|
KABAR TERBARU SEPUTAR SERUAN MENDESAK - KABAR TERBARU SEPUTAR SERUAN MENDESAK - KABAR TERBARU SEPUTAR SERUAN MENDESAK ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION - PROGRAM SERUAN MENDESAK Kabar Terbaru seputar Seruan Mendesak
9 Juni 2006
(TTG: UA-120-2005: INDONESIA : Penyiksaan terhadap 10 orang laki-laki dalam proses penahanan Polda Sulawesi Tengah
---------------------------------------------------------------------- UP-126-2006 : INDONESIA : Korban penyiksaan di Sulawesi Tengah dihukum 9 tahun penjara
INDONESIA : Penyiksaan, Peradilan yang Fair, Pemulihan yang Efektif ---------------------------------------------------------------------- Yth Rekan-Rekan,
Telah menjadi perhatian Asian Human Rights Commission - AHRC bahwa 10 orang petani telah ditangkap dan disiksa pada Oktober 2005 oleh petugas polisi di Sulawesi Tengah, Indonesia. Delapan orang mendapatkan hukuman selama 9 tahun penjara dalam dakwaan melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap 17 orang petugas polisi, dimana 3 orang diantaranya meninggal dunia. Tidak ada investigasi yang dilakukan, walaupun para petani telah mengajukan pengaduan terhadap olisi selama masa penyelidikan yang dibuat pada Desember 2005.
10 orang petani telah ditangkap pada 10 Oktober 2005 karena kematian tiga orang petugas polisi, yang terbunuh pada bentrokan antara polisi dan penduduk ketika polisi mencoba untuk menangkap Madi, pemimpin dari ajaran agama yang dianggap "menyimpang" dan pengikutnya. Madi menjalankan pengobatan bela diri tradisional, yang dituduh polisi karena menyebarkan ajaran keyakinan islam sesat. (Lihat UA-239-2005) untuk informasi mendetil.
Pada 17 Mei 2006, Pengadilan Negeri Sulawesi Tengah menghukum Raya (29), Kahar (21), Lai (35), Olimin (21), Hasanuddin (40), Bambang (21), Asani (45) dan Sahido (30) selama 9 tahun penjara. Ini merupakan kasus, walaupun para laki-laki tersebut menarik kesaksian sepanjang persidangan, dimana mereka mengatakan bahwa telah mengalami penyiksaan. Mereka menjelaskan metode penyiksaan yang brutal dan memperlihatkan luka-lukanya. Selanjutnya 11 saksi dari penduduk Dusun Salena menyatakan bahwa 10 orang tersangka tidak terlibat dalam penyerangan kepada petugas polisi. Berdasarkan kesaksian mereka (yang berhubungan dengan para terdakwa), hanya tiga orang pelaku penyerangan terhadap polisi.
Dua orang terdakwa lainnya, Nanga dan Masunga bebas. Hakim menyatakan bahwa mereka telah membantu polisi dengan memberikan informasi tentang keberadaan Madi. Jaksa menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung berkaitan dengan pembebasan ini. Bersama dengan 10 orang petani, polisi menangkap satu orang lainnya, Arifin pada Oktober 2005 yang ditahan secara terpisah. Pengadilan Negeri Sulawesi Tengah menghukum Arifin selama 5 tahun di penjara berdasarkan UU Keadaan Bahaya, karena menyembunyikan senjata.
AHRC bersama dengan kelompok hak asasi manusia di Indonesia prihatin terhadap hal ini, walaupun Polda Sulawesi Tengah berjanji untuk melakukan penyelidikan atas pengaduan penyiksaan terhadap para petani dan menghukum para pelaku jika mereka terbukti melakukan penyiksaan. Namun tidak ada penyelidikan yang dilakukan. Hingga saat ini, hak-hak mereka terus dilanggar karena penghukuman yang tidak adil.
LPSHAM, yang menjadi penasehat hukum dari para petani, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. LPSHAM juga mempertimbangkan untuk menggugat polisi berkaitan dengan pengaduan penyiksaan jika semua upaya hukum telah final.
AHRC mendesak jaksa agung untuk menyidik ulang kasus ini melalui pihak-pihak yang imparsial dan memastikan bahwa penyidikan berlangsung secepatnya terhadap pengaduan 10 orang laki-laki ini.
Usulan aksi :
Harap kirimkan surat kepada aparat berwenang yang relevan, meminta kasus ini diselidiki ulang secara imparsial dan dijalankan secara benar hingga tiga orang petani lainnya memperoleh keadilan. Lebih khusus, penyiksaan yang dilakukan kepada mereka oleh polisi harus diselidiki secepatnya.
Usulan surat :
INDONESIA : Korban penyiksaan di Sulawesi Tengah dihukum 9 tahun penjara
Telah menjadi perhatian Asian Human Rights Commission - AHRC bahwa 10 orang petani telah ditangkap dan disiksa pada Oktober 2005 oleh petugas polisi di Sulawesi Tengah, Indonesia. Delapan orang mendapatkan hukuman selama 9 tahun penjara dalam dakwaan melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap 17 orang petugas polisi, dimana 3 orang diantaranya meninggal dunia. Tidak ada investigasi yang dilakukan, walaupun para petani telah mengajukan pengaduan terhadap olisi selama masa penyelidikan yang dibuat pada Desember 2005.
Seperti anda seharusnya paham, 10 orang petani telah ditangkap pada Oktober 2005 karena kematian tiga orang petugas polisi, yang terbunuh pada bentrokan antara polisi dan penduduk ketika polisi mencoba untuk menangkap Madi, pemimpin dari ajaran agama yang dianggap "menyimpang" dan pengikutnya. Madi menjalankan pengobatan bela diri tradisional, yang dituduh polisi karena menyebarkan ajaran keyakinan islam sesat.
Pada 17 Mei 2006, Pengadilan Negeri Sulawesi Tengah menghukum Raya (29), Kahar (21), Lai (35), Olimin (21), Hasanuddin (40), Bambang (21), Asani (45) dan Sahido (30) selama 9 tahun penjara. Ini merupakan kasus, walaupun para laki-laki tersebut menarik kesaksian sepanjang persidangan, dimana mereka mengatakan bahwa telah mengalami penyiksaan. Mereka menjelaskan metode penyiksaan yang brutal dan memperlihatkan luka-lukanya. Selanjutnya 11 saksi dari penduduk Dusun Salena menyatakan bahwa 10 orang tersangka tidak terlibat dalam penyerangan kepada petugas polisi. Berdasarkan kesaksian mereka (yang berhubungan dengan para terdakwa), hanya tiga orang pelaku penyerangan terhadap polisi.
Dua orang terdakwa lainnya, Nanga dan Masunga bebas. Hakim menyatakan bahwa mereka telah membantu polisi dengan memberikan informasi tentang keberadaan Madi. Jaksa menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung berkaitan dengan pembebasan ini.
Saya prihatin, walaupun Pengadilan Negeri Sulawesi Tengah berjanji untuk melakukan penyelidikan atas pengaduan penyiksaan terhadap 10 orang petani, tidak ada penyelidikan yang dilakukan. Hingga saat ini, hak-hak mereka terus dilanggar karena penghukuman yang tidak adil.
Saya mendesak anda untuk menggunakan kewenangan anda untuk memastikan bahwa kasus ini diselidiki ulang secara imparsial dan benar sehingga para petani memperolah keadilan. Selanjutnya, pengaduan penyiksaan yang dilakukan oleh polisi harus segera diselidiki secepatnya dan pelaku harus segera dituntut dan dihukum.
Saya menanti tindakan anda berkaitan dengan kasus ini.
Hormat saya,
.............................
Harap kirimkan surat anda kepada :
1. Prof. Dr. Bagir Manan Ketua Mahkamah Agung Jalan Merdeka Utara No. 11 - 13 Jakarta Pusat 10110 INDONESIA Tel: +62 21 3811957 / 345 2223 Fax: +62 21 381 0357
2. Mr. Abdul Rahman Saleh Jaksa Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan INDONESIA Tel: + 62 21 7221337, 7397602 Fax: + 62 21 7250213 Email: postmaster@kejaksaan.or.id
3. Jend. Sutanto Kapolri Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan INDONESIA Tel.: +62-21-721 8144 Fax: +62-21-720 7277, 201402
4. Brigjen. Oegroseno Kapolda Sulawesi Tengah Jl. Sam Ratulangi No. 46 Palu Central Sulawesi INDONESIA Tel/Fax: +62-451-421555
5. Mr. Abdul Hakim Garuda Nusantara Ketua KOMNAS HAM Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310 INDONESIA Tel: +62 21 3925230 Fax: +62 21 3151042/3925227 E-mail: info@komnasham.or.id
6. Prof. Manfred Nowak Special Rapporteur on the Question of Torture Attn: Mr. Safir Syed c/o OHCHR-UNOG 1211 Geneva 10 SWITZERLAND Tel: +41 22 917 9230 Fax: +41 22 917 9016 (general)
Terima kasih.. Bagian seruan mendesak Asian Human Rights Commission
Posted on 2006-06-08
remarks:4 |