Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
INDONESIA: Sebuah daftar harapan untuk Jaksa Agung yang baru

UNTUK PUBLIKASI SEGERA
AS-103-2007
22 Mei, 2007

Sebuah pernyataan sikap dari Asian Human Rights Commission

INDONESIA: Sebuah daftar harapan untuk Jaksa Agung yang baru

Asian Human Rights Commission (AHRC) gembira mengetahui bahwa seseorang yang baru telah ditunjuk untuk duduk di posisi Jaksa Agung Indonesia. Hal ini memberikan sedikit kelegaan bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, dan lebih luas lagi bagi komunitas pemerhati HAM, yang telah sekian lama menuntut dan menunggu perubahan pada level ini. Bukan rahasia lagi, bahwa Jaksa Agung yang sebelumnya tidak banyak memberikan kontribusi bagi perkembangan HAM di Indonesia, selain hanya memunculkan budaya impunitas dengan menolak untuk menuntut para pelanggar HAM berat, sekalipun penyelidikan yang memadai telah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM.

AHRC selama beberapa waktu ke belakang telah mencatat sejumlah contoh bagaimana Jaksa Agung yang sebelumnya seharusnya, baik melakukan penyidikan lebih lanjut maupun melakukan penuntutan berdasarkan alat bukti yang ada. Di samping itu bisa dicatat bagaimana kegagalan untuk melakukan penuntutan nyaris saja meruntuhkan nilai-nilai Rule of Law dan hilangnya kredibilitas dalam sistem hukum di Indonesia. Kami juga mencatat bahwa Jaksa Agung tersebut telah mengecewakan masyarakat dengan tidak mengenalkan dan mengimplementasikan peraturan yang dianggap perlu melalui Dewan Perwakilan Rakyat, dan dengan tidak mengamandemen peraturan yang ada agar peraturan-peraturan tersebut dapat berjalan efektif dan relevan. Dan di atas semuanya, Jaksa Agung yang lama telah mengecewakan masyarakat Indonesia dalam rangka perjuangan menuju negara yang demokrasi dan menjaga nilai-nilai HAM. Kesimpulan yang siapapun itu dapat mengambilnya adalah, Jaksa Agung yang lama adalah bagian dan sebagian dari lingkaran maut atas pelanggaran hak asasi manusia di negeri ini.

Tantangan untuk Jaksa Agung baru

Kami di AHRC, bersama dengan komunitas pemerhati HAM internasional ingin mengucapkan selamat kepada Anda, Jaksa Agung yang baru atas penunjukkannya di posisi baru tersebut, dan mendoakan kesuksesan kepada Anda atas segala upaya untuk menciptakan peradilan yang adil dan Rule of Law di Indonesia. Kami juga ingin menunjukkan kepada Anda mengenai Pedoman PBB untuk Peran Penuntut (UN Guidelines on the Role of the Prosecutor), yang banyak berhubungan dengan peran Penuntut yang Anda mainkan.

"Bahwa Penuntut memainkan peran penting dalam proses persidangan, dan aturan yang berhubungan dengan performa mereka dalam menjalankan tanggung jawab yang penting, harus menunjukkan penghormatan mereka kepada dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang disebut di atas (kesamaan depan hukum, asas praduga tak bersalah, dan hak untuk diperiksa dalam persidangan yang adil), dengan demikian berkontribusi terhadap proses pidana yang adil dan pantas, dan perlindungan yang efektif bagi warga dari kejahatan…”
"Pedoman”; Paragraf 4

Mekanisme penuntutan memiliki fungsi kembar:

    1) Menjaga nilai-nilai rule of law (aturan hukum).
    2) Memegang teguh persidangan yang adil..

Kedua fungsi ini harus dijalankan dengan independen yang mutlak, akuntabel dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Mengingat Penuntut Umum mengajukan tuntutan atas nama masyarakat, akuntabilitas dan transparansi adalah kewajiban yang mutlak. Hanya itulah satu-satunya organ negara yang dapat memberikan jaminan keadilan bagi warga negaranya.

1.1 Menjaga nilai-nilai rule of law mensyaratkan bahwa peraturan yang berlaku sekarang harus ditegakkan dan peraturan yang baru diperkenalkan ketika peraturan yang lama sudah tidak memadai atau ketinggalan zaman.
1.2 Penuntutan mensyaratkan adanya kehadiran orang yang berkompeten dengan kekuatan hukum untuk melakukan penuntutan. Kompetensi memerlukan profesionalisme dan dalam hal ini penting bahwa sumber daya manusia yang ada diberikan pelatihan yang paling mutakhir, pendekatan, dan strategi hukum.
1.3 Penuntutan harus dapat membuat keputusannya sendiri berdasarkan hukum semata dan harus melindungi dirinya sendiri dari pengaruh eksekutif, yudisial, dan kepolisian.

Memegang teguh persidangan yang adil

"Penuntutan akan berperan aktif dalam proses pidana, termasuk lembaga penuntutan, dan dimana diharuskan menurut hukum atau konsisten dengan praktik hukum setempat, dalam proses investigasi tindak pidana, pengawasan terhadap legalitas investigasi-investigasi tersebut, dan melaksanakan fungsi lain sebagai representasi dari kepentingan publik.”
Pedoman 11

2.1 Kunci penting dari proses penuntutan adalah melakukan penyidikannya sendiri secara imparsial dan mengawasi legalitas investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Semuanya berserah pada proses penuntutan untuk memastikan bahwa tidak ada metode melawan hukum yang digunakan dalam proses investigasi seperti penyiksaan. Dalam hal dimana ditemukan telah dilakukan penyiksaan selama proses investigasi, diharuskan agar pelaku tersebut dihukum dan korban mendapatkan ganti ruginya secara penuh.
2.2  Juga berserah kepada proses penuntutan untuk mengkaji kembali alat bukti dan memimpin jalannya investigasi untuk mencegah adanya kesalahan dalam proses investigasi.
2.3  Bahwa hak untuk mendapatkan persidangan yang adil dipastikan dengan mengakhiri penundaan jalannya persidangan, menyediakan perlindungan kepada para saksi, pelapor, dan melakukan perubahan hukum yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi untuk mewujudkan persidangan yang adil.
2.4 Praktik penangkapan dan penahanan yang saat ini terjadi, tidak konsisten dengan persyaratan yang dimintakan ICCPR, harus diubah.

Berkaitan dengan penunjukkan Anda bertepatan dengan peringatan kejadian mengerikan seperti Trisakti, Semanggi, dan Kerusuhan Mei yang juga berlangsung di bulan Mei, harapan dari masyarakat biasa, teristimewa keluarga korban tentu sangatlah tinggi. Asian Human Rights Commission menaruh harapan yang sangat tinggi sehubungan dengan penunjukan Anda sebagai Jaksa Agung yang baru, yang akan membawa perubahan yang didasarkan pada profesionalisme, komitmen untuk memegang teguh hukum dan menyediakan ganti rugi yang layak bagi para korban.

# # #

About AHRC: The Asian Human Rights Commission is a regional non-governmental organisation monitoring and lobbying human rights issues in Asia. The Hong Kong-based group was founded in 1984.

Posted on 2007-05-22



remarks:0
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

7 users online
3253 visits
9186 hits