|
AKSI MENDESAK AKSI MENDESAK AKSI MENDESAK AKSI MENDESAK
ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION – PROGRAM SERUAN MENDESAK
Seruan Mendesak
4 Juni 2007 ------------------------------------ UA-175-2007: INDONESIA: Sedikitnya 5 orang warga tewas ditembak mati, diduga dilakukan oleh prajurit TNI AL di Pasuruan, Jawa Timur
INDONESIA: Pembunuhan ekstra yudisial, perlunya penyidikan yang imparsial ------------------------------------
Kawan-kawan,
Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi mengenai dugaan pembunuhan ekstra yudisial terhadap sedikitnya 5 orang warga di Pasuruan pada tanggal 30 Mei 2007. Insiden tersebut terjadi dikarenakan para warga mencoba untuk menghentikan proses penggarapan lahan yang dilakukan oleh PT Rajawali Nusantara di atas tanah sengketa. Beberapa prajurit TNI AL yang melekat pada kesatuan Korps Marinir Surabaya, yang sedang menjaga tanah sengketa tersebut kemudian menembaki warga. Kami menuntut sebuah penyidikan yang imparsial dilakukan dalam kasus ini untuk memastikan bahwa para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya di peradilan umum, bukan hanya di peradilan militer.
DETAIL KASUS:
Pada tanggal 29 Mei 2007, PT Rajawali Nusantara (PTRN), sebuah perusahaan rekanan TNI AL – Korps Marinir Surabaya, menggarap sebuah tanah di Desa Alas Tlogo, Lekok, Pasuruan, Jawa Timur, yang mana tanah tersebut merupakan tanah sengketa antara warga desa dengan PTRN. Para warga meminta mereka untuk menghentikan penggarapan karena di atas tanah tersebut masih ada tanaman warga. Setelah mereka melakukan negosiasi, proses penggarapan dihentikan.
Pada tanggal 30 Mei 2007, PTRN kembali melakukan penggarapan, dikawal oleh para prajurit TNI AL. Sekitar pukul 09.00 waktu setempat, para prajurit tersebut berkumpul di hadapan para warga, dimana mereka diminta untuk tidak melanjutkan proses penggarapan. Namun, para prajurit tersebut mengatakan bahwa mereka mendapatkan instruksi dari atasan mereka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menghadapi warga yang ingin menghentikan proses penggarapan. Prajurit mengingatkan warga jika mereka tetap memaksa mendekati tanah tersebut, mereka akan ditembak.
Menurut pengakuan Munaji, salah satu saksi mata, para warga memang mencoba untuk menghentikan proses penggarapan mengingat tanah itu adalah tanah sengketa. Tidak lama kemudian, dia mendengar salah seorang prajurit berkata “…pria yang berbaju biru itu, akan kita tembak beberapa saat lagi…” sambil mengarahkan senjatanya ke arah pria tersebut. Sesaat setelah itu, tiba-tiba, para prajurit mulai mengarahkan tembakannya kepada para warga desa. Beberapa peluru ditemukan di beberapa titik seperti dinding, mushola, dan sebagainya. Para warga desa panik mendengar suara tembakan. Beberapa di antaranya berjatuhan, sementara sisanya berhasil melarikan diri.
Beberapa prajurit mencoba mengejar dan menangkap warga desa. Para prajurit tersebut diduga, menendang warga yang berhasil mereka tangkap. Beberapa warga desa ditendang pada bagian kepala, dan diduga dipukul oleh prajurit menggunakan senapan dan juga ditembak pada kaki mereka. Beberapa tembakan diduga sengaja diarahkan kepada target tertentu. Sebagai contoh, Bpk. Sutam bin Suruyam, dia ditembak mati di kepalanya dari jarak 5-10 meter. Kemudian, prajurit tetap menembaki para warga desa yang mencoba melarikan diri. Bahkan, Rohman bin Saumar (17) ditemukan tewas dalam posisi sedang duduk di bawah pohon.
Tanpa memperhatikan keadaan yang berlangsung, prajurit tetap terus menembaki para warga. Salah satu dari para korban, Ibu Dewi Khodijah binti Juma’atun, yang sedang hamil 4 bulan, ditembak di kepalanya. Posisinya sedang berada di dapur sedang memasak makanan. Juga, Ibu Mistin binti Samat, yang sedang menggendong anaknya, Choirul Agung (4), ditembak di bagian punggung dan menembus dadanya dan mengenai anaknya. Dia tewas seketika, sementara anaknya, walaupun berhasil dilarikan ke Rumah Sakit Syaiful Anwar, Malang, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Insiden Pasuruan ini mengakibatkan sedikitnya 5 orang warga desa tewas dan sedikitnya 6 orang lainnya luka berat. Mereka yang meninggal adalah: Dewi Khotidja binti Juma'atun (21), Mistin (21), Choirul Agung (4), Rohman bin Saumar (17), dan Sutam Saruyan (45). Sementara yang mengalami luka serius adalah: Erwanto (17), Misdi (40), Satiran (45), Nasum (27), Rohman (29), dan Tosan (25). Dan berdasarkan informasi dari rekan kami, ada satu orang yang hilang, Bpk. Bayan, yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
TNI AL menyatakan bahwa mereka tidak menembaki warga desa tetapi hanya mengarahkan tembakannya ke udara dan tanah sebagai tembakan peringatan, karena ketika kejadian berlangsung para warga menyerang para personil mereka. Lebih jauh lagi, mereka mengklaim bahwa warga desa yang tewas dikarenakan terkena tembakan pantulan yang diarahkan ke tanah. Bagaimanapun juga, para saksi mata membantah pernyataan yang diungkapkan oleh TNI AL tersebut.
Sementara, Djoko Suyanto, Panglima TNI, menjanjikan akan memberikan kompensasi kepada para korban. Dilaporkan bahwa 13 prajurit yang diduga terlibat dalam insiden tersebut telah ditahan oleh Polisi Militer Lantamal V Surabaya. Namun, terdapat permasalahan serius mengenai masalah ini. AHCR memandang bahwa penyidikan dalam kasus ini seharusnya dilakukan oleh tim investigasi independen dari pemerintah pusat (bukan dilakukan oleh kepolisian setempat) dalam rangka memastikan akuntabilitas penyidikan. Kami juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapat melakukan penyidikan dalam kasus ini tanpa adanya halangan dari pihak TNI AL, dan dapat secara bebas memperoleh informasi dari keluarga korban termasuk para saksi mata.
AHRC juga memperhatikan bahwa para tersangka prajurit TNI AL dapat menghindar dari tanggungjawab hukum atau setidaknya mendapatkan hukuman yang ringan jika mereka diadili di peradilan militer. Sebagai contoh, sebelumnya AHRC mendapat laporan mengenai kasus penyiksaan dan pembunuhan terhadap Paulus Erwin Kusvidiyanto, tiga terdakwa prajurit militer dihukum satu setengah, dua tahun, dan delapan belas bulan penjara oleh Pengadilan Militer Bandung pada tanggal 4 November 2004. Dalam kasus ini, pihak kepolisian setempat juga menolak untuk melakukan penyidikan terhadap keterlibatan lima orang lainnya dalam pembunuhan. (Lihat UA-137-2005). Kenyataannya, peradilan militer di Indonesia sudah dikenal karena pelanggaran terhadap peradilan yang adil dan “melegalkan” praktik impunitas terhadap para terdakwa anggota militer yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat terhadap masyarakat sipil.
LATAR BELAKANG INFORMASI:
Warga Desa Alas Tlogo telah melakukan penggarapan tanah yang menjadi obyek sengketa itu sejak beberapa tahun yang lalu. Tetapi sejak tahun 1998, PTRN mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka. Kemudian warga desa memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasuruan. Di tahun 1999, pengadilan memutuskan bahwa PTRN adalah pemilik sah tanah tersebut. Warga kemudian mengajukan banding dan hingga kini kasus tersebut masih belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Oleh karena itu, tindakan yang diambil PTRN adalah tindakan sewenang-wenang karena kasus tersebut masih belum diputus oleh pengadilan.
Terlebih, kasus ini merupakan sebuah contoh yang menggambarkan eratnya “hubungan” antara pihak aparat keamanan dengan pihak swasta. Melakukan penjagaan terhadap perusahaan swasta bukanlah tugas TNI AL, tetapi prajurit TNI AL ternyata diutus untuk melakukan pengawalan terhadap tindakan perusahaan tersebut. Penyidikan juga harus dilakukan terhadap adanya dugaan korupsi dan mereka-mereka yang terlibat harus dimintakan pertanggungjawabannya. AHRC juga menuntut bahwa para tersangka agar diadili di peradilan umum, karena tindakan yang mereka lakukan tidak dalam rangka tugas militer.
SARAN TINDAKAN:
Tolong tulis surat kepada institusi terkait di bawah ini, menunjukkan kepedulian Anda yang mendalam mengenai insiden di Pasuruan yang mengakibatkan sedikitnya lima orang warga desa tewas, diduga ditembak oleh prajurit TNI AL. Pihak yang berwenang harus mengerahkan segala daya upaya untuk memastikan bahwa penyidikan yang kredibel, layak dan segera, dilakukan untuk menjamin bahwa para pelaku akan diadili dengan efektif. Tolong ajukan permintaan bahwa penyidikan yang imparsial dalam kasus ini dapat dilakukan dengan pantas dalam rangka untuk memastikan bahwa para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang telah mereka lakukan. Keluarga korban harus disediakan kompensasi yang layak tanpa perlu menunda-nunda lagi.
Contoh surat:
Kepada Yth __________,
INDONESIA: Sedikitnya 5 orang warga tewas ditembak mati, diduga dilakukan oleh prajurit TNI AL di Pasuruan, Jawa Timur
Daftar para korban: Nama-nama korban yang meninggal: 1) Dewi Khotidja binti Juma'atun, 21 tahun, 2) Mistin, 21 tahun, 3) Choirul Agung, 4 tahun, 4) Rohman bin Saumar, 17 tahun, 5) Sutam Saruyan, 45 tahun Nama-nama korban yang luka-luka: 1) Erwanto, 17 tahun, 2) Misdi, 40 tahun, 3) Satiran, 45 tahun, 4) Nasum, 27 tahun, 5) Rohman, 29 tahun, 6) Tosan, 25 tahun Nama korban yang hilang: Bayan Kesemuanya adalah warga Desa Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur Dugaan pelaku: Sekelompok prajurit TNI AL yang melekat pada Kesatuan Korps Marinir Surabaya, yang pada waktu kejadian sedang menjaga sebuah tanah sengketa di Desa Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur Tanggal kejadian: 30 Mei 2007 Tempat kejadian: Desa Alas Tlogo, Lekok, Pasuruan, Jawa Timur
Saya menuliskan surat ini untuk menyuarakan kepedulian saya yang mendalam mengenai dugaan pembunuhan ekstra yudisial terhadap sedikitnya 5 orang warga desa oleh prajurit TNI AL di Pasuruan tanggal 30 Mei 2007.
Berdasarkan informasi yang saya terima, pada tanggal 29 Mei 2007, PT Rajawali Nusantara, sebuah perusahaan rekanan Korps Marinir Surabaya, secara seweang-wenang mulai menggarap sebuah tanah di Desa Alas Village, Lekok, Pasuruan, Jawa Timur, yang mana tanah tersebut merupakan tanah sengketa antara warga desa dengan PTRN. Sekalipun Pengadilan Negeri Pasuruan telah memutus bahwa PTRN adalah pemilik sah tanah tersebut, upaya banding yang dilakukan oleh para warga masih berjalan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur hingga kini. Oleh karena itulah, tindakan yang diambil PTRN adalah sewenang-wenang mengingat kasus ini masih belum diputus oleh pengadilan.
Namun, pada tanggal 30 Mei 2007, PTRN – dengan bantuan TNI AL – kembali mencoba melakukan penggarapan di tanah tersebut. Selanjutnya, prajurit TNI AL diduga melakukan tembakan mengarah kepada warga desa yang mencoba menghentikan proses penggarapan tersebut.
Saya mendapat laporan bahwa salah seorang korban, Dewi Khodijah binti Juma'atun, yang sedang hamil 4 bulan, ditembak mati di kepalanya. Juga, Mistin binti Samat, yang sedang menggendong anaknya, Choirul Agung (4), ditembak pada bagian punggungnya dan menembus dadanya dan mengenai anaknya. Dia tewas seketika, sementara anaknya tewas di Rumah Sakit Syaiful Anwar, Malang. Insiden ini sendiri mengakibatkan sedikitnya lima orang warga desa tewas, sedikitnya enam orang lainnya luka serius, dan sedikitnya satu orang dinyatakan hilang. Nama para korban yang meninggal dunia dan luka akibat tembakan prajurit disebutkan di atas. TNI AL menyatakan bahwa warga desa secara tidak sengaja terbunuh dan luka akibat tembakan pantulan yang diarahkan ke tanah, setelah mereka melakukan tembakan peringatan ke arah udara dan tanah. Namun, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan pengakuan para saksi mata.
Sementara menyadari bahwa pihak polisi militer telah melakukan penyidikan dan menahan 13 prajurit TNI AL (marinir), saya memperhatikan betul mengenai transparansi penyidikan yang dilakukan oleh militer dalam kasus ini. Oleh sebab itu, saya mendesak Anda untuk memastikan bahwa penyidikan yang imparsial dan efektif segera dilakukan oleh tim investigasi independen yang ditunjuk oleh pemerintah pusat (bukan oleh kepolisian setempat) dalam rangka untuk memastikan penyidikan yang akuntabel dalam kasus ini. Saya juga meminta kepada Anda agar Komisi Nasional HAM dapat melakukan penyelidikan/penyidikan dalam kasus ini tanpa halangan dari pihak TNI AL.
Terlebih, saya ingin menunjukkan kepada Anda bahwa pengawalan terhadap tindakan perusahaan yang disebut di atas dan dugaan penembakan yang dilakukan oleh prajurit dilakukan tidak dalam rangka tugas militer. Kasus ini menggambarkan betapa eratnya “hubungan” antara aparat kemananan dan pihak swasta. Oleh karena itulah para pelaku harus diadili di peradilan umum bukan hanya peradilan militer untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada mereka. Saya juga mendesak Anda untuk melakukan penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini dan mereka-mereka yang terlibat dapat dimintakan pertanggungjawabannya.
Saya ingin menggambarkan kepada Anda bahwa Konstitusi Indonesia menjamin Hak untuk Hidup warganya dan secara tegas menyebutkan bahwa tidak seorangpun dapat secara sewenang-wenang dicabut hak hidupnya. Hak fundamental yang sama juga dijamin dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, dimana Indonesia adalah Negara pihak dalamnya. Berdasarkan hukum positif dan internasional yang disebutkan sebelumnya, Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak untuk hidup setiap warganya dan karenanya setiap tindakan yang melawan hak fundamental ini akan diadili dan dihukum dengan hukuman yang setimpal. Saya meminta, agar para prajurit TNI AL pelaku kejahatan tersebut, didakwa dengan “pembunuhan” sesuai dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang menyebutkan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun.
Saya juga perhatikan bahwa para prajurit tersangka hampir dapat dipastikan akan lolos dari jeratan hukum atau hanya mendapat hukuman yang ringan atau sanksi disiplin jika mereka diadili di peradilan militer. Sebagai contoh, dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan terhadap Paulus Erwin Kusvidiyanto, tiga terdakwa prajurit hanya dihukum satu setengah tahun, dua tahun, dan delapan bulas penjara, oleh Pengadilan Militer Bandung pada tanggal 4 November 2004. Oleh sebab itu, saya mendesak Anda untuk mengerahkan segala daya upaya agar para pelaku dapat didakwa dengan Pasal 338 KUHP, dan diadili dengan benar.
Yang terpenting, pelanggaran serius oleh orang yang bertanggungjawab tidak dapat ditolerir. Prinsip tanggung jawab komandan harus benar-benar diperhatikan, karena patut dipertanyakan jika komandan para pelaku tidak mengetahui apa yang mereka lakukan.
Saya memahami bahwa Indonesia baru saja dipilih kembali sebagai anggota Dewan HAM. Sebagai konsekuensi dari pemilihan tersebut, saya mendesak pemerintah untuk menunjukkan keseriusannya untuk melindungi dan memegang teguh hak asasi manusia para warganya dengan merealisasikan janji-janjinya, secara khusus untuk menjamin bahwa korban dan keluarga korban memperoleh ganti rugi. Sebagai tambahan, kompensasi yang wajar harus diberikan kepada mereka tanpa harus menunda-nunda lagi, dibanding hanya sekedar membiayai biaya medis dan pemakaman mereka. Penyalahgunaan kekuatan militer serupa dalam kasus ini sudah sering terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia pada rezim Orde Baru. Indonesia seharusnya tidak berputar kembali ke zaman kegelapan tersebut.
Saya mengharapkan akan ada respon yang efektif dan secepatnya mengenai kasus ini.
Hormat saya,
--------------------
HARAP KIRIMKAN SURAT ANDA KEPADA:
1. Bpk. Susilo Bambang Yudoyono Presiden Republik Indonesia Istana Kepresidenan Jl. Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat 10010 INDONESIA Tel: + 62 21 3845627 ext 1003 Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782
2. Bpk. Hendarman Supandji Jaksa Agung Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan INDONESIA Tel: + 62 21 7221337, 7397602 Fax: + 62 21 7250213
3. Jend. Sutanto Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan INDONESIA Tel: +62 21 721 8012 Fax: +62 21 720 7277
4. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310 INDONESIA Tel: +62 21 3925230 Fax: +62 21 3151042/3925227
5. Marsekal Djoko Suyanto Panglima TNI Mabes TNI, Cilangkap Jakarta 13870 Tel: +62 8459-1244, 8459-1243 Fax: +62 845-6805
6. Laksamana Slamet Subijanto Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Mabes TNI, Cilangkap Jakarta 13870 Tel: +62 8459-1244, 8459-1243 Fax: +62 845-6805
7. Bpk. Philip Alston Special Rapporteur on Extra-judicial, Summary, or Arbitrary Executions Atten: Lydie Ventre Room 3-016 OHCHR-UNOG 1211 Geneva 10 SWITZERLAND Tel: +41 22 917 9155 Fax: +41 22 917 9006 (Attn: SPECIAL RAPPORTEUR EXTRAJUDICIAL KILLINGS)
Terima kasih.
Program Seruan Mendesak Asian Human Rights Commission (ahrchk@ahrchk.org)
Posted on 2007-06-04
remarks:4 |