Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
INDONESIA: Memelihara Impunitas -- Presiden mempromosikan Penjahat HAM sebagai Wakil Menteri Pertahanan

UNTUK PUBLIKASI SEGERA
AHRC-STM-056-2010-ID
April, 09, 2010

Sebuah pernyataan dari Asian Human Rights Commission

Bahasa inggris

INDONESIA: Memelihara Impunitas -- Presiden mempromosikan Penjahat HAM sebagai Wakil Menteri Pertahanan

Pada 6 Januari 2010, Letnan Jenderal TNI Sjafrie Sjamsoeddin ditunjuk oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Sjafrie adalah mantan Panglima Komando Daerah Militer (KODAM) V Jaya pada akhir masa jabatan Presiden Soeharto pada tahun 1997 dan diyakini sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap kasus penghilangan paksa 23 aktivis mahasiswa.

Salah satu peristiwa penting yang memicu terjadinya reformasi di Indonesia saat ini, adalah aksi menentang pemerintahan Orde Baru dibawah pimpinan Presiden Soeharto dan kejahatan masa lalu. Pada kisaran tahun 1997 – 1998 Mahasiswa dan aktivis lainnya diculik dan dihilangkan secara paksa oleh Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dibawah tangggungjawab Sjafrie Sjamsoeddin selaku mantan panglima Komando Operasi Mantap Jaya III yang bertanggungjawab atas keamanan di wilayah DKI Jakarta pada saat itu, salah satunya dari aktivitas politik dan dorongan terhadap perubahan demokrasi.

Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin dan pasukan dibawahnya juga menyebabkan pelanggaran HAM pada kerusuhan Mei 1998, dimana para perusuh menyerang warga dan pengusaha Indonesia keturunan China dan memperkosa perempuan Indonesia keturunan China di Jakarta dan di beberapa kota lainnya, sebagaimana kejahatan yang terjadi di Timor – Timur.

Lebih dari sepuluh tahun, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus – kasus tersebut dan melakukan kampanye untuk mendorong pemenuhan keadilan bagi korban dan keluarga korban namun belum berhasil.

1. Pada tahun 2006 Komnas HAM mengirimkan laporan penyelidikan ke Kejaksaan Agung, secara mendetail tentang penangkapan dan penahanan sewenang – wenang, penyiksaan dan penghilangan paksa yang terjadi pada periode 1997 – 1998. Selanjutnya merekomendasikan Jaksa Agung untuk menyidik kasus – kasus tersebut.
2. Pada tahun 2009, DPR RI merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili kasus penghilangan paksa aktivis mahasiswa namun sejauh ini pengadilan belum terbentuk.

Para korban dan organisasi HAM, termasuk KontraS mendaftarkan gugatan pada hari Senin 5 April 2010 terhadap pengangkatan Sjafrie Sjamsoeddin, yang masih memikul tanggungjawab pidana atas dugaan kejahatan yang dilakukan dibawah komandonya. Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin seharusnya tunduk pada proses hukum dan penyidikan sebelum menerima jabatan politik.

Penunjukan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin adalah contoh keistimewaan dan melanggengkan impunitas pada situasi Indonesia saat ini yang berisi figur militer semasa Soeharto menjabat, seperti Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, hal ini memblokir setiap usaha untuk menyelidiki kejahatan terhadap masa lalu dan terus menyangkal korban kekerasan negara keadilan dan kebenaran.

# # #

Tentang AHRC: Asian Human Rights Commission adalah sebuah organisasi non pemerintah yang melakukan pemantauan dan lobi-lobi terhadap isu-isu HAM di Asia. Organisasi yang bermarkas di Hong Kong ini didirikan pada tahun 1984.

Posted on 2010-04-08



remarks:4
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

5 users online
4111 visits
11235 hits