|
PERKEMBANGAN SERUAN MENDESESAK PERKEMBANGAN SERUAN MENDESESAK ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION – PROGRAM SERUAN MENDESAK
Perkembangan Seruan Mendesak
31 Agustus 2007
[RE: UA-164-2004: Pihak keluarga mendapat ancaman kematian sebagai akibat permintaan untuk mengadakan penyidikan yang imparsial dalam kasus pembunuhan Munir; UP-30-2005: Penemuan tersangka dalam kasus Munir bisa saja mengakhiri pertanyaan-pertanyaan yang muncul; UP-72-2005: Mandat TPF kasus Munir harus diperpanjang dan dibuat agar lebih efektif; UP-83-2005: Kepolisian gagal menindaklanjuti hasil temuan TPF kasus Munir; Presiden tidak bereaksi untuk meminta pemantauan terhadap proses penyidikan; UP-96-2005: Proses pengadilan terhadap Pollycarpus mengabaikan hasil temuan TPF; UP-125-2005: Presiden dan DPR harus melakukan audit terhadap kinerja penyidikan kepolisian dalam kasus Munir; UP-159-2005: Perlu penyidikan lebih lanjut dalam kasus Munir; UP-165-2005: Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Munir; UP-042-2006: Presiden harus mengambil langkah tegas untuk menjamin bahwa penyidikan terhadap kasus Munir sejalan dengan putusan pengadilan; UP-085-2006: Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding dalam kasus Munir; UP-184-2006: Pembunuh Munir masih berkeliaran bebas, sebagai akibat penyidikan yang dilakukan berbalik menjadi buruk; UP-198-2006: Harapan untuk keadilan dalam kasus Munir musnah karena Mahkamah Agung menyatakan tersangka utama Pilot Pollycarpus BP tidak bersalah; UP-227-2006: Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan penyidikan yang lebih baru dilakukan dalam kasus Munir; UP-005-2007: INDONESIA: Peninjauan Kembali harus dapat diajukan mengingat Mahkamah Agung telah membebaskan tersangka utama dalam kasus Munir]
--------------------------------------------------------------------- UP-115-2007-ID: INDONESIA: Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Munir telah diajukan INDONESIA: Pembunuhan ekstra yudisial; kekerasan terhadap aktifis; penyidikan yang tidak efektif; perlindungan saksi; impunitas ---------------------------------------------------------------------
Kawan-kawan,
Asian Human Rights Commission (AHRC) telah mendapatkan informasi bahwa sidang Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang membebaskan satu-satunya tersangka utama dalam kasus pembunuhan aktifis HAM terkemuka, Munir Said Thalib, telah dimulai tanggal 16 Agustus 2007. Munir tewas diracun arsenik dalam pesawat Garuda Indonesia dalam penerbangannya menuju Amsterdam pada tanggal 7 September 2004. Dua tahun yang lalu, Mahkamah Agung membebaskan mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto, dari dakwaan pembunuhan. Upaya untuk meninjau kembali putusan MA tersebut adalah ujian bagi sejarah Indonesia.
INFORMASI TERBARU:
Sebuah Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang membebaskan satu-satunya tersangka pembunuhan aktifis HAM terkemuka Munir Said Thalib telah dimulai pada tanggal 16 Agustus 2007. Langkah hukum mengejutkan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Peninjauan Kembali dilakukan berdasarkan Pasal 263 KUHAP yang mengatur bahwa peninjauan kembali dapat dilakukan apabila dalam pengadilan sebelumnya ditemukan kesalahan atau putusan sebelumnya bertentangan dengan dasar hukumnya. Kejaksaan Agung kembali mendakwa Pollycarpus Budihari Priyanto bertanggungjawab atas tewasnya Munir. Inilah kali pertamanya sebuah putusan MA diajukan peninjauan kembali oleh Kejakgung.
Desember silam, MA telah membebaskan Pollycarpus dari pidana 14 tahun penjara sehubungan dengan kasus pembunuhan Munir, sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Desember 2005. Mahkamah Agung memutus bahwa Pollycarpus hanya melakukan pelanggaran administratif belaka, dan oleh karenanya dipidana hanya 2 tahun penjara atas tindak pidana pemalsuan surat. Pollycarpus dibebaskan Desember silam. Temuan Tim Pencari Fakta (TPF), bagaimanapun, telah mengungkapkan bahwa Pollycarpus memiliki hubungan erat dengan Badan Intelijen Nasional (BIN), di balik dugaan pembunuhan yang penuh dengan konspirasi.
Mantan Direktur Utama Garuda, Indra Setiawan, telah mengkonfirmasi bahwa ia menerima sebuah surat dari BIN yang isinya meminta dia untuk menugaskan Pollycarpus sebagai petugas keamanan aviasi dalam penerbangan Munir. Asmara Nababan, mantan ketua deputi TPF, menyatakan bahwa surat tersebut mengindikasikan status Pollycarpus sebagai agen BIN. Rekaman telepon seluler juga diduga mengimplikasikan hubungan antara keduanya. Namun, Pollycarpus tetap saja menolak mengakui hubungan semacam itu. Surat asli dari Bin itu pun hilang. Tetapi TPF telah menyimpulkan bahwa terdapat tekanan yang sangat kuat kepada Indra Setiawan dalam merestui Pollycarpus untuk dapat memiliki akses pada penerbangan Munir.
Setiawan dan sekretaris pilot Garuda, Rohainil Aini, keduanya dijadikan sebagai tersangka baru oleh Kepolisian Republik Indonesia. Mereka disangka dengan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Aini, yang diduga memalsukan dokumen sehingga Pollycarpus dapat diperbolehkan masuk ke dalam pesawat, juga disangka dengan Pasal 263 KUHP.
Bukti baru dalam kasus ini juga diungkapakan dalam persidangan PK tersebut. Satu orang saksi, pejabat level III-C Deputi Agen Raden Muhammad Patma Anwar (alias Ucok), mengatakan bahwa ia pernah menerima perintah dari Deputi II BIN, Manunggal Maladi untuk membunuh Munir. Sebuah percakapan telepon antara Setiawan dan Pollycarpus yang diputar dalam persidangan mengungkapkan serangkaian dugaan keterlibatan pemerintah dalam pembunuhan Munir. Dalam percakapan tersebut, Pollycarpus menyebutkan bahwa Ketua MA Bagir Manan dan juga MA sendiri, semuanya berada dalam kubu dia dan Setiawan, disebutnya sebagai “orang kita”. Dia memastikan Setiawan bahwa tidak ada yang perlu dikahawatirkan mengenai perkembangan penyidikan, dan mengingatkan dia untuk tetap konsisten dengan penolakan mereka untuk mengakui keterlibatan dalam pembunuhan tersebut.
Ketika itu, Munir telah mendirikan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan. Beliau begitu kritis terhadap Militer Indonesia yang ia duga terlibat dalam serangkaian pelanggaran HAM, pembalakan liar dan penyelundupan kayu di Propinsi Aceh dan Papua.
Kasus Munir ini secara seksama dipantau terus oleh komunitas internasional. Kasusnya itu telah menarik perhatian dari PBB, khususnya dari Komisioner Tinggi HAM PBB. Philip Alston, Pelapor Khusus PBB Untuk Urusan Pembunuhan Ekstra Yudisial, telah menyampaikan kepeduliannya yang mendalam mengenai putusan MA, sebagaimana diungkapkannya dalam laporan resmi di Sidang Dewan HAM PBB yang keempat. Alston juga terus memantau hasil temuan TPF. Di samping itu, dalam kunjungannya baru-baru ini, Louise Arbour, Komisioner Tinggi HAM PBB, juga menyampaikan harapannya agar penyidikan dalam kasus ini dapat dilakukan secara menyeluruh.
Dengan memperhatikan pernyataan resmi dari pemerintah setempat, masih terdapat beberapa hal berkaitan dengan proses hukum peninjauan kembali yang patut diperhatikan. Mengingat terdapat pula sejumlah dugaan terkait dengan keterlibatan pejabat tinggi BIN, perlindungan saksi menjadi sangatlah penting dalam perkembangan kasus ini. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban telah disahkan pada tanggal 11 Agustus 2006. Namun baru-baru ini, Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta, menyatakan penundaan implementasi undang-undang perlindungan saksi tersebut.
Terima Kasih. Program Seruan Mendesak Asian Human Rights Commission (ua@ahrchk.org)
Posted on 2007-09-04
remarks:12 |