|
UNTUK PUBLIKASI SEGERA AHRC-STM-049-2010-ID 16 Maret, 2010
Sebuah pernyataan dari Asian Human Rights Commission
INDONESIA: Sensor buku, film, dan penggunaan internet menghalangi diskusi mengenai impunitas
Pelarangan buku oleh Kejaksaan Agung dan pelarangan beberapa film yang dilakukan oleh Lembaga Sensor Film (LSF) atas nama kepentingan umum dan persatuan negara tidaklah dapat diterima, karena menyuburkan budaya impunitas di samping juga merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan berekspresi. Tanpa adanya perdebatan tulisan mengenai pelanggaran hak asasi manusia - khususnya pelanggaran berat hak asasi manusia - dan tidak diperbolehkannya dokumentasi publik terhadap kejahatan kemanusiaan, penyelesaian masalah di masa lalu dan pengungkapan kebenaran tidak akan pernah terwujud. Tanpa adanya penemuan kebenaran dan dialog publik yang membongkar tabu atas kejahatan yang dilakukan pihak militer, siklus impunitas yang masih berlangsung tidak akan pernah dapat diakhiri.
Pada 23 Desember 2009, Kejaksaan Agung mengumumkan pelarangan terhadap lima buah buku. Kelima buku tersebut adalah Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri oleh Socratez Sofyan Yoman, Enam Jalan Menuju Tuhan oleh Darmawan, Mengungkap Mister Keberagaman Agama oleh Syahrudin Ahmad, Dalih Pembunuhan Massa Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto oleh John Roosa dan Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 oleh Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan.
Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, kelima buku tersebut dapat "mengurangi kepercayaan public terhadap pemerintah, mengakibatkan degradasi moral, atau mengganggu ideologi, ekonomi, budata, dan keamanan nasional". Dalam Dalih Pembunuhan Massa Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto, John Roosa yang berkewarganegaraan Kanada menganalisis Gerakan 30 September dan memaparkan bagaimana kejadian tersebut menjadi awal dari terjadinya pembunuhan massal di Indonesia dan penjatuhan terhadap Presiden Soekarno. Pada tahun 1965, tersebar isu bahwa sebuah gerakan komunis rahasia menyusun rencana untuk menjatuhkan Presiden Sukarno. Presiden Suharto kemudian mengambil alih komando tentara dan mengkampanyekan gerakan melawan mereka yang dituduh sebagai komunis. Hal ini kemudian mengakibatkan tewasnya ribuan rakyat Indonesia sekaligus melanggengkan kekuasaan rezim Soeharto.
Sekitar empat puluh tahun kemudian, analisis yang dilakukan oleh John Roosa ternyata bertentangan dengan "sejarah resmi" yang diciptakan Pemerintah. Buku lain yang dilarang juga bertentangan dengan doktrin yang disebarkan oleh Negara dan telah secara berani mengangkat isu controversial seperti keragaman beragama dan status politik Papua.
Hal yang sama terjadi juga di dunia perfilman, dimana LSF melarang tiga film dokumenter mengenai Timor Leste - Timor Loro Sae, Tales for Crocodiles, dan Passabe- dan sebuah film mengenai Aceh di mana keempatnya dilarang untuk diputar pada Jakarta International Film Festival (JIFFest) ke-8. Film-film mengenai Timor Leste dikhawatirkan akan "membuka kembali luka lama dan menimbulkan kegelisahan sosial".
Yang terakhir, sebuah film produksi sineas asal Australia, Balibo, juga dilarang untuk diputar di bioskop-bioskop Indonesia. Mukhlis Paeni, Ketua LSF, menyatakan bahwa film tersebut berbahaya secara politis. Balibo bercerita mengenai pembunuhan terhadap lima orang jurnalis Australia oleh tentara Indonesia yang dilakukan pada saat invasi Indonesia ke Timor pada tahun 1975. Film ini bertentangan dengan "sejarah resmi" yang menyatakan bahwa kelima jurnalis tersebut terbunuh secara tidak sengaja dalam baku tembak. "Mari kita duduk bersama dan berpikir mengenai masa depan, alih-alih melihat kembali kepada masa lalu," ujar Paeni kepada Vivanews. "Terpaku di masa lalu hanya akan mengakibatkan kekacauan," ia menambahkan.
Alasan yang hampir selalu digunakan dalam melakukan pelarangan buku dan film di Indonesia ialah adanya kekhawatiran buku-buku atau film-film tersebut dapat mengganggu "ketertiban umum" dan mengancam "persatuan negara". Dengan cara yang demikian, pemerintah dan kekuatan militer tidak perlu lagi repot-repot menjelaskan tentang skandal atau pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu.
Pelarangan tersebut dilakukan dengan berdasar pada beberapa undang-undang, khususnya UU Pengamanan Barang Cetakan yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pelarangan buku dalam rangka menjaga ketertiban umum. Pasal 28J ayat (2) UU 1945 menyebutkan bahwa, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Meski demikian, hal ini memunculkan setidaknya dua isu penting. Pertama, tidak adanya mekanisme check and balances yang layak untuk mengontrol keputusan Kejaksaan Agung terkait pelarangan buku dan keputusan LSF terkait pelarangan film. LSF didirikan di masa penjajahan dan saat ini beranggotakan 45 orang yang berasal dari sembilan kementerian, organisasi keagamaan, militer, polisi, dan Badan Intelijen Nasional. Keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh LSF tidaklah pernah diambil melalui proses yang transparan dan kerap kali dipengaruhi oleh kelompok agama tertentu dan pihak militer. Akuntabilitas tentunya menjadi langkah pertama yang perlu dilakukan dalam rangka menuju mekanisme sensor yang lebih demokratis.
Yang kedua, frasa "ketertiban umum" yang digunakan sebagai dalih dalam melakukan pelarangan merupakan frasa yang tidak jelas dan sepertinya disalahgunakan sebagai senjata bagi pemerintah untuk menghindari kritik. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) memang mengakui bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi mungkin dilakukan sepanjang hal tersebut dilakukan melalui undang-undang dan dipandang perlu untuk "melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan maupun kesusilaan umum" (Pasal 19 ICCPR). Selain itu, Prinsip-Prinsip Siracusa menjelaskan "ketertiban umum" sebagai "kumpulan aturan yang memastikan berfungsinya masyarakat atau prinsip-prinsip dasar yang berlaku dalam suatu masyarakat". Sehingga apabila sebuah buku atau film yang mempropagandakan kebencian atau kekerasan, dapat saja buku atau film tersebut dilarang. Meski demikian patut pula diingat bahwa Prinsip-prinsip Siracusa juga menyatakan bahwa hak asasi manusia itu sendiri merupakan bagian dari ketertiban umum sehingga keamanan nasional pun tidaklah seharusnya ditegakkan dengan cara-cara yang mencederai kebebasan dasar dan keadilan.
Di Indonesia, "ketertiban umum" dan "kesatuan negara" sering kali digunakan sebagai dasar untuk membungkam kisah-kisah seputar pelanggaran hak asasi manusia, khususnya yang dilakukan oleh kekuatan militer. Gerakan 30 September dan pembunuhan yang terjadi sebagaimana diceritakan ulang oleh film Balibo hanyalah dua contoh di antaranya, seperti kasus pembunuhan ekstra yudisial atau penyiksaan yang terhadi di Tanjung Priok, Talangsari, atau Papua. Kentalnya nuansa impunitas dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia tersebut sedikit banyak tentu dipengaruhi oleh adanya pelarangan terhadap buku atau film yang berani menentang "sejarah resmi" ciptaan pemerintah yang diyakini selama ini.
Internet dimaksudkan sebagai media bebas untuk setiap pendapat termasuk untuk menampung pendapat-pendapat berbeda. Hal ini dilakukan demi kebenaran dan juga supaya pembahasan mengenai pelanggaran hak asasi manusia dapat tetap terangkat. Meski demikian, pemerintah Indonesia juga telah memberlakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap konten internet melalui pemberlakuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008). Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis yang menolak keberlakuan undang-undang ini menyoroti khususnya ketentuan dalam Pasal 27 yang menyatakan bahwa siapapun yang mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektrik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (baik sengaja maupun tidak sengaja) dapat diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Ketentuan dalam undang-undang ini lebih buruk daripada yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di mana Pasal 27 UU ITE tidak mensyaratkan pencemaran nama baik harus dilakukan di ranah publik supaya dapat dihukum, serta tidak memberikan batasan terhadap siapa yang menjadi obyek pencemaran nama baik: individu ataukah lembaga?
Individu yang mengkritik pemerintah melalui internet - atau bahkan hanya di dalam email yang sifatnya pribadi- dengan demikian dapat dituntut atas tuduhan pencemaran nama baik dan dapat diancam hukuman pidana penjara enam tahun.
Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi tidak hanya akan berdampak pada akademisi, penulis, ataupun jurnalis, tapi juga individu dalam ranah privat. Dalam perspektif hak asasi manusia, hal ini mengkhawatirkan karena pembatasan yang demikian datang dari pihak yang memiliki kepentingan dalam mempertahankan budaya impunitas di Indonesia. Sebagaimana juga dinyatakan dalam ICCPR, sensor terkadang mungkin diperlukan dalam demokrasi, namun hal tersebut haruslah dilakukan melalui proses yang dilakukan secara akuntabel dan dilakukan oleh pihak yang independen. Hal tersebut mungkin dilakukan hanya dalam rangka melindungi prinsip rule of law yang didasarkan pada demokrasi dan untuk melindungi kebebasan dasar orang lain.
Dalam rangka menuju reformasi demokrasi, pemerintah Indonesia harus mengedepankan pentinya kebebasan berekspresi dan kebebasan pers sebagai bagian dari hak-hak dasar yang sudah sepantasnya disediakan oleh suatu negara demokrasi bagi rakyatnya. Selain itu, sensor yang ketat dan tidak demokratis haruslah digantikan dengan pengakuan terhadap pelanggaran di masa lalu serta penghukuman terhadap mereka yang bertanggung jawab. Kesemua hal ini adalah hal yang dibutuhkan untuk mencapai ketertiban umum dan keadilan sosial.
# # #
Tentang AHRC: Asian Human Rights Commission adalah sebuah organisasi non pemerintah yang melakukan pemantauan dan lobi-lobi terhadap isu-isu HAM di Asia. Organisasi yang bermarkas di Hong Kong ini didirikan pada tahun 1984.
Posted on 2010-03-16
remarks:17 |