Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
INDONESIA: Kesadaran Macam Apa Yang Indonesia Inginkan?

UNTUK PUBLIKASI SEGERA
AS-205-2007-ID
29 Augustus 2007

Sebuah pernyataan sikap dari Asian Human Rights Commission

INDONESIA: Kesadaran Macam Apa Yang Indonesia Inginkan?

Telah menjadi sebuah kebiasaan bagi para generasi tua untuk menceritakan perjalanan bangsa yang sudah dilalui kepada generasi muda. Demi keberlangsungan sebuah bangsa dan identitasnya, sebuah pendekatan kesadaran berbangsa yang senantiasa terjaga adalah suatu hal yang teramat penting nilainya. Kesadaran berbangsa yang tetap terjaga seperti itulah yang menjadi fondasi bagi sebuah bangsa. Tanpa kesadaran macam itu, sebuah bangsa akan dengan mudahnya jatuh berkeping-keping tanpa menyisakan apapun. 

Kemudian, apakah inti dari kesadaran tersebut?

Jika diperhatikan secara seksama, penghormatan tertinggi terhadap nilai-nilai hidup yang tetap terjaga akan berkembang menjadi sesuatu yang luar biasa penting. Penghormatan mendalam untuk hidup ini memanifestasikan dirinya dari sikap bahwa mereka yang telah meninggal telah dihormati. Ritual-ritual yang mengiringi prosesi pemakaman, sikap untuk menghormati dan menjunjung tinggi mereka yang telah meninggal, dan kebiasan yang mengikuti sebuah proses penguburan, kesemuanya itu seakan menegaskan penghormatan yang luar biasa yang mana terhadap nilai-nilai hidup telah dipegang teguh.  

Sementara ekspresi penghormatan semacam itu tidak hanya dibatasi pada keberadaan hal-hal duniawi, beragam bentuk ritus dan ritual diciptakan oleh bangsa-bangsa yang berbeda untuk menjaga keberlangsungannya. Di samping itu, hubungan kekeluargaan diantara yang terdekat dan tersayang, dilihat sebagai kewajiban dan hak untuk memulihkan raga mereka yang telah meninggal dan untuk melunasi hutang mereka, agar mereka dapat merasakan bahwa sesuatu yang terhutang kepada mereka telah dilunasi secara benar. Pembiaran hak seperti itu pada pihak yang ditinggalkan adalah pelanggaran yang serius. Sudah bukan rahasia lagi bahwa pihak keluarga akan merasakan kepedihan yang mendalam atas hilangnya nyawa dari orang yang mereka sayangi, terutama ketika jasad mereka hilang, tidak ditemukan, dan hak terhadap mereka diabaikan. 

Bagaimana Indonesia akan menutupi ketelanjangannya?

Bukan rahasia lagi bahwa ribuan orang dibantai pada tahun 1965 di bawah rejim pemerintahan Soeharto, konon angka tersebut diperkirakan mencapai satu setengah juta. Warisan yang sama ditinggalkan dan terus berlanjut walaupun jumlahnya menurun hingga akhir dari milenium kedua. Seluruh upaya sejak saat itu telah diarahkan kepada entah itu pembiaran ataupun legitimasi. Lebih jauh lagi, bahkan pemerintah sedang menarik beberapa buku sejarah di sekolah-sekolah yang isinya tidak mencerminkan peristiwa September sesuai dengan versi dari pemerintah. Hingga kini, sekolah-sekolah memainkan lagu-lagu yang memperingati penyelamatan sebuah bangsa dengan cara membunuh rakyatnya sendiri. Ideologi ofensif semacam itu memiliki efek menyedihkan dengan menciptakan satu kesadaran yang terdistorsi dalam sebuah bangsa: jika pihak lain dianggap sebagai lawan, membunuh dapat dibenarkan, dan bahkan mayatnya pun dan dihilangkan dari keluarganya.

Berangkat dari contoh pengalaman negara lain seperti Jerman, setiap orang dapat melihat hasil dari sebuah upaya murni yang dapat secara jujur merefleksikan masa lalu sebuah bangsa. Negara-negara yang tidak melakukan hal serupa akan terus berlanjut menghabiskan dekade demi dekade dengan mengabaikan fakta-fakta yang ada, berdebat mengenai identitas dan menghadapi kritisisme secara internal maupun eksternal. Fakta-fakta telah diketahui dunia luas, tetapi bagaimana Indonesia akan dikenal sebagai sebuah bangsa? Sebuah bangsa yang sedang mengabaikan identitasnya sendiri, sebuah bangsa yang mengabaikan masa lalunya sendiri dan sebuah bangsa yang tidak menghormati martabat para korban dari bangsa yang bersangkutan.

Hari Penghilangan Paksa Sedunia, 30 Agustus

Hari Penghilangan Paksa Sedunia pada tanggal 30 Agustus adalah sebuah kesempatan bagi Indonesia untuk bertanya sejumlah pertanyaan relevan sebagai sebuah bangsa. Apakah bangsa ini ingin meninggalkan fakta bahwa terdapat jutaan orang-orang yang telah dihilangkan tanpa mengetahui alasan-alasan para pelakunya, kepada generasi mendatang? Apakah bangsa ini cukup dewasa dalam memandang kejahatan yang telah dilakukan, untuk menyelesaikan dan mengadopsi kebijakan yang sepantasnya dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali? Dalam kaitannya disebut di atas, kami di Asian Human Rights Commission merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Terhadap Semua Orang dari Tindak Penghilangan Paksa dan mengeluarkan peraturan-peraturan nasional yang sejalan dengan itu;

2. Memberikan Komnas HAM kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap penghilangan paksa yang terjadi pada masa lalu dan juga yang diklaim terjadi pada masa kini serta mempersilahkan hasil temuan mereka untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan selanjutnya untuk dilakukan penuntutan;

3. Seluruh penyidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM mengenai kasus penghilangan paksa harus dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM berat dan oleh karenanya harus diadili dalam Pengadilan HAM Ad-Hoc tanpa adanya penundaan lebih lanjut, sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah untuk mencegah terjadinya penghilangan paksa di masa yang akan datang;

4. Lembaga yang terkait, seperti Dewan Perwakilan Rakyat dan Kejaksaan Agung harus dapat menerima hasil investigasi Komnas HAM dan oleh karenanya segera membentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc. Pelanggaran HAM berat adalah murni permasalahan hukum yang juga butuh penyelesaian secara hukum, dan bukannya diselesaikan dengan cara politik dagang sapi;

5. Mendirikan sebuah monumen untuk publik, untuk mengenang seluruh korban penghilangan paksa, dimana anggota keluarga mereka dapat datang dan merenungi nasib mereka yang telah meninggal dunia dimana untuk itu mereka memiliki sebuah hak;

6. Menyediakan kompensasi yang sesuai kepada anggota keluarga korban penghilangan paksa, menyediakan beasiswa secara penuh kepada anak-anak yang ditinggalkan dan menyediakan lowongan pekerjaan bagi yang memerlukan;

7. Mengubah isi buku sejarah sesuai dengan kejadian sebenarnya di masa lalu, memulihkan mereka yang tidak bersalah dan mengembalikan martabat seperti semula bagi mereka yang dirugikan.


# # #

Tentang AHRC: Asian Human Rights Commission adalah sebuah organisasi non-pemerintah regional yang melakukan pemantauan dan lobi-lobi isu hak asasi manusia di Asia. Organisasi yang bermarkas di Hong Kong ini didirikan pada tahun 1984.

Posted on 2007-08-29



remarks:12
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

1 users online
3264 visits
9131 hits