaten Jeneponto, 80 km sebelah selatan dari Makassar, Sulawesi |
| 20 |
UA-213-2005, 18 November 2005
Seorang pria tewas akibat penyiksaan brutal menyusul pembebasannya dari tahanan militer di Jakarta Pusat |
Nama tersangka: Bagus Ariyanto (51)
Dugaan tersangka: personel TNI dari Denhar 44-12, TNI AD, Jakarta Indonesia, sepuluh diantaranya adalah angoota militer, sementara 1 orang lagi adalah warga sipil yang bekerja di kantor Denhar tersebut
Waktu dan Tempat kejadian: 15 hingga 16 Oktober 2005 di Markas Denbekang Jaya Raya |
| 21 |
UA-210-2005, 16 November 2005
Polres Belitung Timur salah menahan dan menyiksa pria berumur 28 tahun |
Nama tersangka: Fitriyanto (Sanep), 28. Profesi tukang ojek
Dugaan tersangka: beberapa personel polisi dari Polres Belitung Timur, Bangka Belitung, Indonesia
Tanggal kejadian: 12 September 2005
Tempat kejadian: Mapolres Belitung Timur |
| 22 |
UA-148-2005, 22 Agustus 2005
Tidak adanya perawatan yang memadai terhadap korban penyiksaan berumur 23 tahun
Perkembangan:
UP-121-2005, 19 Oktober 2005 / Hanya satu orang pelaku yang didakwa atas penganiayaan sementara yang lainnya tidak diproses, Kupang |
Nama tersangka: Elfrianus (Alfred) Ulu, 23, mahasiswa Akademi Maritim Kupang, Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
Dugaan tersangka: Yupiter M. Bolla; Ferdinand S. Kiuk; Benyamin Lede Kana; Nelson Hatu Riwu; Yusuf Stefanus Dalla, kesemuanya petugas dari LP Penfui, Kupang
Tempat kejadian: LP Penfu, Kupang
Waktu kejadian: 5-8 Maret 2005 |
| 23 |
UA-140-2005, 10 Agustus 2005
Penangkapan yang sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap empat orang ketika “penyidikan” atas kasus bom Poso 28 Mei berlangsung |
Nama korban: Jumaedi (25), Jumeri (23), Mastur Saputra (25), Sutikno (23), petani dari Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Propinsi Sulawesi Tengah
Dugaan tersangka: Kompol Rikynaldo, CH Sik, Kapolres Poso anggota Brimob Sulawesi Tengah, Densus 88, Buser Polda Sulsel dan Polsek Polres Poso, juga Intelkam Polda Sulsel dan Polres Poso
Tempat kejadian: 1. Desa Pandajaya, Pamona Selatan; 2. Hotel Mulia – Pendolo, Desa Pendolo, Pamona Selatan; 3. Danau Poso, Desa Pendolo, Pamona Selatan; 4. Polsek Pendolo 5. Polres Poso
Tanggal kejadian: 1 - 10 Juni 2005 |
Posted on 2008-01-11
remarks:12 |