|
UNTUK PUBLIKASI SEGERA AS-067-2007 30 Maret 2007
Sebuah pernyataan sikap dari Asian Human Rights Commission (AHRC)
INDONESIA: Masyarakat Indonesia layak mendapatkan mekanisme yang transparan, efektif, dan mudah diakses untuk menyelesaikan tindak penghilangan secara paksa yang terjadi pada masa lampau dan yang akan datang
Menteri Hukum dan HAM, Bpk. Hamid Awaluddin, dalam pernyataannya di Sesi ke-4 Sidang Dewan HAM di Jenewa pada tanggal 12 Maret 2007 mengindikasikan bahwa Indonesia siap menandatangani Konvensi Internasional untuk Perlindungan terhadap Setiap Orang dari Tindak Penghilangan Secara Paksa. Kenyataannya, masyarakat Indonesialah, yang jutaan jumlahnya, memilih untuk tidak tunduk pada tekanan militer yang kuat selama masa kediktatoran Suharto, yang sejauh ini terus menerus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi ratusan orang lainnya yang telah diculik, disiksa, dan dalam beberapa keadaan, dibunuh. Hal tersebut merupakan perjuangan panjang seumur hidup bagi para korban, keluarga mereka, orang-orang yang peduli, dan organisasi-organisasi yang mendorong Pemerintah untuk mengambil keputusan ini. Hal itu merupakan kemenangan bagi masyarakat. Walaupun belum ada indikasi kapan penandatanganan konvensi itu dilakukan, diharapkan bahwa penandatanganan akan dilakukan sesegera mungkin dengan memperhatikan urgensi dan relevansi konvensi tersebut.
Asian Human Rights Commission ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan selamat, bersama dengan anggota komunitas pemerhati HAM lainnya, kepada pemerintah Indonesia atas keputusan monumental ini, yang tentu saja akan membawa harapan bagi ribuan orang yang merasa keadilan bagi mereka masih jauh dari asa.
Keputusan bersejarah ini jika dilihat dari latar belakang sejumlah pembantaian massal terhitung dari 1965, tidak perlu diragukan akan menjadi tantangan terbesar pemerintah Indonesia ke depan. Korban pembantaian 1965, Semanggi I dan II, Trisakti, Tanjung Priok, Talangsari, aktifis 98/99, Kerusuhan Mei 1998, Timor Timur, Papua dan Aceh tidak pernah lelah berjuang untuk mendapatkan keadilan. Pertanyaannya adalah apakah pemerintah Indonesia akan menjalankan tanggung jawabnya tanpa mengecewakan masyarakat Indonesia dan komunitas internasional? Pemerintah Indonesia akan dinilai keseriusannya tidak hanya dari janjinya saja tetapi juga dari langkah nyata yang akan dijalankan.
Melihat dari pengalaman masa lalu, Pemerintah telah gagal, dan kegagalannya sungguh mengecewakan. Pembentukan Pengadilan HAM Ad-Hoc awalnya ditujukan untuk menyidangkan seluruh kasus yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat baik yang terjadi di Timor Timur maupun Indonesia, tetapi kenyataannya gagal menghukum para pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran HAM. Serupa dengan sebelumnya, hukum positif yang mengatur tentang anti penyiksaan melewatkan kesempatan baik pasca ratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, dimana selama 13 tahun terakhir ini tidak ada satupun kasus penyiksaan yang disidangkan, juga tidak adanya kompensasi dan/atau restitusi yang diberikan kepada para korban pelanggaran HAM. Janji penandatanganan Konvensi Menentang Tindak Penghilangan Secara Paksa yang hadir ketika kejadian masa lampau begitu akrab dengan tidak efektifnya hukum dan penegakannya, tidak akan meraih banyak kepercayaan, kecuali pemerintah Indonesia mulai menjalankan proses penyidikan dan penuntutan para pelaku pelanggaran HAM berat lebih awal. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, yang telah melakukan investigasi independen untuk kasus Trisakti, Semanggi I dan II, penghilangan aktifis 1997-1998, dan Kerusuhan Mei 1998 telah, dan dengan alasan yang rasional menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut sebagai “pelanggaran HAM berat”. Penemuan ini belakangan malah dianulir oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Jaksa Agung yang didasarkan pada permasalahan teknis semata; sekali lagi memberikan impunitas bagi para pelanggar HAM di atas kerugian yang diderita para korban. Hal tersebut menunjukkan bahwa yang dibutuhkan untuk mendapat kepercayaan dari jutaan masyarakat Indonesia tidak kurang adalah komitmen dari pemerintah Indonesia untuk melanjutkan proses penuntutan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM ini.
Pemrintah manapun yang menjadi pihak pada suatu Konvensi PBB berkewajiban untuk mengeluarkan peraturan selaras dengan Konvensi tersebut. Kebijakan pemerintah inilah yang memberikan jaminan adanya perlindungan hak sebagaimana termaktub dalam Konvensi tersebut. Penderitaan panjang masyarakat Indonesia yang begitu dekatnya dengan penculikan oleh militer, penghilangan paksa, penyiksaan dan pembunuhan ekstra yudisial, tidak hanya pantas mendapatkan janji dilakukannya penuntutan di masa mendatang untuk kasus penghilangan paksa tetapi juga mendapatkan sebuah mekanisme pemulihan berupa kompensasi, restitusi, rehabilitasi dan hukuman bagi pelaku, yang efektif, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses. Tidak ada yang lebih meyakinkan lagi bagi masyarakat Indonesia dan komunitas internasional akan keseriusan pemerintah menandatangani Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Tindak Penghilangan Secara Paksa.
Posted on 2007-03-30
remarks:4 |