Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
INDONESIA: Lambannya reformasi guna mengakhiri penyiksaan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional

UNTUK PUBLIKASI SEGERA
AHRC-STM-124-2010-ID
Juni 25, 2010

Sebuah pernyataan dari Asian Human Rights Commission dalam rangka memperingati Hari Dukungan Internasional terhadap Korban Penyiksaan – 26 Juni, 2010

INDONESIA: Lambannya reformasi guna mengakhiri penyiksaan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional

Sepanjang Januari hingga Juni 2010, Asian Human Rights Commission (AHRC) menerima beberapa laporan mengenai kasus penyiksaan di Indonesia. Dua belas tahun pasca ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT), penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi masih kerap dialami oleh tersangka –khususnya ketika berada di dalam tahanan kepolisian- dan menunjukkan betapa penyiksaan merupakan suatu praktik rutin dan meluas di Indonesia. Secara sistematis penyiksaan masih digunakan sebagai cara untuk mengorek pengakuan atau informasi yang nantinya akan digunakan dalam proses peradilan pidana, terlepas dari fakta bahwa penyiksaan merupakan kejahatan menurut hukum internasional dan bahwa Indonesia telah menundukkan diri pada ketentuan hukum internasional tersebut.

Pada Desember 2009, J.J. Rizal ditangkap oleh kepolisian di Jawa Barat atas tuduhan yang tak berdasar. J.J Rizal juga mengaku selama berada di tahanan ia dipukuli oleh polisi (untuk detail kasus lebih lengkap lihat  AHRC-UAC-178-2009). Pada 24 Juli 2009, Muliyana, 24 tahun, juga mengalami penangkapan illegal oleh pihak Polda Metro Jaya dan disiksa oleh polisi ketika ia diinvestigasi mengenai kasus perampokan yang diduga melibatkan suaminya (lihat kasus selengkapnya di AHRC-UAC-175-2009). Suburnya praktik penyiksaan ini memiliki hubungan yang erat dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak kepolisian dan konstanya peradilan yang sesat di Indonesia. Maraknya dugaan korupsi dalam sistem peradilan di Indonesia serta adanya hubungan antara tindak pidana dengan kepentingan bisnis dan politik juga merupakan laporan yang diterima oleh AHRC.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didirikan pada tahun 1993 untuk memonitor pelanggaran hak asasi manusia baik yang merupakan pelanggaran hak-hak sipil politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.  Sejak Januari hingga Mei 2010, Komnas HAM menerima 491 pengaduan mengenai pelanggaran hak asasi manusia oleh polisi yang sebagian besar di antaranya merupakan kasus penyiksaan. Kepolisian merupakan institusi yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat ke Komnas HAM atas tuduhan melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Baru-baru ini Komnas HAM menyoroti teknik interogasi abusif yang dilakukan kepolisian terhadap tersangka teroris. “Halangan utama dalam memperjuangkan hak asasi manusia adalah pemerintah Indonesia sendiri,” ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.

Sementara penyiksaan digunakan di Indonesia secara meluas, ironis bahwa tidak ada hukuman yang pantas untuk para pelakunya. Investigasi yang layak jarang sekali dilakukan dalam kasus-kasus penyiksaan. Pelaku tidak dihukum dan korban tidak juga mendapatkan pemulihan. Semua ini berpangkal pada lemahnya peraturan dan prosedur hukum mengenai penyiksaan.

Dua belas tahun pasca diratifikasinya Konvensi menentang Penyiksaan, penyiksaan belum juga diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Apabila penyiksaan terjadi di Indonesia, pelakunya hanya akan dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351-358 KUHP ataupun pasal penggunaan paksaan untuk mendapatkan pengakuan sebagaimana dimaksud Pasal 422 KUHP. Ketentuan pasal-pasal tersebut sangatlah berbeda dengan pengertian ‘penyiksaan’ sebagaimana dimaksud Pasal 1 Konvensi menentang Penyiksaan. Hal ini kemudian berdampak pada tidak adanya sanksi yang pantas bagi pelaku penyiksaan. Pasal 4 Konvensi Menentang Penyiksaan mewajibkan negara peserta untuk memastikan penyiksaan dikategorikan sebagai kejahatan dalam hukum pidana masing-masing negara dan juga mengenakan hukuman yang pantas. Meski ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaaan memberikan citra negara yang mendukung pemenuhan hak asasi manusia, apa yang terjadi dalam kehidupan nyata di Indonesia adalah sebaiknya. Inilah saatnya bagi pemerintah untuk bertindak.
 
AHRC menyambut baik langkah pemerintah dan DPR yang memasukkan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam rancangan KUHP yang saat ini sedang dibahas. Meski demikian, AHRC menyayangkan berlarut-larutnya pembahasan dan pengesahan KUHP dan oleh karenanya mendesak keduainstitusi untuk segera menyelesaikan pembahasan rancangan KUHP ini sesegera mungkin. Penting bagi pemerintah dan DPR untuk memahami bahwa penundaan pengesahan KUHP sama dengan menunda keadilan bagi korban penyiksaan. Selama tidak ada hukum yang mengkriminalisasi penyiksaan, pelaku penyiksaan akan selamanya tak terhukum.

Pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak kepolisian yang hingga saat ini masih terus berlangsung juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-Undang No. 39/1999 mengenai hak asasi manusia mengadopsi pengertian penyiksaan sebagaimana dimaksud oleh Konvensi Menentang Penyiksaan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa, sementara UU No. 26 /2006 mengenai Pengadilan HAM mengkategorikan penyiksaan sebagai salah satu tindakan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski demikian, undang-undang tersebut tidaklah dapat diterapkan pada kasus-kasus penyiksaan individual melainkan ganya terhadap penyiksaan yang dilakukan secara ‘sistematis dan meluas’. Reformasi dalam tubuh kepolisian telah dicanangkan dan dikonkretkan dengan pengesahan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009. Peraturan tersebut mengatur mengenai pelaksanaan prinsip-prinsip dan standard-standar hak asasi manusia bagi polisi dalama menjalankan tugas dan kewajibannya dan secara tegas mewajinkan setiap anggota kepolisoan untuk menghormati dan menjunjung hak asasi manusia yang dinyatakan sebagai “tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, terhadap siapapun, dalam kondisi apapun”, termasuk hak untuk bebas dari penyiksaan. Perarran ini juga melarang setiap anggota polisi untuk menggunakan penyiksaan terhadap tersangka maupun tahanan baik selama penangkapan, penahanan, ataupun interogasi.

Aturan demikian, sayangnya, tidak dapat diimplementasikan secara efektif, sebagaimana terlihat dari banyaknya laporan kasus mengenai penyiksaan. Oleh karena itu penting untuk mengkriminalisasi penyiksaan. Reformasi dalam tubuh kepolisian saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini. Reformasi tidak hanya dibutuhkan dalam satu tubuh institusi. Kejaksaan dan juga sistem peradilan yang masih dipengaruhi oleh kondisi politik dan korupsi haruslah juga diatasi guna mengatasi penyiksaan di Indonesia.

Selain itu, kasus penyiksaan yang dilakukan oleh apart militer hingga saat ini hanya bisa diproses mengenai pengadilan militer. Sudah menjadi rahasia umum bahwa hukuman yang akan dijatuhkan pengadilan militer terhadap aparat militer pelaku tindak pidana akan ringan. Oleh karenanya UU mengenai pengadilan militer haruslah direvisi untuk memungkinkan anggota militer pelaku tindak pidana diproses secara akuntabel di pengadilan umum.

Mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian juga merupakan satu kendala dalam pencegahan penyiksaan di Indonesia. Sebagai institusi yang memiliki wewenang dalam ranah publik, sudah sepantasnya ada mekanisme pengawasan terhadapnya guna mencegah tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.  Saat ini mekanisme pengawasan internal kepolisian dilakukan oleh divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan juga Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Keduanya menuai kritik dari masyarakat karena proses investigasi dan pengawasan yang menjadi tugas mereka seringkali dilakukan secara tidak transaparan. Selain itu pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian juga tidak ada. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hanya memiliki mandat untuk memberikan saran kepada Presiden untuk mengambil kebijakan dalam sistem kepolisian. Putusan dari  Ombudsman tidak akan menimbulkan konsekuensi hukum apapun jika tidak ditaati, sedangkan Komnas HAM hanya bisa mengeluarkan rekomendasi.

Dalam rangka menciptakan mekanisme yang komprehensif untuk mencegah dan menghukum penyiksaan, pemerintah juga perlu merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada beberapa ketentuan dalam KUHAP yang saat ini masih berlaku yang memberikan celah untuk terjadinya penyiksaan di Indonesia. Berdasarkan KUHAP, seseorang bisa ditahan di kepolisian hingga 61 hari dan dapat ditahan hingga 340 hari lagi apabila kasusnya dibawa hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Panjangnya masa penahanan membuat tahanan menjadi lebih rentan terhadap penyiksaan yang diperparah dengan ketiadaan mekanisme pemeriksaan tahanan dan fasilitas penahanan secara rutin dan independen.

Ketentuan di dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP merupakan penerapan asas unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi). Ketentuan ini berdampak pada sulitnya korban penyiksaan untuk membuktikan di pengadilan bahwa hak mereka telah terlanggar. Penyiksaan biasanya dilakukan di dalam fasilitas penahan seperti kantor polisi sehingga sulit bagi korban untuk memenuhi ketentuan di dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP terseut. Oleh karenanya, ketentuan dalam Pasal 185 ayat (2) haruslah dikecualikan dalam kasus-kasus penyiksaan.  Keterangan dari korban penyiksaan  saja sepantasnya sudah cukup untuk didengar sebagai keterangan saksi dan ada baiknya asas pembuktian terbalik diterapkan di Indonesia. KUHAP edisi revisi juga sebaiknya mengatur ketentuan bahwa pengakuan yang dibuat tanpa kehadiran pengacara tidak seharusnya diakui sebagai alat bukti yang sah, sebagaimana direkomendasikan oleh Pelapor Khusus PBB untuk penyiksaan, Manfred Nowak.

Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas perubahan KUHAP. Apabila perubahan KUHAP ini diorientasikan terhadap perlindungan hak asasi manusia, seperti diperkenalkannya konsep Hakim Komisaris, tentunya AHRC menyambut baik. Meski demikian ada beberapa isu yang belum diakomodir di dalam rancangan KUHAP saat ini. Misalnya, dalam RKUHAP saat ini penahanan rumah dan penahanan kota dihapuskan, padahal keduanya merupakan alternatif dari penahanan di rumah tahanan dan merupakan bentuk pembatasan hak yang longgar. Selain itu ketentuan rancangan KUHAP saat ini juga menyediakan alasan penahanan yang lebih banyak daripada KUHAP yang saat ini berlaku sehingga akan lebih mudah bagi polisi untuk menahan seseorang. Di samping itu rancangan KUHAP yang sedang dibahas juga belum menyediakan hukum acara khusus untuk kasus penyiksaan.

Korban penyiksaan di tahanan kerap sulit untuk mendapatkan akses kesehatan walaupun sebenarnya hal tersebut merupakan hak mereka. Bahkan anggota keluarga dalam beberapa kasus juga tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan saudaranya yang berada di dalam tahanan. Situasi seperti ini menjadikan tahanan menjadi lebih rentan terhadap penyiksaan karena sulit bagi mereka untuk mendapatkan catatan medis dan juga pelayanan kesehatan yang layak sekiranya mereka menjadi korban penyiksaan.

Masalah hukum dan institusional yang disebutkan di atas kemudian diperparah dengan fakta tidak adanya mekanisme pengawasan tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang independed untuk mengecek kondisi tahanan. Ketiadaan mekanisme independen tersebut telah disorot oleh Komite Menentang Penyiksaan dalam Concluding Observations yang dirilis pada tahun 2008 di mana Komite merekomendasikan pemerintah untuk “menciptakan standard yang konsisten dan komprehensif guna mengawasi setiap fasilitas penahanan, memastikan bahwa ada institusi yang mengurusi masalah ini baik di tingkat lokal maupun internasional, yang tentunya diberikan kewenangan yang cukup, imparsial, dan juga sumber daya yang memadai”.

Terkait dengan hal ini, Indonesia haruslah segera merespon seruan internasional untuk meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT). Dalam protokol opsional ini negara peserta diwajibkan untuk memberikan akses kepada lembaga independen -baik nasional maupun internasional- untuk mengunjungi fasilitas penahanan yang ada di Indonesia. Dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2004-2009 pemerintah Indonesia telah menargetkan akan meratifikasi OPCAT di tahun 2008. Akan tetapi dua bulan setelah tahun yang ditargetkan dan juga satu tahun setelah masa periode RANHAM 2004-2009 berakhir, tidak ada sedikitpun tanda yang mengindikasikan pemerintah akan meratifikasi OPCAT dalam waktu dekat. AHRC oleh karenanya menyayangkan kegagalan pemerintah Indonesia untuk memenuhi target yang telah ditetapkannya sendiri.

Di samping itu tidak cukupnya pendanaan dan perlengkapan yang diberikan pemerintah terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menjadi masalah dalam pemberian perlindungan bagi korban penyiksaan. LPSK tidak akan bisa membantu banyak dalam melindungi korban penyiksaan apabila institusi ini tidak dikembangkan.

Pada tahun 2008, Pelapor PBB mengenai Penyiksaan Manfred Nowak merilis laporan tentang hasil kunjungannya ke Indonesia. Dalam laporan tersebut ia menyebutkan mengenai rutinnya praktik penyiksaan di kantor-kantor polisi yang terdapat di urban area dan seriusnya tindakan tidak manusiawi di daerah-daerah pedesaan. Selain itu disebutkan pula bahwa penggunaan penyiksaan di Indonesia dilakukan terutama untuk memperoleh pengakuan ataupun uang. Manfred Nowak menggarisbawahi poin mengenai “quasi-total impunitas” terkait dengan penggunaan penyiksaan. Lebih jauh, beliau menyoroti penggunaan kekerasan yang berlebihdan dalam operasi-operasi militer dan kepolisian khususnya di daerah konflik seperti Papua. Di samping beberapa rekomendasi lainnya, beliau juga merekomendasikan pemerintah untuk mengkriminalisasi penyiksaan, untuk mengakui otoritas Komite Menentang Penyiksaan dan mengurangi masa tahanan. Manfred Nowak juga menyerukan kebijakan anti-toleransi terhadap penyiksaan maupun perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh negara dan mendorong institusi terkait untuk mengadipsi rencana anti-penyiksaan yang komprehensif. Meski demikian, sayangnya, sebagian besar rekomendasi yang disampaikan oleh Manfred Nowak belum juga dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan kurangnya kemauan politik dari pemerintah untuk mengakhiri penggunaan penyiksaan di Indonesia.

Indonesia haruslah menjalankan kewajibannya menurut hukum internasional dan juga terhadap warga negaranya. Usaha bersama dari pemerintah, parlemen, masyarakat sipil dan komunitas internasional haruslah mendukung reformasi yang dibutuhkan untuk mengakhiri praktik penyiksaan oleh kepolisian.

Rekomendasi:

  • Pemerintah dan DPR segera mengesahkan KUHP yang mengkriminalisasi penyiksaan sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Menentang Penyiksaan.
  • Revisi terhadap KUHAP hendaknya dilakukan segera dengan memuat ketentuan sebagai berikut: pengurangan masa tahanan, pengecualian ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP untuk kasus penyiksaan, dan ketidakhadiran pengacara dalam pemeriksaan menjadikan keterangan tidak sah.
  • Peraturan Kapolri No. 8/2009 terkait implementasi hak asasi manusia haruslah disebarkan dan diimplementasikan
  • Anggota keluarga dan tenaga medis haruslah diberikan akses untuk mengunjungi tahanan sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
  • Indonesia perlu segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan
  • Divisi Propam perlu untuk direformasi sehingga menjadi divisi pengawasan internal yang transparan dan akuntabel. Pengawasan eksternal kepolisian juga perlu untuk diciptakan.
  • Anggaran untuk LPSK perlu untuk ditambah guna memastikan perlindungan terhadap korban penyiksaan bisa diberikan secara  efektif.
  • UU Pengadilan Militer perlu untuk direvisi sehingga anggota militer yang melakukan penyiksaan dapat diproses di peradilan umum.

# # #

Tentang AHRC: Asian Human Rights Commission adalah sebuah organisasi non pemerintah yang melakukan pemantauan dan lobi-lobi terhadap isu-isu HAM di Asia. Organisasi yang bermarkas di Hong Kong ini didirikan pada tahun 1984.

Posted on 2010-06-25



remarks:18
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

8 users online
4381 visits
11349 hits