Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
INDONESIA: Mendesak Komnas HAM untuk mengakhiri impunitas atas pembantaian massal yang terjadi di masa lalu

UNTUK PUBLIKASI SEGERA
AS-238-2007-ID
1 Oktober 2007

Sebuah pernyataan bersama dari Asian Human Rights Commission dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS)

INDONESIA: Mendesak Komnas HAM untuk mengakhiri impunitas atas pembantaian massal yang terjadi di masa lalu

Pada 1 Oktober 1965, sebuah periode opresif dimulai di Indonesia, ketika pemerintah Indonesia memasuki sebuah konflik kekerasan yang mengakibatkan pelanggaran HAM selama bertahun-tahun lamanya. Dalam sebuah upaya bersama, hari ini, sekelompok organisasi non-pemerintah mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memulai penyelidikan atas pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1965 dan 1966 dan memperhatikan tuntutan para korban atas sebuah pengakuan.

Setelah kudeta militer terjadi pada tahun 1965, yang membawa Suharto ke tampuk kekuasaan pada tahun 1967, ratusan orang menderita akibat tekanan politik dan mereka dibunuh. Rangkaian kejadian ini dimulai dengan pembunuhan terhadap lima jenderal pada tanggal 1 Oktober 965. Dalam tahun-tahun berikutnya, sejumlah orang di seluruh Indonesia, ditangkap, disiksa, dan dihilangkan oleh rejim pemerintahan Suharto, semua dilakukan atas nama perlawanan terhadap komunisme. Bahkan hari ini, para korban ini masih mendapat stigma, tidak menerima kompensasi apapun dan cenderung mendapatkan perlakuan diskriminatif. Ribuan masih menunggu pemulihan atas hak.  

Mengingat kebanyakan korban dari pelanggaran HAM ini adalah orang-orang yang sudah berumur dimana mereka mempertaruhkan nyawanya untuk mendapatkan keadilan, diamnya pemerintah akan meninggalkan Negara ini dalam situasi dimana kekerasan yang terjadi belakangan ini – seperti yang terjadi di Papua Barat – dan juga kekerasan yang akan terjadi di masa yang akan datang, akan terus berlanjut membawa Negara ini ke suatu budaya impunitas. Saatnya sekarang bagi Komnas HAM untuk memenuhi mandatnya dengan membawa kasus-kasus ini kepada Kejaksaan Agung guna dilakukan penyidikan.

Hari ini, sebuah delegasi untuk mendukung para korban 1965 mendesak Komnas HAM di Jakarta untuk memulai penyelidikan atas kekejaman tersebut, mengingat Komisi ini memiliki tanggung jawab untuk menangani permasalahan seperti ini sebagaimana disebut dalam undang-undang. Sekelompok organisasi non-pemerintah, terdiri dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Asian Human Rights Commission, dan Lembaga Pengabdian Hukum YAPHI bersama-sama dengan para korban, mendesak agar Komnas HAM memulai penyelidikan kasus ini dengan meminta keterangan dari para saksi.

Inisiatif ini diambil di sebuah Negara dimana pelanggaran HAM berat masih berlangsung di berbagai daerah, seperti di bagian timur, dimana akses masih sangat terbatas dan militer sepertinya berkuasa atas sipil. Indonesia saat ini, pemerintah masih sering mengabaikan perlindungan hukum terhadap hak-hak individual warganya dan bayangan kekejaman masa lalu adalah dasar atas seberapa banyak penduduk Indonesia masih melihat peran pemerintah mereka. 

Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM (UU No. 26 tahun 2000), Komnas HAM memiliki tanggungjawab untuk memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan atas pembantaian yang terjadi pada tahun 1965. Pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa: “Penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.” Lebih jauh lagi, berdasarkan pasal 18 ayat 2, Komnas HAM dapat “membentuk tim ad-hoc yang terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.”  

Komnas HAM bertanggungjawab untuk menangani pelanggaran HAM yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Berdasarkan Pasal 7, 8, dan 9, pelanggaran yang dimaksud termasuk di dalamnya kejahatan terhadap kemanusiaan, adalah “serangan yang meluas atau sistematik” berupa pembunuhan, penyiksaan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. Menurut Taufik Basari, Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, pembantaian 1965 menghadirkan bentuk nyata dari pelanggaran HAM berat.

Kebanyakan dari para korban dipaksa untuk menghabiskan waktu mereka selama berdekade-dekade di penjara atas dasar menjadi anggota Partai Komunis Indonesia. Sakono Praptojuwono adalah salah seorang dari orang-orang yang tak terhitung jumlahnya ditahan di Pulau Buru. Sakono dulunya merupakan anggota organisasi pelajar, IPPI, yang ketika itu diasosiasikan dengan keberadaan PKI. Atas dasar itulah, dia menghabiskan 14 tahun lamanya di penjara dan bekerja menjadi buruh kasar di tengah hutan. Dia adalah salah seorang yang berhasil selamat dari kengerian Pulau Buru. “Ini bukan masalah kompensasi semata, tetapi lebih pada stigmatisasi yang kami alami sejak kami ditahan”, ujar Sakono. Banyak dari korban 1965 mendapat stigma dari masyarakat. Masih banyak lagi orang yang seperti Sakono yang dilepas pada akhir tahun 1970an tanpa penjelasan lebih lanjut, pengakuan, atapun kompensasi.

Kami mendesak Komnas HAM untuk:

  1. Melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat yang berlangsung selama 1965-1966.
  2. Menyikapi pengaduan para korban di berbagai propinsi, dan menindaklanjuti penyelidikan atas kasus Pulau Buru.
  3. Mengadvokasi reformasi untuk mengakhiri kebijakan stigmatisasi dan diskriminasi terhadap para korban.
  4. Mengimplementasikan ketentuan hukum yang berlaku untuk melindungi korban 1965, seperti hak untuk mendapatkan dokumen pribadi, hak untuk mendapatkan dana pensiun dan hak untuk perlindungan atas hak milik mereka, yang mana semuanya itu masih diabaikan terhadap mereka.

# # #

Tentang AHRC: Asian Human Rights Commission adalah sebuah organisasi non pemerintah yang melakukan pemantauan dan lobi-lobi terhadap isu-isu HAM di Asia. Organisasi yang bermarkas di Hong Kong ini didirikan pada tahun 1984.

Posted on 2007-10-01



remarks:4
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

3 users online
3957 visits
10310 hits