Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
INDONESIA: APAKAH ANDA YAKIN PEMERINTAH INDONESIA PAHAM ARTI PENYIKSAAN?

Saudara-saudara,
 
Kami ingin menyampaikan sebuah siaran pers dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia megenai Hari Internasional Untuk Mendukung Para Korban Penyiksaan pada tanggal 26 Juni 2007.

Asian Human Rights Commission
Hong Kong

-------------
UNTUK PUBLIKASI SEGERA
FS-030-2007-ID
Juni 26, 2007

Sebuah pernyataan sikap dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang disampaikan oleh Asian Human Rights Commission

INDONESIA: APAKAH ANDA YAKIN PEMERINTAH INDONESIA PAHAM ARTI PENYIKSAAN?

“Pengesahan dan pelaksanaan isi konvensi secara bertanggung jawab menunjukkan kesunguhan Indonesia dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM, khususnya hak bebas dari penyiksaan. Hal ini juga akan lebih meningkatkan citra positif Indonesia di dunia internasional dan memantapkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia.”
Penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment

Indonesia telah mengundangkan sebuah undang-undang mengenai pengesahan Convention Against Torture (CAT) pada tanggal 28 September 1998. Tanggal tersebut seharusnya bisa menjadi hari yang bersejarah bagi para korban penyiksaan, keluarga korban, pemerhati HAM, dan kelompok masyarakat lainnya yang peduli HAM di Indonesia. Namun nyatanya hingga kini, mereka terus menangisi matinya nurani pemerintah Indonesia, karena undang-undang tersebut hanyalah sebuah produk hukum yang terdiri dari beberapa lembar kertas saja, tanpa taring, bahkan tanpa gigi.

Delapan tahun lebih, pasca pengesahan CAT, Indonesia masih belum memiliki sebuah produk hukum yang mengatur lebih lanjut mengenai tindak penyiksaan itu sendiri. Seandainya saja pemerintah Indonesia paham bahwa setelah meratifikasi CAT mereka wajib memiliki peraturan yang selaras dengan konvensi tersebut. Indonesia, sebagai Negara Pihak mempunyai kewajiban internasional untuk mengatur bahwa tindak penyiksaan merupakan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangannya. Tetapi rupanya pemerintah Indonesia terlalu pandai sehingga mereka berpikir tidak perlu menerbitkan adanya peraturan tersendiri yang mengatur penyiksaan. Mereka cukup yakin dengan aparat hukum yang bisa menginterpretasikan CAT ke dalam konteks hukum positif.

Konon, tindak penyiksaan telah dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, haruskah kita semua menunggu RKUHP tersebut disahkan agar penyiksaan benar-benar akhirnya diakui sebagai tindak pidana dalam hukum Indonesia? Apakah ada yang dapat menjawab berapa lama kita semua harus menunggu? Tidak. Lantas apabila terjadi tindak penyiksaan pasca ratifikasi hingga akhirnya RKUHP disahkan, hendak diadili dengan pasal apa para pelaku penyiksaan? Mengadili pelaku penyiksaan hanya dengan pasal tindak pidana biasa lainnya jelas tidak sepadan dengan tingkat kejahatan penyiksaan itu.

Penyiksaan tidak disetarakan dengan tindak pidana biasa. Penyiksaan, dalam berbagai literatur HAM internasional diakui sebagai kejahatan yang sangat serius. Bahkan tingkat kejahatannya diakui setara dengan genosida dan perbudakan. Jadi, janganlah menganggap remeh kejahatan yang bernama penyiksaan. Salah satu unsur penting sebuah kejahatan dikatakan sebagai penyiksaan adalah karena tindakan itu dilakukan oleh aparat pemerintahan. Kalau seorang biasa ingin memperoleh informasi dari orang lain dan menimbulkan rasa sakit pada korban, tidak bisa dikatakan penyiksaan. Adalah penyiksaan, jika tindakan tersebut dilakukan aparat pemerintahan. Tetapi, rupanya tidak sedikit aparat pemerintah yang belum bisa membedakan antara penyiksaan dengan penganiayaan.

Baiklah, kalau aparat pemerintah kita tidak paham arti kata penyiksaan, tidak mengapa. Yang penting, aparat hukum kita paham. Tapi tragisnya, aparat hukum kita pun tidak paham arti kata penyiksaan. Polisi masih melakukan penyidikan dengan penyiksaan. Jaksa mendakwakan tindak “penyiksaan” dengan “penganiayaan”, bukannya dengan –setidaknya- “pembunuhan berencana”. Kemudian, Majelis Hakim menghukum pelaku penyiksaan dengan hukuman yang ringan. Lantas, salahkah kita jika kita bertaruh bahwa pemerintah Indonesia memang tidak paham arti penyiksaan?

Hari ini tanggal 26 Juni adalah Hari Internasional Untuk Mendukung Para Korban Penyiksaan. Bertepatan dengan itu, mari kita tagih kembali janji-janji Pemerintah Indonesia yang telah ditebar di sana sini. Janji yang diucap di Sidang Dewan HAM PBB. Janji dalam UU No. 5 Tahun 1998. Kesemuanya itu adalah janji bahwa Pemerintah Indonesia akan giat melakukan upaya pemajuan dan perlindungan HAM, yang sayangnya janji tersebut terancam tinggal kenangan. Berpuluh-puluh rekomendasi Committee Against Torture (Komite) hanya menjadi hiasan di meja pemerintah kita. Perlukah kita sekali lagi bertaruh, apakah Pemerintah kita memiliki telinga atau tidak? Tidak perlu bukan?

Jakarta, 26 Juni 2007
Hormat Kami,

 

Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M.

Ricky Gunawan, S.H.

Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi

Koalisi Menentang Penyiksaan

 

 

#  #  #

Tentang AHRC: The Asian Human Rights Commission adalah sebuah organisasi non pemerintah regional yang memberikan dukungan dan memonitor isu-isu mengenai hak- hak manusia di Asia. Organisasi ini ditetapkan di Hong-Kong dan didirikan pada tahun 1984.

 

Posted on 2007-06-26



remarks:4
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

2 users online
4619 visits
10638 hits