|
UNTUK PUBLIKASI SEGERA AHRC-STM-086-2010-ID Juni 08, 2010
Sebuah pernyataan dari Asian Human Rights Commission
ASIA: AHRC menyerukan bulan pencarian cara untuk menghapus penyiksaan mulai dari 26 Mei hingga 26 Juni
Asian Human Rights Commission (AHRC) akan bekerja untuk menarik perhatian dari masyarakat sipil dan pemerintah terhadap praktik penyiksaan yang menyebar di hampir setiap negara Asia. Terlepas dari fakta bahwa pemerintah mengutuk praktik demikian, penyiksaan dilakukan setiap hari di hampir setiap kantor polisi yang ada di Asia. Praktik penyiksaan yang dilakukan secara rutin dalam berbagai pemeriksaan kasus pidana biasa –bahkan dalam kasus-kasus kejahatan minor- merupakan pengalaman yang dialami oleh banyak orang di negara-negara ini.
Penyiksaan menimbulkan dampak yang mendalam dengan menciptakan ketakutan serta intimidasi selain menghalangi pembangunan demokrasi, kebebasan berekspresi dan berkumpul. Budaya kekerasan di Asia dibangun di atas dominasi penyiksaan di masyarakatnya. Penyiksaan masih menjadi penghalang bagi terwujudnya masyarakat yang menjunjung tradisi toleransi dan kemanusiaan yang melibatkan kepercayaan dan penghormatan terhadap martabat setiap orang.
Penyiksaan menghalangi perkembangan suatu negara. Dengan adanya praktik penyiksaan, masyarakat berkembang bukan karena rasa hormat terhadap negara melainkan akibat rasa takut karena penyiksaan melibatkan kekuasaan koersif untuk menghadapi rakyat biasa dalam suatu negara. Ketakutan akan tindakan koersif ini kemudian mempengaruhi partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan berpolitik. Sebaliknya, penggunaan penyiksaan telah mencegah rakyat biasa untuk turut ambil bagian dalam urusan-urusan sosial. Penciptaan intimidasi mempengaruhi perkembangan partai-partai politik di Asia. Intimidasi terhadap masyarakat di level akar rumput mengakibatkan tradisi di mana perkembangan partai politik secara serius terhalangi.
Penyiksaan dilakukan dengan persetujuan otoritas tertinggi dari negara. Hal ini mengakibatkan ketiadaan mekanisme hukum tempat warga negara dapat mengadu mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh polisi di banyak negara Asia. Bahkan ketika sebenarnya mekanisme hukum tersebut tersedia, proses hukum yang serius terhadap pengaduan-pengaduan tersebut sedikit. Akibatnya mereka yang menggunakan praktik penyiksaan dapat menikmati impunitas.
Impunitas kemudian menyuburkan praktik penyiksaan dan lingkaran kekerasan yang demikian terus berlanjut. Meski dalam banyak keadaan aparat penegak hukum dengan pangkat rendah yang biasanya menjadi pelaku aktual dari penyiksaan, tindakan mereka tersebut dilaksanakan dengan ‘dukungan’ dari petugas dengan pangkat lebih tinggi dan bahkan negara. Pejabat tinggi kepolisian dan negara lah yang mengemban tanggung jawab terhadap berkembangnya praktik penyiksaan. Bahkan seringkali aparat kepolisian berpangkat rendah hanya dimanfaatkan oleh para petinggi kepolisian demi mencapai maksud lain yang melanggar hukum.
Suburnya praktik penyiksaan seringkali dihubungkan dengan tipe pemolisian yang diterapkan di Asia. Tipe pemolisian yang dimaksud ialah tipe primitif di mana informasi mengenai tindak pidana didapat melalui penggunaan penyiksaan dan kekerasan. Penggunaan praktik pemolisian yang demikian seringkali merupakan akibat dari tidak cukupnya dana yang disediakan negara untuk pembangunan sistem pemolisian yang baik. Di banyak negara, pembangunan sistem kepolisian dihalangi oleh segelintir orang yang merasa takut terhadap pemerintahan yang efektif dan rule or law akan mempengaruhi basis kekuasaan mereka.
Dengan demikian, perkembangan rule of law yang didasarkan pada sistem dan praktik hukum yang modern dihalang-halangi oleh mereka yang mendapatkan keuntungan dari kesewenang-wenangan dan pemerintah yang inefektif. Negara seringkali terlibat dalam praktik demikian yang mengakibatkan tersendatnya pembangunan mekanisme hukum yang efektif untuk melindungi anggota masyarakat sipil. Dengan ketiadaan mekanisme hukum yang layak, kontrol terhadap masyarakat dilakukan dengan cara-cara yang primitif termasuk melalui penyiksaan.
Oleh karenanya, penyiksaan merupakan masalah utama di Asia.
Suburnya praktik penyiksaan bukan saja menghalangu pembangunan suatu negara tapi juga perkembangan hubungan antar individu dalam masyarakat. Di mana penyiksaan oleh polisi berkembang, di situ kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan dalam rumah tangga juga tumbuh. Ketika negara menolerir penggunaan kekerasan terhadap warga negaranya, mental dan praktik-praktik kekerasan juga tumbuh dan diterima di masyarakat, khususnya dalam area rumah tangga. Dengan demikian, penyiksaan secara keseluruhan mendukung masyarakat yang patriarki dan praktik dominasi yang mencegah hubungan antar manusia dengan berlandaskan pada kesetaraan, kebebasan, dan penghormatan secara sungguh-sungguh.
Praktik penyiksaan juga berpengaruh terhadap bentuk diskriminasi lainnya. Sebagai contoh, di masyarakat Asia Selatan, penyiksaan merupakan praktik yang lazim dilakukan terhadap mereka yang termasuk dalam kasta rendah atau yang tidak termasuk dalam kasta. Dalam kasus yang demikian, penyiksaan telah menjadi simbol ketidakadilan dalam memperlakukan kelompok tertentu dalam masyarakat.
Dipandang dari sisi manapun, penyiksaan merupakan masalah yang mendesak. Anggota masyarakat sipil perlu mendiskusikan masalah ini secara meluas dan menciptakan metode yang dapat mempromosikan Konvensi Menentang Penyiksaan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pembangunan hubungan sosial yang didasarkan pada budaya demokratis haruslah menjadi tujuan utama kita di masyarakat.
Di banyak negara, penyiksaan belum dikategorikan sebagai tindak pidana. Penyiksaan haruslah diakui sebagai tindak pidana, mekanisme untuk mengadu terhadap terjadinya penyiksaan haruslah dibuat, dan setiap laporan yang disampaikan haruslah diinvestigasi secara serius. Mentalitas yang demikian harus dikembangkan di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan serta pengadilan untuk mencegah toleransi teradap penyiksaan maupun bentuk hukuman kejam dan tidak manusiawi lainnya. Praktik demikian haruslah dihapuskan.
Dengan demikian AHRC menyerukan satu bulan (terhitung sejak 26 Mei hingga 26 Juni) sebagai bulan untuk mencari cara penghapusan penyiksaan dari masyarakat kita, baik itu bagi masyarakat sipil maupun institusi pemerintah. Berbagai macam aktivitas pendidikan, promosi, lobi dan advokasi haruslah dikembangkan di setiap negara selama periode ini guna menarik perhatian publick terhadap masalah ini.
Setiap 26 Juni, Hari Anti Penyiksaan diperingati oleh dunia internasional. Hari tersebut haruslah meninggalkan pertanda yang signifikan bagi Asia di mana mereka dapat menemukan metode-metode yang kokoh untuk menghadapi masalah penyiksaan di masa yang akan datang.
# # #
Tentang AHRC: Asian Human Rights Commission adalah sebuah organisasi non pemerintah yang melakukan pemantauan dan lobi-lobi terhadap isu-isu HAM di Asia. Organisasi yang bermarkas di Hong Kong ini didirikan pada tahun 1984.
Posted on 2010-05-28
remarks:4 |