|
UNTUK RILIS SEGERA 26 April 2006 AS-081-2006
Sebuah pernyataan oleh Asian Human Rights Commission (AHRC)
INDONESIA: Mahkamah Agung Harus Membuat Pedoman yang Jelas Mengenai Peninjauan Kembali Hukuman Mati
Pada 17 April 2006 Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahawa sebuah majelis yang terdiri dari 5 hakim agung akan memproses peninjauan kembali kasus tiga orang dalam penantian hukuman mati di Poso Sulawesi Tengah.
Meskipun mereka-- Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva and Don Marinus Riwu--dihukum atas keterlibatan memperkeruh konflik komunal di Poso tahun 2000, Asian Human Rights Commission (AHRC) sebelumnya telah menyatakan perhatiannya atas kejanggalan dalam proses pengadilan terhadap mereka (lihat UA-205-2005).
Lebih jauh, bukti baru mengenai konflik tersebut mengarah pada indikasi keterlibatan aparat polisi dan militer.
Dengan keadaan seperti ini, AHRC menghargai keputusan Mahkamah Agung untuk meninjau kembali kasus tersebut, meskipun pengadilan pernah menolak permohonan terdahulu untuk meninjau kembali. Alasan penolakan waktu itu adalah bahwa permohonan grasi telah ditolak oleh Presiden Yudhoyono pada 10 November 2005 yang lalu; berdasarkan hukum Indonesia keputusan Presiden tersebut final. Kenyataannya, belum pernah terjadi adanya Peninjauan Kembali kedua yang diajukan terpidana menurut tradisi hukum Indonesia.
Keputusan Mahkamah Agung untuk meninjau kembali kasus ini mengakibatkan kebingungan diantara para praktisi hukum dan juga masyarakat luas. Jaksa Agung misalnya, sepertinya ingin mengesampingkan proses baru oleh majelis hakim Mahkamah Agung, dan menyatakan bahwa Kejaksaan terus mempersiapkan eksekusi mereka.
Kekurangan dalam prosedur hukum hendaknya tidak dapat membenarkan eksekusi mereka. Mahkamah Agung harus mengeluarkan pedoman yang jelas kepada pemerintah, khususnya Jaksa Agung, untuk menunda segala proses sampai Peninjauan Kembali selesai diputuskan. Tidak ada alasan apapun yang membuat tiga orang tersebut harus dieksekusi ketika kasus Peninjauan Kembali mereka sedang diproses. Segala ketidak pastian berkaitan dengan prosedur di kasus ini-yang tidak memiliki contoh sebelumnya untuk diikuti-tidak dapat dibiarkan untuk memberikan hal-hal yang buruk bagi hak-hak korban. Adalah kewenangan pengadilan untuk mengambil insisiatif dalam kasus ini. Mahkamah Agung harus memperjelas apakah majelis hakim akan meninjau hukuman ketiga orang tersebut atau mempertimbangkan bukti baru yang akan muncul. Mahkamah Agung harus mengeluarkan instruksi korespndensi kepada pejabat pemerintah terkait dan komunikasi tersebut harus terbuka bagi publik.
Insiatif seperti ini oleh pengadilan akan memberikan kesempatan yang baik untuk menegaskan otoritasnya dan memperoleh kepercayaan publik. Sejarah politik yang lalu telah melemahkan kemampuan badan peradilan Indonesia untuk memerintahkan institusi pemerintah lainnya. Ini menyebabkan kebingungan institusi-institusi tersebut berkaitan perannya untuk melaksanakan putusan pengadilan. Oleh karena itu, adalah sanagt penting bagi Mahkamah Agung untuk mengeluarkan pedoman yang jelas sebagai prosedur hukum yang akan diikuti, termasuk dimana lembaga pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan pedoman tersebut.
Penting bagi masyarakat sipil untuk juga terlibat pdalam persoalan ini. AHRC mengajak seluruh profesi hukum dan aktivis HAM untuk memantau Peninjauan Kembali ini dan perkembangan yang relevan. Secara khusus, Komnas HAM harus mengambil peran aktif dalam mengawal kasus ini. Akan menjadi sebuah pelanggaran HAM yang berat apabila seseorang mati dikarenakan prosedur hukum yang tidak mencukupi.
# # #
Tentang AHRC. Asian Human Rights Commission adalah Organisasi Non-Pemerintah regional yang melobi dan memantau masalah HAM di Asia. Kelompok berbasis di Hong Kong didirikan pada 1984.
Posted on 2006-04-26
remarks:4 |