|
Untuk pemberitaan segera 6 Oktober 2005
Statemen oleh AHRC
Rehabilitasi dan ganti rugi untuk korban pembantaian massal penting untuk peringatan dalam arti yang sesungguhnya
Empat puluh tahun telah berlalu sejak terjadinya salah satu peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan terbesar dalam abad 20 : pembantaian massal 1965-1966 dari hampir setengah juta masyarakat sipil tak bersenjata di Indonesia, yang dituduh sebagai komunis. Telah terjadi pembunuhan, ratusan hingga ribuan orang disiksa dan dipenjara, termasuk lawan-lawan politik dari rezim yang berlaku. Keluarga juga dibunuh dan dipenjara dan menjadi korban melalui program pengasingan secara institusional dan ditolak untuk mendapatkan kesempatan yang normal dalam melaksanakan kehidupan ekonomi dan sosial.
Sampai hari ini, 30 September di Indonesia secara resmi diperingati sebagai hari berkabung atas terbunuhnya 6 jenderal dalam suatu kudeta yang dianggap dilakukan oleh kelompok kiri dimana Jendral Suharto menggunakan issue ini sebagai alasan untuk mengambil kekuasaan di tahun 1966. Kebalikannya, tidak ada pernyataan yang secara resmi menyatakan ribuan orang terbunuh setelah itu. Faktanya, para korban dan keluarganya menjadi target selama masa pembantaian itu terus menerus mengalami diskriminasi dalam setiap aspek dalam kehidupannya. Mereka dipenjara, dikeluarkan dari pekerjaan, dihalangi untuk mendapatkan akses untuk pendidikan dan mengalami pengasingan kehidupan sosial dengan mencantumkan tanda ET (ex tapol) pada kartu identitas dan dokumen lainnya. Inilah kasus yang masih berlangsung setelah hampir 7 tahun Soeharto dan rezim orde baru jatuh, dimana ia bertanggungjawab untuk kejahatan tersebut. Saat ini Indonesia diperintah oleh pemerintahan hasil pemilihan langsung yang pertama kali. Namun demikian, hal tersebut tidak dapat menjadi legitimasi bagi sebuah pemerintahan yang mengabaikan adanya pembantaian massal atas ribuan rakyatnya. Wakil-wakil rakyat yang telah terpilih memiliki tanggung jawab terhadap rakyat; dengan mengabaikan bukti-bukti yang telah sungguh-sungguh dikumpulkan oleh korban, keluarga dan beberapa kelompok yang memiliki kepedulian, laporan saksi mata dan menutup-nutupi adanya pembantaian massal, maka pemerintah indonesia telah dengan terang-terangan mengabaikan tanggungjawab ini. Dengan melanjutkan kejahatan institusional terhadap korban melalui aturan-aturan hukum dan sosial yang menghalangi mereka untuk mendapatkan hak-hak fundamentalnya, maka pemerintah sekarang justru melanjutkan kekejaman yang telah dilakukan pemerintahan terdahulu, daripada berupaya menegaskan komitmennya bagi HAM dan demokrasi.
Tahun ini, sebuah rangkaian kegiatan selama seminggu telah diprakarsai oleh berbagai kelompok untuk memperingati pembantaian massal ini dan menginformasikan kepada publik bahwa kebenaran masih secara resmi belum terungkapkan. Aktivitas itu meliputi diskusi publik, peluncuran film dokumenter, peluncuran buku dan testimoni korban serta demonstrasi ke istana negara, menuntut kompensasi dan rehabilitasi nama baik dan persamaan hak. Fokus dari aktivitas ini untuk mengingatkan hal yang sama terus menerus : kebenaran harus diungkapkan, korban tidak dapat melepaskan stigma yang mereka terima selama hidup dalam 4 dekade.
Pengungkapan kebenaran ini harus diawali dengan melakukan revisi atas materi pendidikan di sekolah. Pelajar Indonesia mempelajari sejarah yang sama sejak rezim orde baru. Mereka belajar bahwa negara telah diancam oleh komunis dan ditanggulangi dengan intervensi militer yang cepat. Mereka belajar dengan mitologi yang sama seputar 30 September. Mereka tidak mendapatkan pelajaran mengenai pertumpahan darah setelah itu. Walaupun buku-buku teks tersebut baru-baru ini pernah dirubah dari yang dahulu tidak menyebutkan tentang percobaan kudeta dan kekejaman selanjutnya, namun mereka kemudian menggunakan lagi buku (kurikulum lama) tersebut karena mendapatkan protes dari publik.
Sebagaimana dalam sistem pendidikan, sistem hukum di Indonesia juga masih diwarnai diskriminasi, sehingga tidak dapat memberikan keadilan bagi korban pembantaian. Gugatan class action yang oleh kelompok mewakili individu-individu yang dipenjara setelah 65-66 disidangkan di pengadilan melawan presiden dan mantan presiden Indonesia. Para korban, yang menuntut pemulihan nama baik dan kompensasi dari diskriminasi yang diterimanya hingga saat ini, mengalami intimidasi dan ancaman di pengadilan. Namun pengadilan memutus kasus tersebut hanya atas dasar soal kewenangan mengadili, tidak atas pokok perkara, pengadilan rupanya hanya dapat memeriksa kasus yang diajukan dalam waktu yang tidak lama dari saat terjadinya kejadian.
UU KKR yang disahkan pemerintah September 2004, belum memberikan keadilan bagi korban. UU itu tidak memberikan definisi siapa yang disebut pelaku dan kemudian memaksa korban untuk memberikan maaf kepada pelaku jika mereka ingin mendapatkan kompensasi; berdasarkan UU tersebut, hanya jika pelaku diberikan amnesty oleh negara barulah korban bisa mendapatkan kompensasi, dan amnesti akan diberikan setelah korban memaafkan. Dukungan dari para korban dan pihak lainnya yang diberikan terhadap komisi yang sedang dalam proses pembentukan ini sangat lemah. Tanpa adanya aturan yang menjamin keadilan yang sesungguhnya - yang meliputi pemulihan hukum melalui penuntutan dan penghukuman terhadap para pelaku sebagaimana juga kompensasi untuk para korban -- Komisi ini hanya merupakan alat pencucian dosa atas terjadinya pembantaian, daripada upaya untuk melakukan rekonsiliasi.
Sebuah rekonsiliasi nasional yang murni hanya mungkin terjadi apabila kebenaran diungkapkan. Untuk mewujudkan hal ini, AHRC mendesak agar buku pegangan siswa di sekolah secepatnya ditulis ulang berdasarkan apa yang sebenarnya terjadi pada peristiwa 65-66 dan mekanisme hukum harus dibuat dengan tujuan untuk memberikan keadilan bagi korban, sebagaimana juga melakukan monitoring dan investigasi atas segala bentuk diskriminasi yang masih juga berlangsung yang diderita oleh korban dan keluarganya. Untuk menyempurnakan mekanisme tersebut, penting untuk segera mengesahkan UU perlindungan saksi dan korban yang dalam agenda untuk didiskusikan. Seluruh pihak dan individu yang peduli harus segera mendesak permasalahan ini kepada instansi pemerintah terkait.
Posted on 2005-10-06
remarks:4 |