|
UNTUK PUBLIKASI SEGERA AHRC-STM-312-2008-ID 10 Desember 2008
Sebuah pernyataan sikap oleh Asian Human Rights Commission dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia 2008 dan Peringatan 60 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
INDONESIA: Pelanggaran HAM masih terus berlangsung setelah 10 tahun reformasi

AHRC menerbitkan Laporan Tahunan HAM 2008 untuk Indonesia. Versi pra-penerbitan laporan tersebut tersedia dalam Bahasa Inggris dapat diunduh di link berikut: http://material.ahrchk.net/hrreport/2008/AHRC-SPR-012-2008-Indonesia_AHRR2008.pdf.
Seberapa banggakah Indonesia atas proses keberlangsungan reformasinya? Walaupun Indonesia telah memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan telah melakukan sejumlah langkah reformasi institusional pasca rezim Soeharto yang jatuh pada tahun 1998, kesulitan masih saja dialami oleh para penggiat hak asasi manusia di dalam negeri. Di daerah-daerah kritis seperti Papua, aktifitas hak asasi manusia adalah pekerjaan yang menempatkan nyawa sebagai taruhannya. Pada tanggal 17 Oktober 2008, Yosias Syet, seorang aktifis HAM di Papua, ditemukan tewas. Luka-luka di sekujur tubuhnya mengindikasikan bahwa dia dibunuh (lihat Urgent Appeal Asian Human Rights Commission: AHRC-UAC-261-2008 untuk informasi lebih lanjut).
Pada tanggal 10 Desember 1948 -tepat 60 tahun yang lalu- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diadopsi oleh negara-negara di dunia, sepuluh tahun yang lalu Indonesia kembali ke jalur demokrasi, dan pada tanggal 23 Februari 2006 Indonesia menjadi salah satu negara yang baru saja meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Apa yang telah dicapai dengan semuanya ini? Dari begitu banyak standar hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang telah berusia 60 tahun lamanya, manakah yang telah berhasil dicapai oleh Indonesia?
Tidak ada satupun dari upaya reformasi yang telah dilakukan sejauh ini berhasil mencegah terjadinya pembunuhan ekstra-yudisial seperti pembunuhan terhadap Yosias Syet. Atau seperti pada proses persidangan dan kriminalisasi terhadap delapan staf Lembaga Bantuan Hukum Aceh yang pada tanggal 14 Agustus 2008 silam dipidana karena menyebarkan pamflet kepada masyarakat mengenai dugaan sengketa penguasaan tanah dimana pemerintah turut terlibat di dalamnya (lihat Urgent Appeal Asian Human Rights Commission: AHRC-UAC-197-2008 untuk informasi lebih jelas).
Dalam kasus penyiksaan yang dilakukan oleh polisi di Aceh tahun lalu, korban dipukul secara kejam, dilecehkan secara seksual, dan dipaksa untuk (maaf) saling mengencingi. Kasus penyiksaan yang luar biasa keji ini akhirnya dibawa ke persidangan, namun sayangnya Hakim Sugeng Budiyanto yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan hukuman yang sangat ringan yakni denda sebesar seribu Rupiah, atau setara dengan sepuluh sen dollar Amerika, dengan tanpa memerintahkan untuk dipenjara mengingat tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana ringan. Tidak ada satupun upaya reformasi yang telah dilakukan dapat mencegah hakim untuk menjatuhkan hukuman yang begitu ringannya dan juga tidak berhasil mencegah aparat kepolisian untuk tidak mengulangi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (lihat Urgent Appeal Asian Human Rights Commission: AHRC-UAU-060-2008 untuk informasi lebih jelas).
Apakah seluruh upaya reformasi yang dilakukan sudah memberikan kontribusi bagi Indonesia? Apakah 60 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak memberi dampak positif apapun bagi Indonesia? Mengingkari hasil-hasil positif yang sudah dicapai tentu tidak adil, mengingat begitu banyak hasil yang telah diraih oleh kalangan masyarakat madani dalam meningkatkan kapasitas institusional aparat negara di Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang baru-baru ini dibentuk telah mengawali proses transformasi Indonesia menuju sebuah tradisi baru akan sebuah budaya akuntabilitas, yang dapat menjadi tolak ukur sejauh manakah impunitas berhasil diberantas oleh Indonesia. Tetapi, sekalipun upaya nyata tersebut telah dilakukan, impunitas dalam kasus-kasus pelanggaran HAM masih saja menyelimuti Indonesia sebagaimana dicontohkan dalam kasus-kasus yang disebutkan di atas.
Para korban pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk juga para aktifis dan mahasiswa yang menjadi korban penculikan paksa dan Tragedi Trisakti dan Semanggi 1998, hingga kini masih menunggu pemulihan hak dari pemerintah, sementara para pelaku masih berkeliaran bebas tak tersentuh hukum. Pun pembantaian massal 1965 –yang terjadi lebih dari 40 tahun silam- tidak pernah diperiksa secara layak di hadapan hukum. Selama impunitas pelanggaran HAM masa lalu masih membayang-bayangi Indonesia saat ini, pelanggaran HAM di masa mendatang akan terus hadir, tanpa pernah bisa dicegah.
Akuntabilitas aparat kepolisian dan aparat institusi lainnya tentu telah menunjukkan peningkatan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Hal ini disebabkan karena sebagian besar pencapaian tersebut dilakukan oleh kalangan masyarakat madani dalam proses reformasi institusional. Namun, tepat di jantung dari sistem peradilan pidana –institusi seperti Kejaksaan Agung atau lembaga peradilan- kebanyakan aparatnya justru jarang dikenakan sanksi ketika mereka lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Tidak melakukan penuntutan terhadap suatu kasus tidak akan menghasilkan kesulitan apapun bagi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan atas permasalahan yang terjadi di dan dapat memberikan rekomendasi atas perbaikan institusi Kejaksaan, namun rupanya, lembaga tersebut masih belum dilengkapi kewenangan memadai untuk menjatuhkan sanksi disiplin bagi para jaksa yang nakal.
Situasi serupa dijumpai di Komisi Yudisial. Lembaga ini dapat menerima pengaduan mengenai hakim yang berperilaku tidak sesuai kode etik, menyidik mereka, dan mengajukan rekomendasi dan sanksi disiplin terhadap mereka, namun Mahkamah Agung terus mengabaikan rekomendasi. Singkatnya, lembaga peradilan masih kebal terhadap pengaduan seperti itu.
Indonesia, lebih dari negara manapun di Asia, telah mencapai banyak hal dalam proses reformasinya. Tetapi, ironisnya, tidak banyak juga hal yang dapat diberikan apresiasi bagi Indonesia dalam upayanya memajukan HAM menginat pelanggaran HAM yang masih terus terjadi seperti misalnya penyiksaan, pembunuhan ekstra-yudisial, penangkapan aktifis HAM yang dilakukan sewenang-wenang dan juga kebebasan yang dinikmati oleh perusahaan pertambangan dan kehutanan multinasional di tengah lemahnya kerangka hukum nasional. Lebih dari empat tahun lamanya aktifis HAM Munir Said Thalib telah dibunuh, namun otak di balik kejahatan tersebut masih belum berhasil dihadapkan ke pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa impunitas bukan hanya persoalan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, tetapi juga menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di masa kini. Akuntabilitas dimulai ketika impunitas berakhir, dan impian ini masih hanya menjadi mimpi yang jauh dari realita, untuk saat ini.
AHRC menerbitkan Laporan Tahunan HAM 2008 untuk Indonesia. Versi pra-penerbitan laporan tersebut tersedia dalam Bahasa Inggris dapat diunduh di link berikut: http://material.ahrchk.net/hrreport/2008/AHRC-SPR-012-2008-Indonesia_AHRR2008.pdf.
# # #
Tentang AHRC: Asian Human Rights Commission adalah sebuah organisasi non-pemerintah regional yang melakukan pemantauan dan lobi-lobi yang berkaitan dengan isu-isu hak asasi manusia di Asia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1984.
Posted on 2008-12-10
remarks:12 |