Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
INDONESIA: RUU KUHP sekali lagi tertunda, keadilan pun tertunda

UNTUK PUBLIKASI SEGERA
AS-230-2007-ID
20 September, 2007

Sebuah pernyataan dari Asian Human Rights Commission

INDONESIA: RUU KUHP sekali lagi tertunda, keadilan pun tertunda

Rencananya pada bulan Agustus tahun ini, draf RUU KUHP akan dipresentasikan di hadapan Presiden untuk selanjutnya dibahas oleh para wakil rakyat di parlemen. Namun, mudah ditebak bahwa rencana tersebut gagal terealisir. Tidak ada seorang pun yang tahu kapan persisnya rancangan ini, yang telah dalam proses pembahasan selama dua puluh tahun terakhir, akan tiba di tangan Presiden.

Memang sulit untuk dipercaya, tetapi benar adanya: sekalipun negara ini telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, tidak ada satupun pelaku penyiksaan yang berhasil dibawa ke proses peradilan di Indonesia. Hal ini dikarenakan RUU KUHP itu sendiri selama berdekade-dekade lamanya tetap terus menerus dibahas tanpa ada kepastian kapan akan berakhir. Ketika komunitas internasional dan badan-badan PBB mempertanyakan kegagalan Indonesia untuk mengidentifikasi dan menghukum kejahatan-kejahatan hak asasi manusia, penjelasan pemerintah yang selalu disiapkan adalah bahwa seluruh ketentuan berhubungan dengan hal itu sudah dimasukkan ke dalam RUU KUHP yang nyatanya hingga hari ini tidak menemui titik terang.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang saat ini digunakan, didasarkan pada Lembaran Negara nomor 732 tahun 1925, biasa disebut juga dengan Wetboek van Straafrecht voor Indonesia, dengan revisi dan amandemen-amandemennya hingga 1976. Oleh karena itu, sudah hampir 95 tahun lamanya Indonesia menggunakan KUHP warisan jaman kolonial tersebut. 

Indonesia telah meratifikasi baik Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan juga Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Ratifikasi kedua Kovenan tersebut mensyaratkan adanya keselarasan peraturan nasional dengan isi Kovenan sebagai kewajiban mereka. Sayangnya, dalam RUU KUHP masih terdapat beberapa pasal yang berada jauh di bawah norma dan standar internasional. Walaupun terdapat beberapa inkonsistensi di dalamnya, RUU KUHP masih lebih komprehensif dibandingkan dengan yang sekarang dipergunakan. Tetapi penundaan demi penundaan untuk dibahas di parlemen telah menciptakan ambiguitas yang begitu kentara diantara komunitas hukum dan ketidakjelasan di antara para korban pelanggaran HAM. Yang paling parah adalah, KUHP sekarang tidak mengkriminalisasi penyiksaan, pembunuhan ekstra-yudisial, atau penghilangan paksa, sebuah fakta yang mencegah korban dan keluarga mereka untuk mendapatkan keadilan.  

Sebuah undang-undang hukum pidana sebagaimana pada umumnya dipahami adalah seperangkat ketentuan tertulis yang dibuat oleh para anggota legislatif, yang memuat unsur-unsur kejahatan dan penghukuman atas kejahatan tersebut. Jika undang-undang tersebut tidak memuat jenis kejahatan dan hukuman atas kejahatan yang dilakukan, tidak ada satupun dasar hukum yang dapat dipakai untuk melakukan penuntutan. Oleh sebab itu, di Indonesia tidak ada dasar hukum yang dapat dipakai untuk melakukan penyidikan atau penuntutan terhadap pelanggaran HAM yang saat ini dihadapi oleh masyarakatnya. Tidak ada dasar dimana pemerintah dapat menghukum para pelaku kejahatan tersebut. Pemerintah jelas mengancam dirinya sendiri dengan ketiadaan hukum, jika warganya memutuskan untuk main hakim sendiri, sebagai akibat dari tiadanya keadilan bagi mereka.  

Satu contoh yang begitu nyata dari kegagalan KUHP adalah berhubungan dengan definisi tentang penyiksaan, dimana tidak ada ketentuan yang tegas mengatur perbedaan antara penganiayaan dengan penyiksaan. Pengertian penyiksaan yang krusial, yang mana tidak diatur dalam KUHP, adalah bahwa tindakan itu dilakukan oleh pejabat publik sementara sebuah penganiayaan dilakukan oleh warga biasa. Tingkat penyiksaan sebagai kejahatan yang begitu tinggi muncul dari fakta bahwa pejabat pemerintah yang bersangkutan itu menggunakan kewenangannya terhadap warga sipil yang tidak punya kekuatan, entah itu untuk memperoleh pengakuan darinya atau sekedar untuk melakukan penghukuman terhadapnya. Karena KUHP tidak mengenal penyiksaan, ketentuan penghukuman yang ada jelas tidak mencerminkan tingginya tingkat penyiksaan sebagai suatu kejahatan. Serupa dengan itu, KUHP juga tidak membedakan antara pembunuhan dan pembunuhan ekstra-yudisial, tidak ada satupun ketentuan penghukuman yang mencerminkan tingkatan dan keterlibatan pemerintah dalam kejahatan ini. RUU KUHP yang telah lama dinanti dan didesak untuk segera disetujui oleh parlemen, akan membuka jalan bagi pemulihan kembali hak-hak atas terjadinya pelanggaran HAM.

Revisi KUHP sebenarnya telah dimulai pada tahun 1960an; jelas sulit untuk dipahami mengapa pembahasannya begitu lama memakan waktu hingga empat puluh tahun lebih tanpa adanya jangka waktu untuk penyelesaiannya. Begitu banyak diskusi publik yang telah dilakukan, dibahas oleh para praktisi hukum, cendekiawan hukum, dan juga LSM yang memberikan begitu banyak pula kontribusi dan saran. Dan ternyata, tetap saja RUU KUHP berada dalam daftar paling akhir di agenda Presiden. Masyarakat sipil secara serius memperhatikan keadaan ini karena jika RUU ini terus menerus tertunda disetujui oleh Presiden, dikhawatirkan akan diabaikan pula oleh parlemen. Mengingat pemilihan Presiden akan dilakukan pada tahun 2009, kesempatan untuk membahas RUU  KUHP adalah jika tidak dilakukan tahun ini, baru akan dibahas setidaknya di atas 2010. Dengan demikian, para pelaku pelanggaran HAM jelas akan menikmati impunitas yang lebih lama lagi.

Atas nama kepentingan Rule of Law dan kepentingan bangsa itu sendirilah, bahwa Presiden dan juga Parlemen akan menaruh perhatian secara serius atas segera disahkannya RUU  KUHP. Hal ini penting tidak hanya untuk keselarasan dengan standar internasional tetapi juga untuk citra dan kesejahteraan negara, di masa sekarang dan yang akan datang. 
 
Asian Human Rights Commission secara serius mengamati permasalahan mengenai tertundanya pembahasan RUU  KUHP ini. Mencermati bahwa Pemerintah Indonesia telah berkomitmen kepada warganya, dan juga sebagai anggota Dewan HAM, adalah menjadi kewajibannya untuk segera menentukan tenggang waktu untuk pembahasannya. Keenganan pemerintah untuk melakukan hal itu sebanding dengan pengabaian terhadap keadilan bagi warganya sendiri. RUU KUHP yang tertunda adalah keadilan yang tertunda; keadilan yang tertunda adalah penyangkalan terhadap keadilan.

# # #

Tentang AHRC: Asian Human Rights Commission adalah sebuah organisasi non pemerintah yang melakukan pemantauan dan lobi-lobi terhadap isu-isu HAM di Asia. Organisasi yang bermarkas di Hong Kong ini didirikan pada tahun 1984.

Posted on 2007-09-20



remarks:4
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

4 users online
4020 visits
9989 hits