|
Kawan-kawan, Bersama ini kami teruskan pernyataan berikut yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengenai sesi Sidang Komite Menentang Penyiksaan untuk Indonesia
Asian Human Rights Commission Hong Kong
------------- UNTUK PUBLIKASI SEGERA AHRC-FST-025-2008-ID 9 Mei 2008
Sebuah pernyataan yang dibuat oleh LBH Masyarakat, diteruskan oleh Asian Human Rights Commission
INDONESIA: Pasca Sidang CAT: Mencerdaskan Pemerintah adalah Prioritas Utama
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menyesalkan buruknya kualitas jawaban tertulis Pemerintah Republik Indonesia untuk Second Periodic Report dalam Sidang Committee Against Torture 6-7 Mei 2008 silam.
Jawaban tertulis yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia tersebut di atas menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam konteks kasus penyiksaan akan berujung pada lorong kegelapan, mengingat pemerintah sendiri tidak memahami esensi penyiksaan sebagai suatu kejahatan yang serius.
Pemerintah Indonesia dalam jawaban tertulisnya menyebutkan bahwa: “…there is currently no legislation in Indonesian law which covers the definition of torture as stated in Article 1 of the CAT. The crime most similar to the definition of torture within the provisions of Indonesian law is the crime of abuse or maltreatment as mentioned in Articles 351 to 358 of the Penal Code…" (hal. 2 jawaban tertulis pemerintah) Tidak ada satupun literatur hukum HAM internasional di dunia ini yang menyebutkan bahwa penyiksaan adalah serupa atau dapat dipersamakan dengan penganiayaan dan sebaliknya. Pernyataan pemerintah di atas mengindikasikan ketidakmampuan dalam mengenal karakteristik khusus penyiksaan yang sangat berbeda dengan penganiayaan. Dengan menyamakan penyiksaan sebagai penganiayaan biasa (pasal 351-355 KUHP), pemerintah telah mengabaikan elemen kepala (chapeau element) di dalam penyiksaan yakni dilakukan oleh pejabat otoritas publik, dilakukan untuk mendapatkan pengakuan atau keterangan, atau berupa tindakan penghukuman.
Lebih lanjut pemerintah menyatakan: ”…Since the revision covers comprehensive criminal charges in Indonesia, no deadline has been established. However, the draft is a top priority in the National Legislative Program." Pernyataan pemerintah tersebut sungguh kontradiktif; di satu sisi mereka mengakui bahwa tidak ada tenggat waktu untuk pengesahan RKUHP, sementara di sisi lainnya mereka menjanjikan pengesahan RKUHP adalah prioritas utama. Logika yang sederhana adalah jika memang sesuatu itu dinyatakan prioritas utama, konsekuensinya harus ditentukan tenggat waktunya. Pengesahan yang tak kunjung datang, padahal merupakan prioritas utama, menunjukkan kepada dunia internasional kelambanan kinerja pemerintah. Tidak hanya itu, hal ini membuktikan bahwa standar pemerintah dalam menangani sesuatu yang disebut dengan ’top priority’ sungguh sangatlah rendah.
Mental kepolisian yang mendorong mereka untuk melakukan penyiksaan dengan tujuan memperoleh pengakuan dan keterangan karena enggan menggali infomasi lewat investigasi sesuai prosedur yang sah, rupanya telah menjangkiti pejabat pemerintahan. Tidak memadainya jawaban-jawaban pemerintah atas pertanyaan Committee Against Torture tidak lebih dari sebuah indikator bahwa penyusun jawaban kurang memiliki pemahaman yang layak atas keadaan yang sebenarnya terjadi di lapangan yang didasari pada ketidakseriusan penyusun jawaban dalam menggali informasi.
Di luar buruknya jawaban tertulis pemerintah, LBH Masyarakat menyambut baik komitmen Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan tahun ini. Masuknya rencana meratifikasi Protokol Opsional tersebut ke dalam Rencana Aksi Nasional HAM 2004-2009 layak mendapat apresiasi yang positif.
Berangkat dari latar belakang di atas, dengan ini LBH Masyarakat yang sejak berdirinya mengambil posisi menolak segala praktik penyiksaan dan perlakukan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, mendesak Pemerintah Indonesia untuk:
1. Memberikan pernyataan yang jujur kepada publik tentang kondisi faktual penyiksaan di Indonesia; 2. Segera memberikan pemulihan hak bagi para korban penyiksaan dan keluarga korban; 3. Tunduk pada obligasi internasionalnya untuk melakukan harmonisasi hukum pidana Indonesia dengan menginkorporasikan definisi penyiksaan sesuai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan ke dalam RKUHP; 4. Segera menentukan batas waktu pengesahan RKUHP dengan definisi penyiksaan yang sudah selaras dengan Konvensi Menentang Penyiksaan; 5. Menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku penyiksaan setimpal dengan tingkat penyiksaan sebagai kejahatan dan tidak memberikan promosi pangkat kepada para pelaku;
Jakarta, 9 Mei 2008 LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT
Ricky Gunawan Manajer Hubungan Internasional Koordinator Program – Kampanye Menentang Penyiksaan
Dina Savaluna Peneliti dan Penyuluh Hukum
-- Tentang LBH Masyarakat: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat adalah sebuah organisasi masyarakat sipil nirlaba di Indonesia yang menyelenggarakan bantuan hukum dan membangun sistem pengawasan HAM mandiri di tengah masyarakat. Lembaga ini didirikan pada bulan Desember 2007 oleh beberapa Advokat dan intelektual HAM di Jakarta.
# # #
Tentang AHRC: Asian Human Rights Commission adalah sebuah lembaga non-pemerintah regional yang melakukan lobi-lobi dan pemantauan hak asasi manusia di wilayah Asia. Organisasi yang berlokasi di Hong Kong ini didirikan pada tahun 1984. Pernyataan di atas hanya diteruskan oleh AHRC.
Posted on 2008-05-09
remarks:13 |