Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Subscribe Country List | Subscribe Newsletter | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
INDONESIA: Kurangnya pemulihan bagi seorang korban penyiksaan

Sorry, English text not available.

SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK

KOMISI ASIA UNTUK HAK ASASI MANUSIA - PROGRAM SERUAN MENDESAK

9 September 2005
----------------------------------------------------------------------
UA-148-2005: INDONESIA: Kurangnya pemulihan bagi seorang korban penyiksaan


INDONESIA: Penyiksaan; Pentingnya Perangkat Undang - Undang dalam negeri yang sesuai dengan Konvensi menentang Penyiksaan
 ----------------------------------------------------------------------

Kepada kawan - kawan

Komisi Asia untuk Hak Asasi Manusia (AHRC) menerima informasi dari Pusat Informasi Advokasi Rakyat (PIAR) di Nusa Tenggara Timur, Indonesia mengenai penahanan dan penyiksaan ilegal terhadap Alfred Ulu yang berusia 23 tahun. Alfred ditahan secara illegal oleh kepolisian kupang pada bulan februari 2005, kemudian di dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui tanpa proses peradilan apapun, di penjara tersebut ia disiksa oleh lima aparat. Akibat penyiksaan tersebut ia mengalami kebutaan. Ketika hal ini diangkat ke pihak yang berwenang, hanya satu aparat yang dituntut karena melakukan penganiayaan.

Harap menulis dan menuntut penyelidikan kembali kasus ini, agar empat aparat petugas Lapas lainnya yang seharusnya bertanggungjawab atas penyiksaan Alfred juga dituntut. Apa lagi orang dari kepolisian Kupang yang melakukan penahanan sewenang-wenang tersebut harus bertanggungjawab. Namun tidak cukup jika hanya menuntut petugas yang bertanggungjawab melakukan tindakan penyiksaan brutal. Pemerintah Indonesia harus didesak sebagai pihak negara yang sudah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT) agar mematuhi kewajibannya dan menetapkan aturan hukum sesuai dengan Konvensi. . Tanpa itu, bukan saja tidak ada pemulihan bagi korban penyiksaan , tapi juga tidak akan mungkin menghapuskan pelanggaran tersebut

Bagian Seruan mendesak,
Komisi Asia untuk Hak asasi Manusia (AHRC)
--------------------------------------------------------

RINCIAN INFORMASI:

Nama Korban: Elfrianus (Alfred) Ulu, 23 tahun , Mahasiswa Akademi Maritim Kupang, NTT, Indonesia.
Tertuduh pelaku pelanggaran HAM : Yupiter M. Bolla; Ferdinand S. Kiuk; Benyamin Lede Kana; Nelson Hatu Riwu; Yusuf Stefanus Dalla, Mereka semua adalah petugas Lembaga Pemasyarakatan Penfui, Kupang 
Tempat Kejadian: Lembaga Pemasyarakatan Penfui, Kupang  
Tanggal kejadian: 5-8 Maret 2005

Rincian Kejadian:

Pada tangal 23 February 2005, tepatnya pukul 10 pagi, Alfred Ulu ditahan di Polres Kupang karena tuduhan penganiayaan terhadap pacarnya Yuni Cangri. Namun surat penangkapan diberikan baru pada tanggal 26 februari (No. SPHan/59/III/2005/Polresta Kupang). Alfred ditahan di Polres sampai 5 Maret. Pada tanggal tersebut dia dipindahkan ke Lapas Penfui. Penahan ini melanggar prosedur penangkapan dan penahanan; korban dibawa tanpa melalui pengadilan apapun dan ditahan tidak sesuai dengan masa penahanan.

Dari 5-8 Maret, Alfred menerima siksaan kejam dari aparat yang telah disebutkan namanya diatas. Ia dipukul, ditendang, di pukul dengan menggunakan benda keras seperti balok kayu, meja dan gendok pintu. Akibat hal tersebut Alfed menderita bengkak di wajah, kaki dan tangan, hidung berdarah, memar dan tergangu pengelihatannya. Permintaanya untuk mendapatkan pemeriksaan medis ditolak, hingga ahirnya pada tanggal 26 maret dia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Kupang dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa syaraf optik Alfred telah rusak. Pada tanggal 2 April, keluarga korban melaporkan kejadian ini pada Polres Kupang. Setelah berkali-kali ditekan oleh PIAR dan berbagai kelompok, kepala Penjara dan Departemen Keadilan dan HAM NTT bersedia menanggung biaya pengobatan dan pada tanggal 6 Mei Alfred dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo di Jakarta. Pemeriksaan medis di sana menemukan bahwa Alfred mengalami infeksi otak yang menyebabkan pengelihatannya terganggu, dan membuat matanya tak dapat bekerja dengan baik, serta harus menerima pengobatan medis. Pada tanggal 31 mei 2005 dia dibawa kembali ke kupang, namun hingga saat ini ia buta. Tidak ada kejelasan apakah pengobatan selanjutnya dapat membuatnya pulih serta tidak ada kejelasan tentang siapa yang akan menanggung biaya pengobatan.

Pada bulan Juli 2005 Polres Kupang menyatakan Yupiter M Bolla adalah tersangka penyiksaan yang dilakukan terhadap Alfred. Pada tanggal 5 agustus 2005, Kapolres, Agus Nugroho, meyatakan karena kurangnya bukti dan saksi yang lainnya tidak didapat diadili sebagai tersangka. Lebih lagi Kapolres mengklaim bahwa Yupiter Bolla telah mengakui bahwa hanya dialah yang melakukan penyiksaan. Pada tanggal 9 Agustus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Pak Hindiyana, menyatakan penyelidikan terhadap Yupiter Bolla telah selesai dan ia akan didakwa sesuai dengan KUHP pasal 351, ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat.

AHRC mengangap bahwa polisi dan kejaksaan negeri mengabaikan empat orang yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus Alfred. Tidak ada hukuman disiplin maupun hukum yang diberikan kepada aparat Kupang untuk penangkapan dan penahanan illegal dan kemudian mengirimkan Alfred ke penjara. Pihak penjara juga harus diselidiki. Menurut PIAR penyiksaan sewenang-wenang terhadap tahanan adalah hal yang sering dilakukan. Ada informasi terhadap dua kasus penyiksan, keduanya menyebabkan korban meninggal, yakni Yakob Sina disiksa sampai mati pada bulan September 2002, serta Popy Amheka pada tahun 2004. Popy saat itu sedang hamil. 

Akhirnya, AHRC juga mengangap bahwa aturan hukum sangat lemah dalam hal definisi penyiksaan menurut Konvensi PBB menentang Penyiksaan. Tanpa mematuhi Konvensi, tidak akan ada kemajuan dalam hak asasi manusia di negara Indoensia. Para korban pelanggaran HAM tak akan mendapat pemulihan serta tidak akan mungkin melenyapkan pelanggaran HAM tersebut.

SARAN TINDAKAN:

Harap mendesak pihak yang berwenang dibawah ini untuk memberikan keadilan bagi korban dengan mengadili dan menghukum pelaku pelanggaran. Korban juga harus diberikan kompensasi dan perawatan medis yang tepat.

Contoh Surat :


___________ yang terhormat,

RE: INDONESIA : Kurangnya pemulihan bagi bagi seorang korban penyiksaan

Nama Korban: Elfrianus (Alfred) Ulu, 23 tahun , Mahasiswa Akademi Maritim, Kupang, NTT, Indonesia.
Para Tersangka pelaku pelanggar HAM : Yupiter M. Bolla; Ferdinand S. Kiuk; Benyamin Lede Kana; Nelson Hatu Riwu; Yusuf Stefanus Dalla, Mereka semua adalah petugas Lembaga Pemasyarakatan  Penfui, kupang 
Tempat Kejadian : Lembaga Pemasyarakatan  Penfui, kupang  
Tanggal kejadian: 5-8 Maret 2005

Saya sangat prihatin dengan adanya penahanan dan penyiksaan secara ilegal terhadap Alfred Ulu berusia 23 tahun serta tindakan berikut.

Menurut informasi yang saya dapatkan, Alfred ditangkap dan ditahan secara illegal oleh kepolisikan Kupang pada tanggal 23 februari 2005. Pada tanggal 5 Maret 2005, dia dibawa oleh Polisi ke Lembaga Pemasyarakat Penfui di Kupang. Di sana dia disiksa secara kejam oleh lima petugas Lapas Penfui (yang namanya disebutkan diatas).

Saat ditahan Ia pun dipukul dengan menggunakan benda keras seperti balok kayu, meja dan gendok pintu, ditendang,. Akibat hal tersebut Alfed menderita bengkak di wajah, kaki dan tangan, hidung berdarah, memar dan tergangu pengelihatannya. Permintaannya untuk mendapatkan pemeriksaan medis ditolak, hingga ahirnya pada tanggal 26 maret dia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Kupang dalam keadaan tidak sadarkan diri. Pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa syaraf optik Alfred telah rusak. Perawatan medis selanjutnya menemukan bahwa ia mengalami infeksi otak sehingga menyebabkan kebutaan total. Hiungga saat ini kondisi pengelihatan Alfred belum kembali normal.

Setelah kejadian ini disampaikan kepada pihak yang berwenang, Polres Kupang menyatakan bahwa, Yupiter M Bolla adalah tersangka penganiayaan yang dilakukan terhadap Alfred. Pada tanggal 5 agustus 2005, Kapolres, Agus Nugroho, menyatakan karena kurangnya bukti dan saksi sehingga pelaku yang lain tidak dapat diadili sebagai tersangka. Lebih lagi Kapolres mengklaim bahwa Yupiter Bolla telah mengakui bahwa hanya dialah yang melakukan penganiayaan. Pada tanggal 9 Agustus 2005 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Pak Hindiyana menyatakan penyidikan terhadap Yupiter Bolla telah selesai dan ia didakwa sesuai dengan KUHP pasal 351, ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat.

Saya berpendapat bahwa polisi dan kejaksaan negeri sepertinya mengabaikan empat orang lainnya yang bertanggungjawab dalam kasus penyiksaan Alfred. Tidak ada hukuman disiplin maupun hukuman yang diberikan kepada aparat Kupang yang melakukan penangkapan dan penahanan illegal dan kemudian mengirimkan Alfred ke Lapas Penfui. Pihak Lapas juga harus diselidiki, karena menurut Pusat Informasi Advokasi Rakyat (PIAR) penyiksaan sewenang-wenang terhadap tahanan adalah hal yang sering dilakukan. Karena itu saya mendesak anda untuk menggunakan wewenang anda untuk memastikan agar kasus ini diselidiki kembali dengan menyertakan seluruh aspek ini. Korban juga harus mendapatkan kompensasi dan perawatan medis yang tepat.

Lebih jauh lagi. aturan hukum sangat lemah dalam hal definisi penyiksaan menurut Konvensi PBB menentang Penyiksaan. Tanpa mematuhi konvensi, tidak akan ada kemajuan dalam hak asasi manusia di negara Indoensia. Para korban pelanggaran HAM tak akan mendapat pemulihan serta tidak akan mungkin melenyapkan pelanggaran HAM tersebut. 

Hormat Kami,

---------------------------------

HARAP KIRIMKAN SURAT KEPADA:

1. Jenderal Sutanto
Kapolri
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel.: +62-21-721 8012
Fax: +62-21-720 727

2. Brig.-Jen. Eduard Aritonang
Kapolda NTT
 Jl. Jendral Soeharto
Naikoten I
NTT
INDONESIA
Tel. +62-380 821643
Fax. +62-380 833132

3. Hamid Awaluddin
Menteri Hukum dan HAM
JI. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7
Kuningan, Jakarta Selatan
INDONESIA
Fax: + 62 21 525 3095

4 Anthony Silitonga
Kepala Kantor Wilayah Kehakiman dan HAM NTT,
Jl. WJ Lalamentik No. 98
Kupang
INDONESIA
Tel: +62-380 833101
Fax: +62-380 821126

5. Abdul Hakim Garuda Nusantara
Ketua
KOMNAS HAM [Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ]
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227
E-mail: info@komnasham.or.id

6. Agustin Teras Narang,
Ketua
Komisi III Hukum dan HAM
Dewan Pewakilan Rakyat
Jl. Jend. Gatot Subroto
Jakarta 10270
INDONESIA
Fax: +62-21-571 5532

7. Susilo Bambang Yudoyono
Presiden
Republik Indonesia
Istana Negara
Jakarta Istana Negara
INDONESIA
Tel: +62 21 384 5627 ext. 1003
Fax: +62 21 345 7782

8. Prof. Manfred Nowak
Pelapor Khusus Permasalah Penyiksaan
Attn: Mr. Safir Syed
c/o OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
SWITZERLAND
Tel: +41 22 917 9230
Fax: +41 22 917 9016 (general)


Terimakasih

Program seruan mendesak
Komisi Asia Untuk Hak Asasi Manusia 

Posted on 2005-09-09



remarks:4
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

2 users online
3302 visits
9184 hits