|
PERKEMBANGAN SERUAN MENDESAK PERKEMBANGAN SERUAN MENDESAK
ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION – PROGRAM SERUAN MENDESAK
Perkembangan Seruan Mendesak
11 Oktober 2007
[RE: UA-175-2007: INDONESIA: Setidaknya 5 orang warga diduga ditembak mati oleh mariner di Pasuruan, Jawa Timur] --------------------------------------------------------------------- UP-135-2007-ID: INDONESIA: Prinsip peradilan yang jujur tidak terjamin dalam proses penuntutan atas pembunuhan terhadap empat orang warga dalam peradilan militer
INDONESIA: Pembunuhan ekstra-yudisial; peradilan yang jujur; peradilan militer ---------------------------------------------------------------------
Kawan-kawan,
Asian Human Rights Commission (AHRC) telah diberitahu bahwa tiga belas tersangka dalam kasus pembunuhan ekstra-yudisial yang kami terima sebelumnya, telah dilepas karena masa tahanan mereka telah habis. Namun masih ada rasa prihatin bahwa kasus ini sepertinya akan diteruskan ke pengadilan militer dan hukuman yang ringan akan dijatuhkan kepada mereka. AHRC mendesak agar kasus ini dibawa ke hadapan peradilan umum.
PERKEMBANGAN TERBARU: Sebagaimana telah AHRC laporkan dalam appeal sebelumnya, tentara TNI-AL, yang sedang berjaga di sebuah lahan yang masih menjadi obyek sengketa di Pengadilan Tinggi, menembaki para waga yang berusaha untuk menghentikan proses penggarapan lahan yang ketika itu tengah dilakukan oleh PT Rajawali Nusantara, pada tanggal 30 Mei 2007.
Berdasarkan informasi terbaru yang kami terima, empat orang tewas ditembak dan satu orang anak yang sebelumnya dilaporkan tewas terkena peluru berhasil diselamatkan.
Proses penyidikan awalnya dilakukan oleh Kepolisian Resort Pasuruan segera setelah kejadian tersebut, tetapi keesokan harinya, Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) langsung mengambil alih penyidikan dengan alasan bahwa para tersangka adalah prajurit militer. Ketiga belas tersangka telah ditahan oleh POMAL satu hari setelah kejadian.
Pada tanggal 24 September, para tersangka dilepas karena masa tahanan mereka telah habis dan semuanya disangka dengan pasal-pasal dalam KUHP. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 338 mengenai pembunuhan, 351 jo. 55 mengenai turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian dan Pasal 170 mengenai barangsiapa yang dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Saat ini berkas berada di Oditur Militer, penuntut dalam proses peradilan militer. Namun, Kepala Staf Angkatan Laut yang memperbolehkan prajuritnya untuk menjaga perusahaan tersebut dan membunuh empat orang warga sepertinya tidak dimintakan pertanggungjawabannya dalam kasus ini. Sementara itu, ‘hubungan gelap’ antara perusahaan yang bersangkutan dan pihak Angkatan Laut atau Pimpinannya belum diungkap sama sekali.
Dilaporkan bahwa uji balistik telah dilakukan oleh POMAL dan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Labfor Polda Jatim) . Tetapi, hasil uji tersebut hanya akan menjelaskan senjata apa yang digunakan dan laporan tersebut akan diperlakukan secara rahasia.
Setelah peristiwa itu, Panglima TNI berjanji bahwa kompensasi yang sepadan akan diberikan kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan, namun ternyata, seluruh biaya perawatan dibayarkan dengan menggunakan program Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin) yang sebenarnya ditujukan kepada masyarakat miskin yang sakit. Pendampingan seperti ini jelas tidak dapat dipertimbangkan sebagai, dan bukanlah, kompensasi yang mana sedianya akan diberikan oleh pihak TNI-AL, mengingat program tersebut sudah ditentukan kriteria penerimanya dimana para korban dalam kasus ini seharusnya menerima kompensasi tanpa persyaratan apapun. Juga dilaporkan bahwa kenyataannya, sulit untuk melakukan klaim dengan program tersebut, mengingat keluarga korban mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses ke rumah sakit dan institusi terkait yang mensyaratkan mereka untuk menyertakan berbagai macam dokumen.
AHRC sebelumnya telah mengutarakan keprihatinannya yang mendalam mengenai transparansi dan akuntabilitas penyidikan yang berlangsung. Dalam kasus-kasus tertentu dimana terdapat keterlibatan pejabat militer, jika kasus tersebut diperiksa dalam peradilan militer, prinsip peradilan yang jujur sulit dijamin karena pejabat militer tersebut hanya akan menerima hukuman yang ringan, yang jelas berlawanan apabila kasus diperiksa dalam ranah peradilan umum. (UA-137-2005).
SARAN TINDAKAN: Harap tuliskan surat-surat kepada instansi terkait di bawah ini, mendesak mereka untuk melakukan investigasi yang menyeluruh dan imparsial dalam kasus ini. Kasus ini seharusnya disidik dan diperiksa dalam ruang lingkup peradilan umum, bukan dalam prosedur militer. Para pelaku, termasuk komandan mereka, harus dimintakan pertanggungjawabannya atas tindakan mereka jika mereka dinyatakan bersalah.
Contoh surat:
Kepada Yth __________,
INDONESIA: Prinsip peradilan yang jujur di peradilan umum, bukan di peradilan militer
Nama para korban: 1) Dewi Khotidja binti Juma'atun, 21, 2) Mistin, 21, 3) Rohman bin Saumar, 17, 4) Sutam Saruyan, 45 [Semuanya adalah warga Alas Tlogo, Pasruan, Jawa Timur] Nama Tersangka: sejumlah marinir dari kesatuan Armada RI Kawasan Timur yang sedang menjaga tanah sengketa di Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur Tanggal kejadian: 30 Mei 2007 Tempat kejadian: Alas Tlogo, Lekok, Pasuruan, Jawa Timur
Saya menuliskan surat ini untuk menyuarakan keprihatinan saya yang mendalam mengenai tidak patutnya tingkat penyidikan yang berlangsung dalam kasus Pasuruan. Dalam kasus ini, para tersangka telah dibebaskan karena masa tahanan mereka telah habis. Saat ini berkas mereka berada di tangan Oditur Militer. Saya khawatir apakah kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan militer secara tepat waktu atau malah kasus ini akan diserahkan kembali ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) sebagai penyidik dalam kasus ini.
Saya terkejut bahwa sepertinya kasus pembunuhan ekstra yudisial ini akan diperiksa di pengadilan militer mengingat penyidikan dan penuntutan telah/sedang dilakukan oleh institusi militer. Adalah menyakitkan hati mengetahui bahwa kasus ini diambil alih oleh pihak militer menyadari bahwa penyidikan dalam kasus ini awalnya dilakukan oleh kepolisian sipil, Kepolisian Resort Pasuruan. Kenyataan bahwa para tersangka adalah dari kalangan militer sehingga mereka harus diadili dalam peradilan militer bukannya peradilan sipil jelas tidak dapat dimaafkan. Penghukuman terhadap para tersangka dalam peradilan militer jelas hanya membawa mereka pada hukuman yang ringan dalam bentuk sanksi disiplin. Terlebih, para komandan dari tersangka juga harus dimintakan pertanggungjawabannya, dan seperti yang sekarang terlihat adalah tidak ada satupun pejabat militer yang disidik dan dituntut dalam kasus ini.
Saya menyadari bahwa Komnas HAM telah menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, terutama perampasan atas hak hidup, bentuk perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi, dan pelanggaran hak atas rasa aman. Sekalipun fakta ini hadir, tetapi perkembangan kasus ini telah berjalan lamban dan tidak dianggap sebagai sesuatu yang mendesak. Saya juga diberitahu bahwa uji balistik telah dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) dan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Labfor Polda Jatim), tetapi hingga kini hasil laporannya tidak diumumkan kepada publik. Yang mana hal tersebut jelas bertentangan dengan pernyataan Panglima TNI sebelumnya yang menyatakan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan.
Oleh karenanya saya mendesak Anda untuk memastikan bahwa penyidikan, penuntutan dan persidangan akan dilakukan dalam proses hukum sipil, bukan prosedur militer. Saya juga mendesak agar komandan para tersangka juga dimintakan pertanggungjawabannya, mengingat dapat ditarik kesimpulan bahwa mereka tidak diinformasikan mengenai kejadian tersebut. Sepanjang pengetahuan saya, prajurit TNI tidak akan melakukan tembakan kepada sasaran apapun kecuali komandan mereka memerintahkan untuk melakukan demikian. Lebih jauh lagi, Angkatan Laut, sebagai bagian dari militer (TNI), seharusnya menjaga rakyat bukannya malah menembaki mereka dan melindungi aset perusahaan swasta.
Saya memahami bahwa Indonesia adalah anggota Dewan HAM PBB; oleh karena itulah saya mendesak pemerintah untuk menunjukkan ketulusannya untuk melindungi dan memegang teguh standar tertinggi dalam hal Hak Asasi Manusia bagi warganya dengan merealisasikan janji-janjinya, secara khusus untuk menjamin bahwa para korban dan keluarga yang ditinggalkan memperoleh pemulihan haknya. Sebagai tambahan, kompensasi yang sepadan harus diberikan kepada mereka tanpa penundaan lebih lanjut, lebih dari sekedar hanya membiayai biaya perawatan dan pemakaman mereka. Membiayai biaya perawatan mereka dengan program Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin), yang ditujukan untuk warga miskin yang sakit bukanlah pendekatan yang tepat untuk memberikan kompensasi pada mereka. Saya juga diberitahu bahwa para korban dan keluarganya mengeluhkan masalah adminsitrasi yang mereka alami. Tidak masksimalnya penyidikan telah menjadi benar-benar mengkhawatirkan. Para pelaku harus diadili tanpa penundaan lebih lanjut.
Penyalahgunaan kewenangan pihak militer serupa dalam kasus ini telah seringkali terjadi di berbagai daerah di Indonesia selama rejim Orde Baru. Saya mendesak Anda agar Indonesia tidak kembali pada masa kegelapan tersebut.
Saya mengharapkan tanggapan efektif Anda dalam waktu yang tepat.
Hormat saya,
--------------------
HARAP KIRIMKAN SURAT ANDA KEPADA: 1. Bpk. Susilo Bambang Yudoyono Presiden Republik Indonesia Istana Kepresidenan Jl. Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat 10010 INDONESIA Tel: + 62 21 3845627 ext 1003 Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782
2. Bpk. Hendarman Supandji Jaksa Agung Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan INDONESIA Tel: + 62 21 7221337, 7397602 Fax: + 62 21 7250213
3. Jend. Sutanto Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan INDONESIA Tel: +62 21 721 8012 Fax: +62 21 720 7277
4. Bpk. Ifdhal Kasim Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310 INDONESIA Tel: +62 21 3925230 Fax: +62 21 3151042/3925227
5. Marsekal Djoko Suyanto Panglima Tentara Nasional Indonesia Mabes TNI, Cilangkap Jakarta 13870 Tel: +62 8459-1244, 8459-1243 Fax: +62 845-6805
6. Laksamana Slamet Subijanto Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Laut (KASAL) Mabes TNI, Cilangkap Jakarta 13870 Tel: +62 8459-1244, 8459-1243 Fax: +62 845-6805
7. Kepala Armada Republik Indonesia Kawasan Timur Ujung, Surabaya INDONESIA Phone (031) 3294421, 3294151 Fax (031) 3284609
8. Kepala Oditur Militer III-12 Jl. Bundaran Tol Waru Sidoarjo Jawa Timur INDONESIA Phone (031) 8554263 Fax (031) 8554261
9. Mr. Philip Alston Special Rapporteur on Extra-judicial, Summary, or Arbitrary Executions Atten: Lydie Ventre Room 3-016 OHCHR-UNOG 1211 Geneva 10 SWITZERLAND Tel: +41 22 917 9155 Fax: +41 22 917 9006 (Attn: SPECIAL RAPPORTEUR EXTRAJUDICIAL KILLINGS)
Terima kasih.
Program Seruan Mendesak Asian Human Rights Commission (ua@ahrchk.org)
Posted on 2007-10-11
remarks:4 |