Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
INDONESIA: Tindakan berlebihan kepolisian atas nama perang terhadap terorisme – tersangka tak bersenjata tewas ditembak

UNTUK DIPUBLIKASIKAN SEGERA
Mei 17, 2010
AHRC-OLT-004-2010-ID

Surat Terbuka untuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA

Tel: +62 21 721 8555, +62 21 721 8012
Fax: +62 21 720 7277
Email: polri@polri.go.id

CC: Pelapor Khusus PBB untuk pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dalam upaya penumpasan terorisme, Mr. Martin Scheinin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Yang terhormat Kepala Kepolisian Republik Indonesia,

INDONESIA: Tindakan berlebihan kepolisian atas nama perang terhadap terorisme – tersangka tak bersenjata tewas ditembak

Berdasarkan keterangan dan laporan Anda, tiga tersangka teroris tewas dalam operasi yang dilakukan oleh pasukan khusus anti terorisme Densus 88 pada 12 Mei 2010 di Cawang. Dua tersangka teroris lainnya juga terbunuh di daerah Cikampek, Jakarta Timur, oleh pasukan yang sama, di hari yang sama. Berdasarkan keterangan saksi mata, polisi melepaskan tembakan terhadap tersangka yang tidak bersenjata dalam operasi di Cawang. Asian Human Rights Commission (AHRC) sangat menyesalkan penggunaan senjata api yang berlebihan di dalam operasi ini.

AHRC mengutuk keras terorisme beserta dampaknya terhadap masyarakat. Terorisme menimbulkan rasa takut dan tidak aman dalam masyarakat karena menghilangkan nyawa mereka yang tidak bersalah tanpa memandang bulu. Sebagaimana kejahatan lainnya, kasus-kasus terorisme haruslah diinvestigasi secara imparsial. Tantangan-tantangan khusus yang ditimbulkan oleh aktivitas terorisme sudah seharusnya dilawan dengan tindakan professional dari aparat kepolisian yang terlatih dengan baik. Akuntabilitas secara menyeluruh dalam tubuh pasukan anti teroris, dengan demikian, sangat dibutuhkan dan setiap pelanggaran hak-hak tersangka haruslah diinvestigasi sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum.

Atas alasan ini, AHRC menyesalkan penembakan yang terjadi di dua lokasi di Jakarta, khususnya insiden yang terjadi di Cawang di mana tersangka pada saat operasi tidak bersenjata dan tidak tengah melakukan tindakan yang membahayakan. Berdasakan keterangan saksi mata, salah seorang tersangka baru saja keluar dari taksi dan hendak menemui kedua tersangka lainnya ketika empat anggota Densus 88 mencoba untuk menangkap mereka. Ketika salah satu dari mereka melakukan perlawanan fisik, polisi kemudian melepaskan tembakan terhadapnya. Dua orang tersangka lainnya berusaha melarikan diri namun kemudian berhasil tertangkap, mengalami pemukulan, dan selanjutnya dilaporkan tertembak hingga meninggal pula. Dari lima orang yang terbunuh oleh polisi dalam operasi di Rabu kemarin hanya dua orang yang sudah teridentifikasi, yakni Saptono dan Maulana yang termasuk dalam daftar teroris paling berbahaya.

Kesaksian terperinci yang disampaikan oleh saksi mata sangatlah memprihatinkan karena dalam keterangan tersebut terdapat indikasi penggunaan kekerasan yang tidak proporsional dan melampaui standar apa yang sebenarnya perlu dilakukan untuk menangkap sehingga kemudian mencederai hak untuk hidup sebagaimana dijamin di dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik.

Pihak kepolisian kemudian menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki pilihan selain menembak para tersangka karena saat itu tersangka "melawan dan tidak mau ditahan, kami tidak mau ambil risiko ada aparat yang tewas" (Jenderal Brigadir Zainuri Lubis). Meski demikian, tidak jelas apakah para tersangka memang melakukan serangan balik yang berbahaya yang membuat polisi tidak memiliki pilihan selain menembak mati ketiganya, dan tidak ada juga informasi dari pihak kepolisian ataupun bukti yang dapat menunjukan bahwa keberadaan tersangka mengancam keamanan publik pada saat penangkapan dilakukan. Seorang saksi independen yang berada pada lokasi penembakan menyatakan bahwa memang para tersangka berusaha melarikan diri, meski demikian perlawanan yang dilakukan oleh mereka hanyalah memukul aparat dengan tangan kosong. Polisi kemudian membalas dengan memukulkan senjata ke kepala tersangka yang mengakibatkan kepala tersangka berdarah. Tidak ada satupun laporan yang menyebutkan bahwa penembakan, apalagi penembakan hingga tewas, dibutuhkan saat itu.

Terorisme merupakan kejahatan yang dikutuk keras oleh masyarakat internasional karena mengorbankan banyak nyawa warga sipil yang tidak bersalah dan oleh karenanya banyak Negara, termasuk Indonesia, berusaha untuk melawan aktivitas tidak manusiawi tersebut. Meski demikian, perlindungan keamanan publik tidaklah dapat dijadikan alasan bagi Negara untuk melanggar hak asasi manusia seseorang. Tindakan yang dilakukan oleh Negara untuk mencegah terorisme haruslah bersesuaian dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan terbatas hanya untuk mengatasi tindakan-tindakan yang membahayakan. Reaksi Negara terhadap terorisme haruslah dilakukan dengan menghormati hak-hak teroris sebagai manusia.

Dalam melaksanakan tugasnya untuk mencegah terjadinya tindak pidana apapun termasuk terorisme, polisi haruslah mengimplementasikan konsep ‘kebutuhan’ dan ‘proporsionalitas’ sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 Kode Etik Aparat Penegak Hukum yang ditentukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penembakan tiga teroris di Cawang menunjukan bahwa polisi kerap mengabaikan prinsip-prinsip ini dan cenderung untuk mengambil tindakan terburu-buru dalam menghadapi kasus-kasus terorisme, yang kemudian mengakibatkan terlanggarnya hak asasi seseorang. Pada Maret 2010 saja, misalnya, lima orang diduga teroris tewas tertembak di Aceh, padahal tidak ada laporan adanya perlawanan berarti pada saat penangkapan dilakukan.

Dalam AHRC-STM-047-2010 AHRC melaporkan tewasnya warga sipil yang tidak bersalah. Kamarrudin dan anaknya yang masih berusia 14 tahun, Suheri, salah diduga sebagai anggota teroris yang bermarkas di Aceh. Kedua korban ditembak oleh polisi di mana Kamarrudin kemudian tewas dan anakanya mengalami luka serius. Pembunuhan lainnya dengan mengatasnamakan operasi menentang terorisme terjadi juga terjadi sebelumnya di Aceh, sebagaimana dilaporkan di AHRC-UAC-058-2010.

Beberapa undang-undang dan aturan yang mengamanatkan polisi untuk menghormati hak asasi manusia dan bertindak secara professional telah ditetapkan di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 mengenai Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga Kode Etik Kepolisian Polri. Di luar keberadaan peraturan-peraturan ini dan beberapa upaya mereformasi institusi kepolisian itu sendiri, insiden yang terjadi berulang kali ini menunjukkan kurangnya pelaksanaan standar-standar demikian. Akuntabilitas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat negara, khususnya kepolisian, merupakan kunci dalam mengurusi masalah pelanggaran hak asasi manusia.

AHRC mendesak Anda untuk memastikan dilakukannya investigasi yang independen terhadap pembunuhan dalam operasi anti teroris yang terjadi pada 12 Mei 2010 di Jakarta. Pembunuhan tersangka dan mereka yang tidak bersalah sebagaimana yang terjadi pada Februari dan Maret 2010 di Aceh juga haruslah diinvestigasi oleh tim yang tidak berpihak. Pelaksanaan peraturan kepolisian yang baru secara konsisten melalui tindakan disiplin dan juga proses hokum pidana juga dibutuhkan untuk memastikan akuntablitas kepolisian dalam rangka melindungi hak asasi manusia.


Dengan hormat,
 


Basil Fernando
Direktur
Asian Human Rights Commission, Hong Kong

Posted on 2010-05-17



remarks:18
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

5 users online
3992 visits
11057 hits