Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
INDONESIA: Aktivis-aktivis hak asasi manusia dari Papua Barat menjadi target, menyusul pertemuan dengan Perwakilan Khusus PBB untuk Urusan Pembela Hak Asasi Manusia

SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK

ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION- PROGRAM SERUAN MENDESAK

Seruan Mendesak

28 Juni 2007
----------------------------
UA-209-2007: INDONESIA: Aktivis-aktivis hak asasi manusia dari Papua Barat menjadi target, menyusul pertemuan dengan Perwakilan Khusus PBB untuk Urusan Pembela Hak Asasi Manusia

INDONESIA: Ancaman-ancaman pembunuhan, intimidasi dan serangan-serangan, pembela-pembela hak asasi manusia; impunitas
-----------------------------

Kawan-kawan,

Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi yang dapat dipercaya mengenai serangan-serangan yang sedang berlangsung, intimidasi, pengintaian dan ancaman-ancaman, termasuk ancaman-ancaman pembunuhan, terhadap pembela-pembela hak asasi manusia dari Papua Barat yang terjadi di pertengahan Juni 2007, menyusul pertemuan mereka dengan Ibu Hina Jilani, Perwakilan Khusus PBB untuk Urusan Pembela Hak Asasi Manusia. Diduga bahwa anggota-anggota dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang mengincar orang yang bertemu dengan Ibu Hina Jilani selama kunjungannya ke Indonesia dan siapa yang menginformasikan kepadanya tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua Barat. Walaupun surat pengaduan resmi telah dikirimkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Komandan Militer Daerah Provinsi Papua, namun hingga kini tidak ada tindakan yang diambil oleh para pihak yang berwenang, dan pembela hak asasi manusia terus saja mendapat ancaman ketika melaksanakan tugasnya. Perlu diingat  bahwa Indonesia adalah anggota dari Dewan HAM PBB, yang telah mengamanatkan Ibu Hina Jilani untuk tetap melanjutkan pekerjaannya. Serangan-serangan terhadap pembela-pembela hak asasi manusia yang bekerja sama dengan Ibu Jilani harus sangat diperhatikan, sebagaimana kegagalan pemerintah Indonesia untuk menyidik kejadian seperti ini, akan membuat kredibilitas Indonesia sebagai anggota dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB dipertanyakan.

Kasus Posisi:
Asian Human Rights Commission (AHRC) telah diberitahu 3 kasus terpisah mengenai adanya serangan-serangan, intimidasi dan ancaman-ancaman yang diduga dilakukan oleh militer terhadap para aktivis hak asasi manusia dari Papua Barat. Hal ini dicurigai  bahwa individu-individu yang terkait, diincar oleh angkatan bersenjata sesaat setelah pertemuan mereka dengan Ibu Hina Jilani, Perwakilan Khusus PBB untuk Urusan Pembela Hak Asasi Manusia (untuk informasi lebih lanjut lihat UN Press Realese mengenai kunjungannya)

Kasus pertama dilaporkan melibatkan 2 orang: Frederika Korain, Pendeta Perinus Kogoya. Mereka semua bekerja untuk Serikat Keadilan dan Perdamaian Jayapura (SKP Jayapura). Mereka menghadiri diskusi dengan Ibu Hina Jilani di Jakarta tanggal 7 Juni 2007. Mereka kembali ke Jayapura tanggal 8 Juni 2007. Bandara Sentani, tempat pesawat mereka mendarat, telah dijaga secara ketat oleh polisi, militer dan intelijen, saat Ibu Hina Jilani telah dijadwalkan untuk mengunjungi Papua. Kendaraan orang-orang yang telah disebutkan sebelumnya melewati pos 7 Sentani di Ifar (sekitar 5-10 menit dari bandara), ketika mereka ditabrak oleh mobil Kijang biru dengan plat nomor polisi Ds 1693 Af. Akibat dari kecelakaan itu, mobil SKP rusak dan penumpangnya mengalami shock. Pengemudi SKP berinisiatif untuk memberhentikan mobil yang menabrak mereka, saat itulah 2 orang pria keluar dari mobil dan mengatakan kalau mereka adalah anggota Komandan Intel Kodam XVII Trikora. Salah satu dari pria itu juga mengatakan dengan nada mengancam bahwa namanya adalah FX. Subangun dan pekerjaannya adalah sebagai anggota Komandan Intelijen di Kodam Trikora. Ia memberikan nomor telepon selulernya 0811484860, diikuti oleh dua orang pria yang lari dari tempat kejadian. Polisi yang melihat seluruh kecelakaan itu, mengijinkan mereka untuk meninggalkan tempat kejadian  tanpa bertanya. Penduduk setempat percaya bahwa kejadian ini bukanlah sebuah kecelakaan, tetapi ada tujuan langsung yang mengintimidasi ke dua pembela hak asasi manusia tersebut, apalagi secara khusus mereka telah diikuti oleh mobil yang sama sejak mereka meninggalkan bandara.

Kasus ke dua melibatkan Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif dari  Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan untuk Bantuan Hukum (LP3BH) di Manokwari, ia telah melaporkan bahwa ia telah diintai baik dirumah maupun kantor. Tanggal 8 Juni 2007, tuan Warinussy bertemu dengan Ibu Hina Jilani di Jayapura, dan ia kembali ke Manokwari tanggal 9 Juni 2007. Pada malam itu, sekitar pukul 8 malam waktu setempat, tuan Warinussy memperhatikan ada sebuah Kijang Innova hitam parkir di depan rumahnya selama 20 menit. Kaca jendela mobil itu diwarnai. Mobil itu kembali sekitar pukul 11 malam di malam yang sama. Tanggal 11 Juni 2007, sekitar pukul 7 malam, 2 mobil Kijang parkir  di depan kantor LP3BH di Jalan Gunung Salju sekitar 30 menit lamanya. Tuan Warinussy meminta perlindungan dari Peace Brigade International (PBI) dan meminta mereka untuk menemani ia dari hari Jumat tanggal  15 Juni 2007 sampai kedepannya. Tanggal 16 Juni 2007, sekitar pukul 8 malam, dua aktivis PBI dan tuan Warinussy, melihat mobil Kijang diesel berwarna metallic dengan nomor polisi DD 546 PD parkir didepan rumah tuan Warinussy selama 20 menit. Mobil itu pergi dan kemudian lewat sebanyak 2 kali tanpa berhenti. Senin, 18 Juni 2007, pukul 11 malam, mobil yang sama parkir di depan kantor LP3BH. Mobil itu dilaporkan kepunyaan dari perusahaan telephone Telkomsel Manokwari. Bagaimanapun, mobil itu dilaporkan sesekali dikendarai oleh anggota dari Angkatan Laut Indonesia bernama Hery, yang dipercayai bekerja sebagai intel untuk the Badan Intelijen Strategis (BAIS) di Manokwari . 

Kasus ketiga terjadi pada tuan Albert Rumbekwan, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) provinsi Papua. Tanggal 11 Juni 2007, Albert menerima sebuah pesan dari telepon seluler yang nomornya 081344034383 yang mengatakan” barang siapa yang melaporkan tentang kondisi hak asasi manusia di papua berarti berusaha untuk menghancurkan orang-orang Papua. Kalau kalian mencoba mencari bukti tentang terbunuhnya orang-orang, maka kami akan membunuh suku kalian, keluarga kalian, dan anak-anak kalian, dan menyisakan tulang belulang hanya untuk menunjukkan bahwa hanya ada zona damai di papua”.

Tanggal 14 Juni 2007, tuan Albert Rumbekwan menerima 5 lagi pesan teks dari nomor yang sama, dan juga berisi ancaman pembunuhan. Sekitar pukul 8 pagi di hari yang sama, seseorang yang tidak dikenal memarkirkan 3 mobil yang berjarak 20 meter dari kantor tuan Albert Rumbekwan. Yakni mobil Avanza hitam, Kijang LZ, dan Kijang kapsul putih. Para pelaku berteriak, mereka melakukannya agar tuan Albert Rumbekwan keluar dan menemui mereka, tapi tuan Albert mengabaikannya. Akibatnya para pelaku tetap di daerah tersebut dan mengawasi kantor tuan Albert sampai jam 4 sore. Menurut tuan Albert Rumbekwan, orang yang terlibat mempunyai rambut yang panjang dan datang dari 2 kelompok suku, yang dikiranya mungkin digunakan oleh pihak pemerintah untuk melaksanakan pengintaian dibawah penguasaannya. Ketika tuan Albert, meninggalkan kantornya yaitu Komnas HAM Papua, mobilnya ternyata dikuti oleh orang-orang ini sampai ia berada di rumah. Sepanjang sore, tuan Albert Rumbekwan menerima panggilan telepon dari nomor telepon yang sama, si penelepon meminta tuan Albert untuk bertemu dengannya di Swissbell Hotel jam 7 malam itu. Bagaimanapun tuan Albert memutuskan untuk tidak pergi ke pertemuan itu. Malam hari tanggal 17 Juni 2007, sebuah mobil dilaporkan disewa untuk melakukan pengintaian terhadap rumah tuan Albert Rumbekwan selama dua setengah jam.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) telah mengirimkan surat pengaduan secara resmi mengenait 3 kasus yang disebutkan diatas kepada Kapolda Papua, Kodam Trikora, Kapolri, Menteri Luar Negeri Indonesia dan Ketua KOMNAS HAM di Jakarta. Namun, tidak ada tindakan efektif yang diambil untuk menyidiki kejadian ini.

Pemerintah indonesia harus secepat mungkin menyidiki kejadian ini, menghukum mereka untuk bertangung jawab dan memastikan setiap seluruh serangan dan taktik intimidasi yang berusaha untuk melawan pembela hak asasi manusia dihentikan.

SARAN TINDAKAN:

Mohon tuliskan surat kepada instansi berwenang di bawah ini, menunjukkan keprihatinan Anda yang mendalam mengenai serangan-serangan, ancaman-ancaman pembunuhan, intimidasi dan pengintaian yang dialami oleh pembela-pembela hak asasi manusia  di Papua Barat, khususnya siapa saja yang berhubungan dengan Ibu Hina Jilani, Perwakilan Khusus PBB untuk Urusan Pembela Hak Asasi Manusia, sepanjang kunjungan terakhirnya ke Indonesia. Indonesia adalah anggota dari Dewan HAM PBB, yang memberi mandat kepada Perwakilan Khusus untuk menyelesaikan pekerjaannya dalam membawa kebaikan bagi pembela hak asasi manusia, dan dimana serangan serangan terhadap pembela HAM yang telah berkomunikasi dengan dengan Ibu Jilani  harus diperlakukan secara serius, sebagai bukti bahwa mereka telah secara ceroboh tidak menghormati janji dan kewajiban HAM internasional.

Contoh surat:

Kepada Yth.  _______

INDONESIA: Aktivis-aktivis hak asasi manusia dari Papua Barat menjadi target, menyusul pertemuan dengan Perwakilan Khusus PBB untuk Urusan Pembela Hak Asasi Manusia

Nama Korban:
1) Frederika Korain dan Pendeta Perinus Kogaya Dari SKP Jayapura;
2) Yan Christian Warinuusy, Direktur Ekesekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) di Manokwari;
3) Albert Rumbekwan, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Papua.

Tanggal kejadian: Pertengahan Juni 2007

Dugaan nama pelaku: anggota TNI dan Badan Intelijen dan Strategi (BAIS)

Saya menulis surat ini untuk menyuarakan keprihatinan saya yang mendalam tentang situasi yang genting dari Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua Barat Indonesia. Pembela HAM kembali menghadapi kekerasan, ancaman dan pengawasan dari aparat keamanan Negara. Saya menginformasikan bahwa beberapa orang telah menjadi subjek dalam beberapa ancaman  karena sebuah pertemuan yang telah mereka adakan dengan Ibu Hina Jilani, Perwakilan Khusus PBB untuk urusan Pembela Hak Asasi Manusia, dimana mereka telah bertemu dan berdiskusi dengan Ibu Hina Jilani tentang Pelanggaran HAM di Papua.  Perlu ditekankan bahwa Indonesia adalah salah satu anggota Dewan HAM PBB, yang telah menugaskan kepada Ibu Hina Jilani untuk melaksanakan tugasnya. Penyerangan terhadap Pembela HAM yang berhubungan atau berkomunikasi dengan Ibu Hina Jilani seharusnya disadari sebagai situasi yang sangat genting, karena pihak yang berwenang gagal untuk melakukan penyidikan atas insiden tersebut, dan karena mereka telah memperlihatkan kecerobohan yang disayangkan dalam hal menjalankan kewajiban dan janji HAM internasional yang dimiliki Indonesia. Semua insiden ini menjadi sebuah pertanyaan bagi kredibilitas Indonesia sebagai anggota dari Dewan PBB.

1. Frederika Korain and Pendeta Perinus Kogoya dari Komisi Perdamaian dan Keadilan dalam SKP Jayapura. Dalam perjalanan pulang mereka dari Bandara Sentani Jayapura, pada tanggal 8 Juni 2007, Mobil Frederika Korain and Pdt. Perinus Kogoya dihantam oleh mobil kijang berwarna biru dengan plat nomor DS 1693 AF, yang dikendarai oleh dua orang yang diduga sebagai pasukan intelijen dari Komandan Intel Kodam XVII Trikora. Lebih lanjut, mobil mereka sering di hantam untuk mengintimidasi mereka.

2. Yan Christian Warinuusy, Direktur Ekesekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) di Manokwari telah melaporkan bahwa dia beberapa kali berada di bawah pengawasan, baik itu saat dia di rumah maupun saat ia bekerja, tepatnya pada tanggal 11,16,18 Juni 2007. Hal ini diyakini bahwa ia sedang diawasi oleh Hery, seorang anggota dari BAIS di Manokwari.

3. Albert Rumbekwan, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  Provinsi Papua, telah menerima beberapa ancaman mati yang dikirimkan lewat SMS dan Telepon. Orang tidak diketahui juga sering berkeliling mengintai kantor Komnas HAM Papua. Rumbekwan juga pernah diikuti oleh mobil tak dikenal saat ia pulang dari kantornya ke rumah dia. Ancaman-ancaman juga dilamatkan pada keluarganya. Ancaman tersebut berlangsung dari 11 sampai 17 Juni 2007.
Saya sangat prihatin setelah kunjungan Ibu Hina Jilani, para aktivis HAM justru menjadi target. Sebagai penandatangan dalam Deklarasi PBB, Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menjamin keselamatan para pembela HAM. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa: “Negara harus memenuhi semua kebutuhan untuk menjamin keamanan dengan kewenangan yang kompeten bagi semua orang,  baik secara individual maupun bersama-sama, melawan segala kekerasan, ancaman, balas dendam, diskriminasi secara de fakto maupun de jure, tekanan, ataupun segala tindakan sewenang-wenang sebagai akibat dari hak penggunaan legitimasi yang merujuk pada Deklarasi saat ini” (Pasal 12)
Karena hal tersebut diatas, militer Indonesia kembali mengancam dan mengintimidasi pembela HAM dengan mengabaikan hukum. Hal ini diyakini bahwa pihak yang berwenang telah gagal melakukan penyidikan terhadap beberapa insiden dan telah gagal untuk menghukum mereka-mereka yang ditemukan sebagai pihak yang harus dimintai pertanggung jawabannya. Sebagai salah satu anggota Dewan HAM PBB, Indonesia telah berjanji untuk menjunjung tinggi HAM dalam tempat tertinggi, akan tetapi insiden ini merupakan kejadian yang meruntuhkan kerdibilitas Negara. Penyerangan terhadap para pembela HAM perlu ditanggapi secara serius, karena mereka merupakan cermin atau wakil dari para korban pelanggaran HAM. Penyerangan terhadap Pembela HAM seharusnya dilihat sebagai usaha untuk membungkam para korban yang mereka wakili dan sejumlah  penyerangan yang telah mereka hadapi sendiri.

Walaupun Indonesia telah memiliki Komisi Nasional HAM, yang dipandang oleh Komunitas Internasional sebagai hal positif untuk memajukan dan melindungi HAM, institusi ini dan anggota-anggotanya masih menghadapi halangan dalam pekerjaan mereka dan bahkan ancaman, seperti yang telah diuraikan secara jelas dalam kasus diatas. Oleh karena itu saya mendorong pemerintah Indonesia untuk menjamin dirinya melalui aparat yang berwenang agar dapat berfungsi sebagaimana yang telah digariskan, sehingga penyidikan yang memadai dapat dilakukan terhadap   pelanggaran HAM, mengadili para pelaku kejahatan tersebut.

Saya mendorong Indonesia untuk menjamin semua penyerangan, ancaman, dan tindakan-tindakan intimidasi dan segala rintangan kerja yang dialami oleh para pembela HAM dapat segera diselesaikan. Pemerintah harus meyakinkan bahwa kasus-kasus yang telah tersebut diatas  dapat diselidiki secara cepat dan semua orang yang di diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab harus dibawa untuk diadili, dengan ganti rugi yang cukup yang disediakan untuk para korban. Sebagai anggota Dewan HAM, Indonesia sedang disoroti, dan oleh karena itu Indonesia harus menjamin bahwa Indonesia benar-benar  menjunjung tinggi Kewajiban dan janji Deklarasi HAM International. yang utama dalam hal ini,  situasi HAM yang memburuk di Papua Barat harus segera diselesaikan tanpa penundaan.

Saya mengharapkan tanggapan yang cepat dan efektif dari Anda mengenai permasalahan ini.

Hormat saya,

------------------------------------

HARAP KIRIMKAN SURAT ANDA KEPADA:
1. Bpk. Susilo Bambang Yudoyono
Presiden
Republik Indonesia
Istana Kepresidenan
Jl. Medan Merdeka Utara
Jakarta Pusat 10010
INDONESIA
Tel: + 62 21 3845627 ext 1003
Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782
Email: presiden@ri.go.id

2. Bpk. Hendarman Supandji
Jaksa Agung
Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337, 7397602
Fax: + 62 21 7250213
Email: postmaster@kejaksaan.or.id

3. Jend. Sutanto
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012
Fax: +62 21 720 7277
Email: polri@polri.go.id

4. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
Ketua
Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227
E-mail: info@komnasham.or.id

5. Ms. Hina Jilani
Special Representative of the Secretary on the situation of human rights defenders
Room 1-040, OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
Switzerland
Fax: +41 22 906 8670
E-mail: urgent-actions@ohchr.org

Terima kasih.

Program Seruan Mendesak
Asian Human Rights Commission (ua@ahrchk.org)

Posted on 2007-06-28



remarks:4
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

1 users online
6614 visits
14250 hits