|
Dear friends, The Asian Human Rights Commission wishes to forward to you the following Bahasa statement issued by The Commission for Disappeared and Victims of Violence (KontraS) and Association of Victims and Family of Tanjung Priok Case (IKAPRI) on the decision of Ad-Hoc Human Rights Court.
Asian Human Rights Commission Hong Kong
------------- FOR IMMEDIATE RELEASE FS-003-2007 February 2, 2007
A Forwarded Statement by the Asian Human Rights Commission (AHRC)
INDONESIA: SIARAN PERS BERSAMA Tentang POLEMIK PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM
Kami merasa kecewa terhadap DPR dan Jaksa Agung yang untuk yang kesekian kalinya gagal mencari jalan keluar bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Kami melihat Rapat Kerja Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI pada 29 Januari 2006 berjalan sia-sia dan tanpa itikad baik. Untuk kesekian kalinya mereka saling tuding dalam menyelesaikan kasus penculikan aktivis 1997/1998, kasus Trisakti, Semanggi I dan II serta kerusuhan Mei 1998.
Di sisi lain, kami menilai Presiden SBY masih diam dan tak berusaha mengambil sikap. Padahal Komnas HAM telah menyurati Presiden, memberitahukan hambatan-hambatan maupun hasil dari penyelidikan. Minimal, Presiden SBY memeriksa keterangan Jurubicara Presiden dan Mensesneg yang mengesankan tak pernah ada surat dari Komnas HAM, untuk selanjutnya berbicara!
Kami mengingatkan bahwa penegakan HAM adalah tanggungjawab konstitusional utama dari Pemerintah. Presiden bertanggungjawab atas kejelasan nasib dan keberadaan korban yang masih hilang.
Kami meminta seluruh elit negara yang tengah berdebat tentang UUD 1945 agar introspeksi diri. Debat Presiden, MA, MPR, DPR mengenai UUD 1945, telah lari dari esensi kenegaraan yang utama dan fundamental. Seharusnya debat itu juga diarahkan pada penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. Bukan semata debat teknis dan politik yang elitis.
Mengenai polemik Pasal 43 UU Pengadilan HAM, kami sudah berkali-kali mengingatkan bahwa fungsi Jaksa Agung ada dua, penyidik dan penuntut. Jaksa Agung memang tidak bisa membawa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ke pengadilan HAM. Tapi itu ada di tahap penuntutan. Saat ini Jaksa Agung masih penyidik, belum penuntut. Karena itu wajib menyidik laporan Komnas HAM. Jika penyidikan selesai, dan Jaksa Agung hendak melakukan penuntutan, baru DPR merekomendasikan pengadilan HAM ad hoc. Dengan begitu, alasannya lebih masuk akal.
Permintaan JA agar DPR lebih dulu mengusulkan pengadilan ad hoc HAM sebelum JA menyidik, sama saja dengan meminta DPR kembali masuk ke ranah hukum. JA seharusnya berpegang teguh pada hukum yang memberi kewenangan kepada Komnas HAM untuk menentukan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat. Sebab bukan tidak mungkin kasus penculikan aktivis 1997/1998 akan bernasib seperti kasus Trisakti Semanggi. Terhambat karena DPR masuk ke ranah hukum dan menganulir penyelidikan Komnas HAM.
Kami memandang Negara dengan seluruh perangkat insitusinya telah dengan sengaja dan sistematis mengabaikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Fenomena ini menunjukkan ketiadaan itikad baik untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM. Terhadap polemik ini, sudah saatnya Presiden bertindak!
Jakarta, 30 Januari 2007 Kontras, Ikohi, FKKM, Paguyuban Mei 1998, IKAPRI
# # #
About AHRC: The Asian Human Rights Commission is a regional non-governmental organisation monitoring and lobbying human rights issues in Asia. The Hong Kong-based group was founded in 1984.
Posted on 2007-02-02
remarks:4 |