|
14 Maret 2006-03 AS-044-2006
Pernyataan oleh Asian Human Rights Commission
INDONESIA : Ratifikasi instrumen utama hak asasi manusia harus ditindaklanjuti dengan reformasi hukum.
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk meratifikasi dua kovenan utama, Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik serta Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada Mei 2006 merupakan langkah awal. Ratifikasi dua kovenan tersebut, yang merupakan induk dari pernyataan hak asasi manusia internasional merupakan kesempatan yang baik bagi Indonesia untuk memperbaiki track record hak asasi manusia yang buruk. Hal ini tidak dapat diselesaikan dengan ratifikasi saja, tetapi juga harus diikuti dengan implementasi.
Implementasi yang efektif atas dua kovenan mensyaratkan dua hal utama. Pertama adalah peraturan domestik yang berhubungan dengan ketentuan internasional, dan yang kedua adalah memfungsikan institusi untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum. Indonesia pada saat ini belum melakukan keduanya. Selama beberapa tahun aturan yang otoriter dan penindasan politik di bawah rezim Soeharto telah menghasilkan sistem hukum yang represif dan kemunduran institusi hukum, khususnya polisi, jaksa dan peradilan.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan batu pertama dari seluruh sistem legal, dibuat pada tahun 1918, pada saat kolonial Belanda berkuasa. Di dalamnya berisi banyak pasal yang tidak jelas dan terbelakang, yang berbeda dengan banyak kategori hak-hak, yang tercantum baik dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik maupun Kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya. Ketentuan tentang hukuman mati, khususnya bersifat kejam, seperti yang diatur dalam pasal 10, 104, 111, 124 ayat 3 dan 30. KUHP juga membatasi hak-hak kebebasan berekspresi yang menyatakan bahwa orang dapat dipidana karena "menghina" presiden (pasal 134 dan 137) atau megekspresikan "menyebarkan kebencian" melawan pemerintah (pasal 154), bahkan jika diajukan perbedaan pendapat politik dengan cara-cara damai. Kebebasan berekspresi selanjutnya merupakan dibatasi oleh ketentuan pidana berupa pencemaran nama baik, seperti diatur dalam pasal 310. Walaupun KUHP berulangkali kali menerapkan cara-cara represif dalam isu-isu tertentu. Tindakan penyiksaan tidak didefinisikan dan tidak mengatur secara spesifik ketentuan mengenai penuntutan dari pelaku atau kompensasi kepada korban. Untuk alasan ini, penyiksaan dipersamakan dengan penganiayaan yang dilakukan kepada sesama orang sipil.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana 1981, isinya mirip dengan ketentuan yang keras, termasuk penahanan yang berkelanjutan terhadap tersangka, di bawah pasal 24-29. Hukum keras lainnya, termasuk dalam hal-hal diskriminatif, yang mana dilegitimasikan dalam berbagai landasan dalam sistem hukum Indonesia, kebanyakan terutama berkaitan dengan masalah-masalah politik. TAP MPR No. XXV tahun 1966 yang melarang partai komunis dan organisasi lain yang berkaitan, umumnya diinterpretasikan juga untuk melarang semua individu yang memiliki hubungan atau sebelumnya berafiliasi dengan komunis. Serupa, banyak hukum dan aturan-aturan yang diskriminatif terhadap pihak-pihak yang memiliki "hubungan langsung atau tidak langsung terlibat" dengan partai komunis, seperti diatur dalam pasal 7 UU No. 14 tahun 1985, pasal 13 ayat 1 huruf d UU No. 7 tahun 1989 dan pasal 23 ayat 5 huruf b UU No. 43 tahun 1999. Diskriminasi dan kekerasan terhadap etnik dan agama minoritas juga tersebar di seluruh negeri. Banyak kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa lalu, termasuk pembunuhan massal terhadap lebih dari 1 juta orang yang dituduh komunis selama 1965-1966 dan pembunuhan yang mendiskriminasikan etnik Cina selama kerusuhan Mei 1998 belum ditangani, terutama karena ketidakefektifan sistem hukum serta ketiadaan kemauan politik.
Institusi peradilan Indonesia -kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman- semua dalam keadaan bobrok, tidak mampu menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga negara. Penyiksaan dan kekerasan selama penahanan adalah praktek yang umum di kantor kepolisian Indonesia, sementara di daerah konflik, seperti Poso dan Aceh, militer terus melakukan pelanggaran berat HAM dan kebal hukum. Kejaksaan Agung Indonesia terus dimotivasi oleh faktor politik dan jarang melakukan proses hukum terhadap pelaku kejahatan dan pelanggaran HAM. Masalah kunci dalam sistem peradilan Indonesia adalah korupsi, yang diikuti dengan pembebasan pelaku kejahatan. Dalam keadaan ini, Indonesia punya tugas berat untuk memenuhi hak-hak warga negaranya -di bawah Kovenan Sipil Politik dan Ekonomi Sosial Budaya. Sistem hukumnya harus menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi, hak atas hidup, hak atas proses hukum. Yang penting juga adalah sistem legislasinya harus secara komprihensif menyatakan penyiksaan sebagai kejahatan serius. Kebijakan dan peraturan lainnya menyangkut hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan juga perlu mendapat tempat oleh pemerintah, secara khusus menyangkut pendidikan dan kesehatan.
Dalam mereformasi institusi peradilannya, semua elemen korupsi harus dihapuskan dan semua pejabat harus bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Secara khusus, semua tiga institusi harus menghormati setinggi-tingginya supremasi hukum dan persamaan hak di depan hukum. Sampai hal ini terlaksana, kewajiban Indonesia di bawah pasal 2, baik Kovenan Sipil Politik maupun Kovenan Ekonomi Sosial Budaya tidak bisa terpenuhi.
Supaya perubahan ini bisa terjadi, partisipasi masyarakat sipil sangat penting. Karena inilah, Asian Human Rights Commission (AHRC) mendesak pemerintah Indonesia untuk melindungi kebebasan berkumpul, berekspresi dan menyatakan pendapat bagi semua orang. Pemerintah Indonesia harus mengambil semua langkah untuk menjamin setiap orang untuk tidak merasa terancam dalam menyatakan pendapatnya, sebagaimana yang terjadi pada kasus terbunuhnya pembela HAM, Munir Said Thalib. AHRC juga mendesak seluruh organisasi HAM dan individu-individu yang prihatin terhadap masalah Indonesia untuk memulai perdebatan atas reformasi institusional dan legislasi menuju pemenuhan hak-hak asasi manusia yang dinyatakan dalam Kovenan Sipil Politik dan Kovenan Ekonomi Sosial Budaya.
Posted on 2006-03-27
remarks:11 |