Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
INDONESIA : Penyiksaan terhadap 2 penduduk desa oleh polisi di Sumatera Selatan berkaitan dengan surat jual beli pembelian sapi

SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK
KOMISI HAK ASASI MANUSIA ASIA – PROGRAM SERUAN MENDESAK

Seruan  Mendesak
12 Januari 2006

UA-020-2006: INDONESIA: Penyiksaan terhadap 2 penduduk desa oleh polisi di Sumatera Selatan berkaitan dengan surat jual beli pembelian sapi

INDONESIA: Penangkapan dengan penyiksaan; Brutalitas  Polisi; Aturan Hukum

Kepada Kawan-kawan,

Telah menjadi perhatian AHRC bahwa dua orang telah disiksa oleh aparat kepolisian di  Buay Runjung, Sumatra Selatan, Indonesia pada 23 November 2005. Arafik Bin Amri dan Hendri Bin Suandi sedang pulang kembali ke rumah setelah membeli sapi, kemudian dihentikan oleh aparat polisi dari Polsek Buay Runjung, dan meminta surat-surat izinnya. Meski pun keduanya telah menunjukkan dokumen yang diperlukan, aparat polisi tersebut berlaku kasar dan melakukan penyerangan terhadap mereka.

Sementara penyelidikan atas insiden ini masih berjalan, terjadi ketiadaan transparansi dan ada kekhawatiran  bahwa penyelidikan tersebut akan mengarah pada sanksi disipliner atau proses pidana seperti yang menjadi umum di Indonesia. Karenanya AHRC mendesak Anda untuk menulis surat kepada otoritas yang relevan dan meminta proses pidana  dijalankan terhadap mereka yang bertanggung jawab dan meminta mereka untuk dikeluarkan dari tugasnya untuk sementara.  Ganti rugi yang layak juga harus diberikan kepada para korban. Lebih lanjut, penting pula untuk Indonesia melakukan amandemen/perubahan atas peraturan domestiknya berkaitan dengan penyiksaan sesuai dengan ketentuan dari Konvensi PBB tentang Anti Penyiksaan, yang mana  Indonesia telah menjadi negara pihak.

Program Seruan Mendesak
AHRC

Informasi Lengkap:

Nama Korban: Arafik Bin Amri (25 thn), Hendri Bin Suandi (20 thn), dan Hendra Gunawan (25 thn)
Nama Tersangka Pelaku: Briptu Bram Fahlevi, Briptu Rahmat Dedi Kurniawan, Bripda Meki Daniel Ortega, Bripda Niko Apero Atma, Bripda Hendy Afrizal, Bripda Okky Sakti, Bripda herwindo, Bripda Andi Triana, yang merupakan aparat kepolisian di Polsek Buay Runjung, Sumatra Selatan
Tempat Keajadian: Kantor Polsek Buay Runjung, Sumatra Selatan.
Tanggal Kejadian: 23 November 2005.

Pada tanggal 23 November 2005 pukul 10 pagi, Arafik Bin Amri dan Hendri Bin Suandi pergi untuk memberi dua ekor sapi, masing-masing  satu dari kampung Kota Aman dan Negeri Batin Baru, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatra Selatan. Mereka pergi bersama Hendra Gunawan, seorang sopir.

Setelah membeli sapi tersebut dan mendapat surat izin yang diperlukan dari kepala desa dari dua kampung tersebut, ketiganya balik ke rumah. Di perjalanan, pada pukul 8 pagi, dua aparat polisi dari Polsek Buay Runjung menghentikan mereka dan memerintahkan mereka untuk balik ke kantor polisi,  seolah-olah polisi akan mengecek surat izin mereka. Polisi tersebut meminta Arafik dan Hendri untuk meminta surat izin dari Kantor Polres OKU Selatan, yang sebenarnya tidak diperlukan mereka karena masih di daerah yang sama.

Setelah menunggu selama satu jam, Arafik dan Hendri bertanya kepada polisi berapa lama lagi mereka masih harus menunggu. Seorang polisi menjadi marah dan mulai memukuli Arafik  dengan pistolnya. Polisi kedua memukuli Hendri dan mengancam untuk menembak Hendra Guawan jika ia menolong mereka.

Setelah menyerang Arafik, aparat tersebut menyeretnya dengan memegang kakinya ke halamanan belakang. Mereka kemudian menelanjanginya dan menaruhnya di ruang tahanan hingga tengah malam. Sesudah itu Kapolsek Buay Runjung datang dan menginterogasi Arafik dan Hendri, juga beberapa aparat polisi. Arafik memberitahu ke Kapolsek tersebut bahwa ia disiksa oleh aparat kepolisian dan meminta baju, dompet, telepon genggam/HP, dan uangnya. Meski dompet dan bajunya dikembalikan, Arafik kehilangan HP dan uangnya sejumlah Rp 200.000.

Kapolsek itu kemudian menanyai beberapa aparat kepolisian lainnya, meninggalkan Arafik dan Hendri dengan beberapa aparat polisi di ruang kantornya. Para korban itu kemudian diserang lagi oleh aparat-aparat di dalam ruang kantor tersebut.

Pada puku 2.30 pagi, seorang petugas polisi bernama Roni membawa mereka ke Kantor Polres OKU Selatan, di mana mereka ditahan. Pada pukul 7 pagi, dua orang petugas polisi di ruang tahanan kemudian menyerang mereka lagi. Beberapa jam kemudian, mereka dilepaskan.

Keesokan harinya, keluarga Arafik membuat pengaduan kepada Kapolres OKU Selatan, yang berujung pada penangkapan pelaku beberapa hari kemudian. Meski sebuah penyelidikan atas insiden ini nampaknya berjalan, ada kekhawatiran bahwa dengan ketiadaan transparansi dalam penyelidikan, nampaknya hanya berujung pada tindakan disiplin kecil atau pidana kecil  yang dikenakan kepada pelaku. Hal in umum terjadi di Indonesia, menghasilkan terus menerus impunitas bagi para pelaku pelanggaran HAM semacam itu.

Karena itu AHRC mendesak proses pidana dijalankan terhadap petugas yang bertanggung jawab, dan mereka harus dicopot dari jabatannya  untuk sementara. Ganti rugi yang memadai juga harus diberikan kepada korban.

SARAN TINDAKAN:
Tolong tulis surat kepada pihak berwenang di bawah ini dan meminta proses pidana dijalankan terhadap para petugas yang bertanggung jawab, dan mereka harus dicopot dari jabatannya untuk sementara. Ganti rugi yang memadai juga harus diberikan kepada korban.

Contoh Surat:

Kepada_____________,

INDONESIA: Penyiksaan terhadap 2 penduduk desa oleh polisi di Sumatra Selatan karena surat izin pembelian sapi

Nama Korban: Arafik Bin Amri (25 thn), Hendri Bin Suandi (20 thn), dan Hendra Gunawan (25 thn)
Nama Tersangka Pelaku: Briptu Bram Fahlevi, Briptu Rahmat Dedi Kurniawan, Bripda Meki Daniel Ortega, Bripda Niko Apero Atma, Bripda Hendy Afrizal, Bripda Okky Sakti, Bripda herwindo, Bripda Andi Triana, yang merupakan aparat kepolisian di Polsek Buay Runjung, Sumatra Selatan
Tempat Keajadian: Kantor Polsek Buay Runjung, Sumatra Selatan.
Tanggal Kejadian: 23 November 2005.

Telah menjadi perhatian saya bahwa Arafik Bin Amri dan Hendri  Bin Suandi telah disiksa  oleh nama-nama aparat kepolisian di atas menyangkut surat izin  pembelian sapi. Saya merasa sangat terganggu oleh kejadian ini.

Setelah membeli dua ekor sapi dari kampung Kota Aman dan Negeri Batin Baru, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatra Selatan pada 23 November 2005, Arafik Bin Amri dan Hendri Bin Suandi bersama Hendra Gunawan, seorang sopir pulang ke rumah. Mereka telah memiliki surat izin yang diperlukan dari kedua kepala kampung tersebut.

Di perjalanan, pada pukul 8 pagi, dua aparat polisi dari Polsek Buay Runjung menghentikan mereka dan memerintahkan mereka untuk balik ke kantor polisi,  seolah-olah polisi akan mengecek surat izin mereka. Polisi tersebut meminta Arafik dan Hendri untuk meminta surat izin dari Kantor Polres OKU Selatan, yang sebenarnya tidak diperlukan mereka karena masih di daerah yang sama.

Setelah menunggu selama satu jam, Arafik dan Hendri bertanya kepada polisi berapa lama lagi mereka masih harus menunggu. Seorang polisi menjadi marah dan mulai memukuli Arafik  dengan pistolnya. Polisi kedua memukuli Hendri dan mengancam untuk menembak Hendra Guawan jika ia menolong mereka.

Setelah menyerang Arafik, aparat tersebut menyeretnya dengan memegang kakinya ke halamanan belakang. Mereka kemudian menelanjanginya dan menaruhnya di ruang tahanan hingga tengah malam. Sesudah itu Kapolsek Buay Runjung datang dan menginterogasi Arafik dan Hendri, juga beberapa aparat polisi. Arafik memberitahu ke Kapolsek tersebut bahwa ia disiksa oleh aparat kepolisian dan meminta baju, dompet, telepon genggam/HP, dan uangnya. Meski dompet dan bajunya dikembalikan, Arafik kehilangan HP dan uangnya sejumlah Rp 200.000.

Kapolsek itu kemudian menanyai beberapa aparat kepolisian lainnya, meninggalkan Arafik dan Hendri dengan beberapa aparat polisi di ruang kantornya. Para korban itu kemudian diserang lagi oleh aparat-aparat di dalam ruang kantor tersebut.

Pada puku 2.30 pagi, seorang petugas polisi bernama Roni membawa mereka ke Kantor Polres OKU Selatan, di mana mereka ditahan. Pada pukul 7 pagi, dua orang petugas polisi di ruang tahanan kemudian menyerang mereka lagi. Beberapa jam kemudian, mereka dilepaskan. Keesokan harinya, keluarga Arafik membuat pengaduan kepada Kapolres OKU Selatan, yang berujung pada penangkapan pelaku beberapa hari kemudian

Meski sebuah penyelidikan atas kejadian ini nampaknya sedang berjalan, Saya khawatir bahwa dengan ketiadaan transparansi dalam penyelidikan, nampaknya hanya terjadi tindakan disipliner kecil atau proses pidana kecil yang diambil terhadap aparat tersebut. Hal ini umum terjadi di Indonesia, menghasilkan terus menerus impunitas bagi para pelakuk pelanggaran HAM semacam itu. Salah satu alasan ini tejadi adalah tidak memadainya legislasi domestik tentang penyiksaan meskipun Indonesia telah menjadi negara pihak dari Konvensi PBB tentang Anti Penyiksaan. Karenanya Saya mendesak Anda untuk mengambil segala upaya yang mungkin untuk memastikan bahwa legislasi nasional akan diamandemen secepatnya.

Lebih lanjut Saya mendesak Anda untuk memastikan proses pidana secepatnya dijalankan terhadap para aparat polisi yang bertanggung jawab dan dicopot dari tugasnya untuk sementara waktu. Kompensasi yang memadai harus diberikan kepada para korban.

Saya mengharapkan perhatian segera dari Anda menyangkut masalah ini.

Salam,


KIRIM SURAT KE:

1. Susilo Bambang Yudoyono
Presiden Republik Indonesia 
Jakarta 
INDONESIA
Tel: +62 21 384 5627 ext. 1003
Fax: +62 21 345 7782

2. Jen. Sutanto
Kepala Kepolisian RI
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel.: +62-21-721 8012
Fax: +62-21-720 7277

3.Irjen. Iman Haryatna
Kapolda Sumatra Selatan
Jl Jend. Sudirman KM. 4
Palembang
INDONESIA

4. Dr Chairul F
Kapolres OKU Selatan
Kab. Oku Selatan Sumatera Selatan
INDONESIA

5. Abdul Hakim Garuda Nusantara
Ketua Komnas HAM
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227
E-mail: info@komnasham.or.id

6. Prof. Manfred Nowak
Special Rapporteur on the Question of Torture
Attn: Mr. Safir Syed
c/o OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
SWITZERLAND
Tel: +41 22 917 9230
Fax: +41 22 917 9016 (general)
E-mail: ssyed@ohchr.org


Terima kasih
Program Seruan Mendesak
Komisi Hak Asasi Manusia Asia

Posted on 2006-01-15



remarks:11
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

3 users online
1785 visits
2450 hits