Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
INDONESIA: Kemenangan gugatan kasus Munir tidak banyak berarti karena lambannya proses investigasi

UNTUK PUBLIKASI SEGERA
AS-102-2007
17 Mei, 2007

Sebuah pernyataan sikap dari Asian Human Rights Commission

INDONESIA: Kemenangan gugatan kasus Munir tidak banyak berarti karena lambannya proses investigasi

Terdapat perkembangan terbaru mengenai kematian aktivis hak asasi manusa terkemuka, Munir Said Thalib yang meninggal di dalam penerbangan berbendera Indonesia pada tanggal 7 September 2004. Munir meninggal akibat diracun arsenik sewaktu berada dalam pesawat Garuda Indonesia dalam penerbangan menuju Amsterdam. Kematiannya tersebut dipercaya sebagai akibat dari aktifitasnya di bidang hak asasi manusia, terutama tindak penghilangan secara paksa di Indonesia. Suciwati, istri almarhum Munir, telah mengajukan gugatan perdata melawan Garuda Indonesia atas kelalaian dan kegagalan mereka mengambil langkah yang tepat untuk menyelamatkan nyawa penumpang mereka.

Pada tanggal 3 Mei 2007, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Andriani Nurdin, memutuskan bahwa Tergugat I (PT Garuda Indonesia), Tergugat II (Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan) dan Tergugat IX (Kapten pesawat, Pantum Matondang) terbukti bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Mereka diperintahkan untuk membayar  uang sejumlah Rp. 664.209.900,00 (sekitar 72.000 US$) kepada Suciwati, istri almarhum Munir.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada Konvensi Warsawa (sebuah konvensi internasional yang mengatur mengenai pertanggungjawaban penerbangan internasional terhadap orang, barang atau harta benda lainnya oleh perusahaan pesawat bersangkutan) dan memperluas definisi “kecelakaan pesawat” sehingga tidak semata berarti “pesawat jatuh”. Majelis hakim juga menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumern dalam pertimbangannya.

Salah satu hal penting mengenai kelalaian Tergugat IX, kapten pesawat, adalah dia tidak berkomunikasi dengan Ground Officer untuk meminta melakukan pendaratan darurat ketika Munir sedang mengalami sakit serius.

Suciwati mengungkapkan kekecewaannya ketika putusan selesai dibacakan, karena walaupun dapat dianggap sebagai kemenangan, dia terkejut ketika majelis hakim tidak memerintahkan Garuda untuk melakukan audit investigasi internal. Investigasi internal semacam itu jelas diperlukan dalam rangka untuk menjelaskan sejumlah kejanggalan yang muncul di balik keberangkatan Tn. Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot Garuda Airways yang sedang bebas tugas, dengan pesawat yang sama menuju Singapura. Sebelumnya dalam proses persidangan pidana kasus ini, Pollycarpus diputus bersalah telah menyalahgunakan surat tugas palsu Garuda, dan dihukum 2 (dua) tahun penjara, yang anehnya dia diputus tidak bersalah atas pembunuhan berencana. Keadaan-keadaan yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan surat palsu tersebut jelas membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Apakah mungkin tidak pidana tersebut berdiri sendiri? Kebutuhan akan investigasi tersebut harus dilakukan oleh Garuda sebagai bentuk “pertanggungjawaban kepada publik”, menurut Suciwati. Permohonannya agar Garuda juga memuat permintaan maaf di sejumlah media nasional juga tidak dikabulkan oleh majelis hakim. 

Putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa tiga Tergugat tersebut bersalah patut disambut baik. Dampak yang didapat dari kemenangan gugatan masyarakat biasa melawan BUMN besar seperti itu jelas signifikan, dan hal ini akan menimbulkan preseden ke depan yang akan membuka jalan bagi para konsumen untuk meraih ‘kemenangan’ ketika mereka hendak meminta ganti kerugian atas pelanggaran terhadap hak-hak mereka di masa yang akan datang. Namun, tidak adanya investigasi internal oleh Garuda, tidak adanya permintaan maaf secara resmi dan pembayaran ganti rugi yang tidak layak bagi istri dan keluarga korban jelas tidak memberikan kepuasan kepada keluarga yang ditinggalkan. Dengan memutuskan ganti rugi yang jumlahnya sangat rendah sebagai bentuk reparasi, majelis hakim telah gagal menganalisa tingginya derajat kasus tersebut dan nilai yang melekat pada hidup seseorang.

Sehubungan dengan kasus pidana yang terkait dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Munir, karena tekanan lokal dan internasional yang semakin memuncak, Jaksa Agung yang baru harus menunjukkan keseriusannya untuk menyidik kembali kasus ini. Kepolisian juga sudah mengungkapkan bahwa mereka telah ‘mengamankan’ seorang saksi kunci sehubungan dengan hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersangka, mantan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan, dan sekretaris kapten pilot, Rohainil Aini. Diharapkan bahwa persidangan kasus Munir ini akan segera dimulai dan bahwa persidangan tersebut akan memenuhi standar yang diakui secara internasional  untuk peradilan yang adil. Persidangan ini akan menjadi indikator penting bagi negara dalam hal penegakan hak asasi manusia dan perlawanan terhadap impunitas di Indonesia. 

# # #

Posted on 2007-05-17



remarks:4
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

4 users online
3873 visits
9852 hits