|
UNTUK PUBLIKASI SEGERA AS-123-2007 Juni 15, 2007
Sebuah pernyataan sikap dari the Asian Human Rights Commission
INDONESIA: Bukan penolakan tetapi pengkhianatan
Presiden menolak untuk bertemu dengan Perwakilan Khusus PBB untuk urusan Pembela Hak Asasi Manusia
Penolakan Presiden Republik Indonesia, Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono untuk bertemu dengan Perwakilan Khusus PBB untuk urusan Pembela Hak Asasi Manusia, Ibu Hina Jilani sangatlah disayangkan. Insiden ini justru muncul setelah sebelumnya Pemerintah Indonesia berjanji kepada masyarakat internasional pada tanggal 12 Maret tahun ini, di Sesi keempat Sidang Dewan HAM PBB, sebagaimana dikutip di bawah ini,
"dalam aspek lain dari filosofi ini, kami telah mengundang sejumlah Utusan Khusus PBB untuk datang ke Indonesia yang kami percayai bahwa masukan dari mereka akan sangat berharga untuk penguatan institusi hak asasi manusia kami, dan pemajuan dan perlindungan mekanisme domestik. Kerelaan ini, saya harap, menunjukkan dukungan penuh kami untuk mekanisme-mekanisme hak asasi manusia, sama halnya dengan hasrat kami untuk memenuhi janji dan komitmen yang telah kami ucap dalam hal ini."
yang bisa saja menimbulkan asumsi-asumsi, tidak hanya berkaitan dengan janji tersebut tetapi juga mengenai reaksi Presiden. Jika undangan dikirimkan oleh Pemerintah Indonesia, lantas mengapa Sang Kepala Pemerintahan menolak untuk bertemu dengan Utusan Khusus? Apakah hal tersebut berhubungan dengan kunjungan itu sendiri, ataukah sikap yang mana telah dilakukan selama ini ataukah orang-orang atau organisasi yang telah bertemu dengan, isu yang diangkat ataukah hanya semata karena ketidakrelaan untuk berdiskusi permasalahan yang dibawa oleh Utusan? Apakah terlalu banyak hal yang masih ingin disembunyikan?
AMbil contoh misalnya kasus pembela HAM terkemuka, Munir, yang mati diracun di satu pesawat milik BUMN, dalam perjalanannya menuju Amsterdam. Tanggung jawab untuk melakukan penyidikan sepenuhnya berada di tangan pemerintah mengingat pesawat tersebut adalah milik BUMN. Tidak lama setalah insiden itu, Presiden menunjuk “tim pencari fakta” yang hasil temuannya telah diserahkan kepadanya sekitar dua tahun yang lalu. Sejauh ini beliau masih saja bersikeras menolak untuk mengungkapkan hasil temuan tim tersebut atau merekomendasikan penyidikan lebih lanjut dalam kasus pembunuhan ini. Mengapa keenganan ini muncul?
Serupa dengan itu, anggota keluarga atau kerabat para korban yang dibunuh pada insiden Trisakti, Semanggi, Talangsari, penculikan dan penghilangan paksa aktivis demokrasi pada tahun 1998, dan korban kerusuhan Mei 1998 telah meneriak-neriakkan keadilan sejak pemilihan presiden. Seluruh permintaan tersebut dengan mudahnya diabaikan tanpa adanya rasa kepekaan terhadap perasaan para keluarga korban atau kepedulian terhadap sebuah keadilan. Keenganan seperti itu jelas-jelas memberikan kontribusi terhadap keberadaan buadaya impunitas yang telah berdekade-dekade menghantui negeri ini.
Penolakan oleh Presiden juga menunjuk pada masalah serius lainnya yang telah lama mencengkeram negeri ini, yang mana merupakan warisan dari pemerintahan Soeharto. Hal itu juga berhubungan dengan tidak berfungsinya tiga institusi, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Kehakiman, yang utamanya mewakili sistem peradilan. Semua tiga institusi tersebut lanjut “mencabut” tanggung jawab mereka. Sekalipun di instansi dimana Komnas HAM mencoba bermain peran penting, mereka secara “resmi” tidak diikutsertakan. Situasi seperti ini telah dibawa ke perhatian Presiden sama halnya dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karenanya, mereka tidak dapat dimaafkan atas dasar pengabaian. Sekalipun langkah-langkah terakhir yang ditempuh keluarga korban Trisakti dan Semanggi yang telah menyatakan sebagai “pelanggaran HAM berat”, ternyata dimentahkan oleh DPR, yang hanya menambah deret luka saja. Semua perkembangan terakhir memberikan dukungan terhadap asumsi bahwa pemerintah tidak rela dan tidak mampu untuk melakukan reformasi dalam tubuh institusi-insitusi peradilan. Mendapati kenyataan tragis institusi tersebut, Presiden menyadari bahwa dengan memberikan janji kepada Utusan Khusus yang akhirnya tidak dapat dipenuhi hanya akan mendiskreditkan citra Indonesia di mata masyarakat internasional. Untuk itulah, beliau mengambil jalan pintas dengan memilih untuk tidak bertatap muka. Apakah kita akan mengasumsikan bahwa seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Ibu Hina Jilani akan mengalami nasib yang sama yang dia saksikan, yakni diabaikan?
Satu hal yang mungkin saja beresiko untuk sekedar menghilangkan rasa ingin tahu, adalah apakah permainan “petak umpet” ini akan dimainkan terus dengan memperhatikan seluruh kewajiban internasional. Ketika Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, perlu dipahami bahwa semua peraturan yang berlaku di Negara ini akan diselaraskan dengan ketentuan sebagaimana disebut dalam Kovenan. Tidak ada upaya sejauh ini yang telah dilakukan untuk membuat peraturan yang sejalan dengan Kovenan. Peluangnya pun sama saja dengan nasib rekomendasi yang telah dibuat oleh para Utusan Khusus, kecuali para anggota masyarakat sipil mengambil langkah besar baik untuk mengedukasi masyarakat maupun untuk melakukan advokasi atas implementasi mereka secara konsisten. Pemerintah cenderung menahan diri dari menerapkan reformasi, mau bagaimanapun bagusnya atau benarnya hal yang mereka lakukan, kecuali terdapat tekanan kuat dari masyarakat. Asian Human Rights Commission bergabung dengan sejumlah pihak yang peduli mengenai perkembangan situasi di Indonesia dan menyerukan dialog yang tulus dengan institusi HAM PBB dalam membawa pembaruan insitusi peradilan agar semua orang dapat merasakan terjaminnya hak dan martabat mereka.
# # #
About AHRC: The Asian Human Rights Commission is a regional non-governmental organisation monitoring and lobbying human rights issues in Asia. The Hong Kong-based group was founded in 1984.
Posted on 2007-06-15
remarks:4 |