Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
Kabar Terbaru (INDONESIA) : Korban penyiksaan di Sulawesi Tengah dihukum 9 tahun penjara

 
KABAR TERBARU SEPUTAR SERUAN MENDESAK - KABAR TERBARU SEPUTAR SERUAN MENDESAK - KABAR TERBARU SEPUTAR SERUAN MENDESAK
ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION - PROGRAM SERUAN MENDESAK
Kabar Terbaru seputar Seruan Mendesak

9 Juni 2006

(TTG: UA-120-2005: INDONESIA : Penyiksaan terhadap 10 orang  laki-laki dalam proses penahanan Polda Sulawesi Tengah

----------------------------------------------------------------------
UP-126-2006 : INDONESIA : Korban penyiksaan di Sulawesi Tengah dihukum 9 tahun penjara

INDONESIA : Penyiksaan, Peradilan yang Fair, Pemulihan yang Efektif ----------------------------------------------------------------------
Yth Rekan-Rekan,

Telah menjadi perhatian Asian Human Rights Commission - AHRC bahwa 10 orang petani telah ditangkap dan disiksa pada Oktober 2005 oleh petugas polisi di Sulawesi Tengah, Indonesia. Delapan orang mendapatkan hukuman selama 9 tahun penjara dalam dakwaan melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap 17 orang petugas polisi, dimana 3 orang diantaranya meninggal dunia. Tidak ada investigasi yang dilakukan, walaupun para petani telah mengajukan pengaduan terhadap olisi selama masa penyelidikan yang dibuat pada Desember 2005.

10 orang petani telah ditangkap pada 10 Oktober 2005 karena kematian tiga orang petugas polisi, yang terbunuh pada bentrokan antara polisi dan penduduk ketika polisi mencoba untuk menangkap Madi, pemimpin dari ajaran agama yang dianggap "menyimpang" dan pengikutnya. Madi menjalankan pengobatan bela diri tradisional, yang dituduh polisi karena menyebarkan ajaran keyakinan islam sesat. (Lihat UA-239-2005) untuk informasi mendetil.

Pada 17 Mei 2006, Pengadilan Negeri Sulawesi Tengah menghukum Raya (29), Kahar (21), Lai (35), Olimin (21), Hasanuddin (40), Bambang (21), Asani (45) dan Sahido (30) selama 9 tahun penjara. Ini merupakan kasus, walaupun para laki-laki tersebut menarik kesaksian sepanjang persidangan, dimana mereka mengatakan bahwa telah mengalami penyiksaan. Mereka menjelaskan metode penyiksaan yang brutal dan memperlihatkan luka-lukanya. Selanjutnya 11 saksi dari penduduk Dusun Salena menyatakan bahwa 10 orang tersangka tidak terlibat dalam penyerangan kepada petugas polisi. Berdasarkan kesaksian mereka (yang berhubungan dengan para terdakwa), hanya tiga orang pelaku penyerangan terhadap polisi.

Dua orang terdakwa lainnya, Nanga dan Masunga bebas. Hakim menyatakan bahwa mereka telah membantu polisi dengan memberikan informasi tentang keberadaan Madi. Jaksa menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung berkaitan dengan pembebasan ini. Bersama dengan 10 orang petani, polisi menangkap satu orang lainnya, Arifin pada Oktober 2005 yang ditahan secara terpisah. Pengadilan Negeri Sulawesi Tengah menghukum Arifin selama 5 tahun di penjara berdasarkan UU Keadaan Bahaya, karena menyembunyikan senjata.

AHRC bersama dengan kelompok hak asasi manusia di Indonesia prihatin terhadap hal ini, walaupun Polda Sulawesi Tengah berjanji untuk melakukan penyelidikan atas pengaduan penyiksaan terhadap para petani dan menghukum para pelaku jika mereka terbukti melakukan penyiksaan. Namun tidak ada penyelidikan yang dilakukan. Hingga saat ini, hak-hak mereka terus dilanggar karena penghukuman yang tidak adil.

LPSHAM, yang menjadi penasehat hukum dari para petani, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. LPSHAM juga mempertimbangkan untuk menggugat polisi berkaitan dengan pengaduan penyiksaan jika semua upaya hukum telah final.

AHRC mendesak jaksa agung untuk menyidik ulang kasus ini melalui pihak-pihak yang imparsial dan memastikan bahwa penyidikan berlangsung secepatnya terhadap pengaduan 10 orang laki-laki ini. 

Usulan aksi :

Harap kirimkan surat kepada aparat berwenang yang relevan, meminta kasus ini diselidiki ulang secara imparsial dan dijalankan secara benar hingga tiga orang petani lainnya memperoleh keadilan. Lebih khusus,  penyiksaan yang dilakukan kepada mereka oleh polisi harus diselidiki secepatnya.

Usulan surat :

INDONESIA : Korban penyiksaan di Sulawesi Tengah dihukum 9 tahun penjara

Telah menjadi perhatian Asian Human Rights Commission - AHRC bahwa 10 orang petani telah ditangkap dan disiksa pada Oktober 2005 oleh petugas polisi di Sulawesi Tengah, Indonesia. Delapan orang mendapatkan hukuman selama 9 tahun penjara dalam dakwaan melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap 17 orang petugas polisi, dimana 3 orang diantaranya meninggal dunia. Tidak ada investigasi yang dilakukan, walaupun para petani telah mengajukan pengaduan terhadap olisi selama masa penyelidikan yang dibuat pada Desember 2005.

Seperti anda seharusnya paham, 10 orang petani telah ditangkap pada Oktober 2005 karena  kematian tiga orang petugas polisi, yang terbunuh pada bentrokan antara polisi dan penduduk ketika polisi mencoba untuk menangkap Madi, pemimpin dari ajaran agama yang dianggap "menyimpang" dan pengikutnya. Madi menjalankan pengobatan bela diri tradisional, yang dituduh polisi karena menyebarkan ajaran keyakinan islam sesat.

Pada 17 Mei 2006, Pengadilan Negeri Sulawesi Tengah menghukum Raya (29), Kahar (21), Lai (35), Olimin (21), Hasanuddin (40), Bambang (21), Asani (45) dan Sahido (30) selama 9 tahun penjara. Ini merupakan kasus, walaupun para laki-laki tersebut menarik kesaksian sepanjang persidangan, dimana mereka mengatakan bahwa telah mengalami penyiksaan. Mereka menjelaskan metode penyiksaan yang brutal dan memperlihatkan luka-lukanya. Selanjutnya 11 saksi dari penduduk Dusun Salena menyatakan bahwa 10 orang tersangka tidak terlibat dalam penyerangan kepada petugas polisi. Berdasarkan kesaksian mereka (yang berhubungan dengan para terdakwa), hanya tiga orang pelaku penyerangan terhadap polisi.

Dua orang terdakwa lainnya, Nanga dan Masunga bebas. Hakim menyatakan bahwa mereka telah membantu polisi dengan memberikan informasi tentang keberadaan Madi. Jaksa menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung berkaitan dengan pembebasan ini.

Saya prihatin, walaupun Pengadilan Negeri Sulawesi Tengah berjanji untuk melakukan penyelidikan atas pengaduan penyiksaan terhadap 10 orang petani, tidak ada penyelidikan yang dilakukan. Hingga saat ini, hak-hak mereka terus dilanggar karena penghukuman yang tidak adil.

Saya mendesak anda untuk menggunakan kewenangan anda untuk memastikan bahwa kasus ini diselidiki ulang secara imparsial dan benar sehingga para petani memperolah keadilan. Selanjutnya, pengaduan penyiksaan yang dilakukan oleh polisi harus segera diselidiki secepatnya dan pelaku harus segera dituntut dan dihukum.

Saya menanti tindakan anda berkaitan dengan kasus ini.

Hormat saya,

.............................

Harap kirimkan surat anda kepada :

1. Prof. Dr. Bagir Manan
Ketua Mahkamah Agung
Jalan Merdeka Utara No. 11 - 13
Jakarta Pusat 10110
INDONESIA
Tel: +62 21 3811957 / 345 2223
Fax: +62 21 381 0357

2. Mr. Abdul Rahman Saleh
Jaksa Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337, 7397602
Fax: + 62 21 7250213
Email: postmaster@kejaksaan.or.id

3. Jend. Sutanto
Kapolri
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel.: +62-21-721 8144
Fax: +62-21-720 7277, 201402

4. Brigjen. Oegroseno
Kapolda Sulawesi Tengah
Jl. Sam Ratulangi No. 46
Palu
Central Sulawesi
INDONESIA
Tel/Fax: +62-451-421555

5. Mr. Abdul Hakim Garuda Nusantara
Ketua KOMNAS HAM
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227
E-mail: info@komnasham.or.id

6. Prof. Manfred Nowak
Special Rapporteur on the Question of Torture
Attn: Mr. Safir Syed
c/o OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
SWITZERLAND
Tel: +41 22 917 9230
Fax: +41 22 917 9016 (general)

Terima kasih..
Bagian seruan mendesak
Asian Human Rights Commission

Posted on 2006-06-08



remarks:4
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

3 users online
4716 visits
10845 hits