Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site] [ Bahasa | English ]
| Home | AHRC Indonesia Website | Berlangganan | Berlangganan MN | Archive | AHRC Site
Search this section:
Printer Friendly Version
INDONESIA: Kepolisian gagal menyelesaikan penyidikan atas kematian seorang anak laki-laki akibat perawatan medis yang tidak tepat

AKSI MENDESAK AKSI MENDESAK AKSI MENDESAK AKSI MENDESAK

ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION - PROGRAM SERUAN MENDESAK

Seruan Mendesak

20 September 2007
------------------------------------

UA-282-2007: INDONESIA: Kepolisian gagal menyelesaikan penyidikan atas kematian seorang anak laki-laki akibat perawatan medis yang tidak tepat

INDONESIA: Kelalaian medis, kegagalan penyidikan polisi, tidak adanya pemulihan hak bagi korban

------------------------------------

Kawan-kawan,

Asian Human Rights Commission (AHRC) ingin menyampaikan kepada anda mengenai kegagalan Kepolisian Resort Pasaman Barat untuk melakukan penyidikan atas kematian seorang anak laki-laki berumur dua tahun yang tewas akibat perawatan medis yang tidak tepat. Sekalipun dengan peraturan yang ada mereka dapat meminta hasil visum et repertum untuk memperkuat penyidikan mereka, ternyata mereka tidak bergerak melanjutkan penyidikan hanya dikarenakan pihak rumah sakit enggan untuk bekerjasama dengan menyediakan laporan visum tersebut.

KASUS POSISI: (Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH Padang))

Pada tanggal 1 Februari 2007, seorang anak laki-laki berumur dua tahun, Reihan Rifki Prananda mendapat deman. Keesokan harinya, sang ibu, Maimurni (42), membawanya ke dokter Ishlahuddin, yang kliniknya berada tidak jauh dari lokasi rumah mereka. Dokter Ishlahuddin memiliki papan nama yang menyatakan bahwa ia berprofesi sebagai dokter tetapi dia tidak menyebutkan nomor ijin prakteknya.

Walaupun demikian, sang ibu memperbolehkan dia untuk memperiksa anaknya. Selama pemeriksaan medis berlangsung, dokter melakukan diagnosa dan menyatakan bahwa ia menderita demam biasa. Setelah pemeriksaan selesai, dr. Ishlahuddin memberikan sejumlah obat untuk jangka waktu seminggu. Yakni: satu kotak obat jenis sirup Yusimox dan Novagesic dan obat racik/giling.

Seminggu kemudian, sejumlah bercak-bercak merah muncul di sekujur tubuhnya. Pada tanggal 16 Februari 2007, Reihan kembali dibawa menemui dr. Ishlahuddin untuk menanyakan kondisi yang dialaminya itu. Namun dia mengatakan pada Maimurni: "Itu biasa kok. Obatnya sedang bereaksi itu dan tidak ada masalah sama sekali". Sekali lagi, dia memberikan beberapa obat lagi kepada Reihan. Kali ini dia memberikan satu botol obat jenis sirup Omemox, satu bedak Caladine, dan obat racik/giling.

Setelah anak itu mengkonsumsi seluruh obat yang diberikan oleh dokter, bercak-bercak merah itu masih tetap ada. Pada tanggal 18 Februari, orangtuanya memutuskan untuk membawanya ke sebuah rumah sakit pemerintah daerah, Rumah Sakit Jambak di Pasaman Barat. Di sana dia hanya berada selama dua jam untuk selanjutnya dirujuk ke rumah sakit pemerintah lainnya, Rumah Sakit M. Jamil. Orangtuanya tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai mengapa sang anak dirujuk ke rumah sakit lainnya.

Setelah tiba di rumah sakit berikutnya, mereka memberikan infus kepada Reihan dan dirawat-inap selama lima hari. Pada hari kelima, 22 Februari, sang anak meminta air mineral kepada ayahnya, Jamaluddin (47) yang menungguinya di rumah sakit. Jamaluddin kemudian mengkonsultasikan hal ini kepada dokter jaga malam untk memastikan apakah anaknya dapat meminum air mineral atau tidak. Dokter jaga malam memperbolehkan Reihan untuk minum. Namun tiba-tiba perut Reihan menjadi kembung. Dokter kemudian langsung meminta Jamaluddin untuk segera membeli alat hisap yang memang tidak dimiliki oleh rumah sakit. Tetapi ternyata ketika ia kembali dengan alat hisap tersebut, dia mendapati anaknya telah tewas.
 
Sebelum kematian korban, hasil labolatorium medis yang dilakukan RS M. Jamil terhadapnya, menemukan bahwa darahnya steril dan tidak mengandung kuman. Sampel darah diambili oleh dokter Cholina, dari rumah sakit yang sama. Laporan tersebut yang dikeluarkan pada tanggal 25 Februari ditandatangani oleh dokter A. Aziz Djamal.

Dikarenakan kematian anak mereka yang tidak wajar, Jamaluddin dan Maimurni kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Pasaman Barat pada tanggal 7 Maret. Kasus ini, bagaimanapun, tidak menunjukkan perkembangan yang berarti hingga kini. Pada tanggal 23 Juni, sekalipun Komisaris Polisi Wisnu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah diberitahukan mengenai kasus ini dan juga telah berjanji untuk menginstruksikan Polres Pasaman Barat untuk segera mengambil langkah cepat, tetapi tidak ada langkah signifikan yang diambil.

Pada tanggal 24 Juli, Komisaris Polisi Bambang Suharyono, Kepala Saturan Reserse Kriminal Polre Pasaman Barat, mengeluarkan laporan perkembangan kasus tetapi tidak ada perkembangan yang berarti sama sekali. Pada tanggal 14 Agustus, sekali lagi mereka mengeluarkan laporan perkembangan kasus yang isinya sama saja dengan laporan sebelumnya. Mereka menyebutkan dalam laporannya, bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang telah merawat Reihan secara tidak tepat, dan juga memeriksa saksi-saksi, tetapi tidak ada langkah yang diambil terhadap dokter. Kepolisian kemudian tidak melanjutkan penyidikan kasus ini dikarenakan RS M. Jamil menolak untuk bekerjasama dan mengeluarkan laporan visum et repertum.

INFORMASI TAMBAHAN:

Kepolisian Resor Pasaman Barat seharusnya mengambil langkah nyata untuk melakukan penyidikan atas kasus ini daripada diam dan menunggu hanya dikarenakan keenganan pihak rumah sakit untuk bekerjasama. Penolakan rumah sakit untuk mengeluarkan laporan visum, yang mana dapat membantu proses penyidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban, jelas tidak dapat diterima. Sebuah rumah sakit pemerintah yang menolak untuk bekerjasama dalam penyidikan secara sewenang-wenang menyangkal dan menghalangi jalannya penyidikan yang dapat mengetahui siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas matinya korban.

Berdasarkan Pasal 22 KUHP, jelas menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Pasal 359 menyebutkan bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Kode Etik Kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, juga menyebutkan bahwa laporan visum et repertum harus mengadung informasi yang faktual dan harus dibuat sesegera mungkin terutama untuk kepentingan penyidikan. 

Dengan menolak untuk mengeluarkan laporan visum kepada kepolisian, RS M. Jamil dapat dikatakan telah melanggar Kode Etik Kedokteran yang mensyaratkan bahwa dokter harus bekerjasama untuk kepentingan penyidikan dan mereka harus segera mengeluarkan laporan visum tersebut sekalinya diminta oleh pihak kepolisian, atau kejaksaan. Hal tersebut juga merupakan tanggung jawab utama mereka sebagai rumah sakit pemerintah untuk memastikan bahwa hal itu telah selesai dilaksanakan. 

Namun, kepolisian tetap saja terus melanjutkan kegagalannya untuk melakukan penyidikan walaupun mereka memiliki kewajiban hukum atas itu. Mereka tidak bisa untuk mengambil langkah cepat sebagaimana telah disebut dalam dua laporan mereka, terhadap dokter Ishlahuddin atas ketidaktepatan perawatan yang diberikan olehnya yang mengakibatkan anak laki-laki itu meninggal dunia.

Kematian pasien akibat kelalaian medis dan malpraktik lazim terjadi di Indonesia. Namun bagaimanapun, sekalinya seorang pasien dirawat secara tidak tepat oleh dokter atau rumah sakit yang bersangkutan, mereka akan membuat laporan ke kepolisian, tetapi mereka tidak banyak berharap bahwa laporan tersebut akan sampai prosesnya ke pengadilan. Apa yang dilakukan oleh pihak keluarga korban adalah lebih kepada mengajukan gugatan perdata ke pengadilan demi mendapatkan ganti kerugian dari pihak rumah sakit. Hal ini bagaimanapun juga akan menyebabkan mereka terlepas dari tanggung jawab pidana. Pihak rumah sakit dalam kebanyakan kasus menolak untuk bekerjasama dengan penyidikan kepolisian khususnya ketika hal itu mensyaratkan mereka untuk membuat laporan dan dokumen medis, sehubungan dengan adanya laporan terhadap mereka. 

SARAN TINDAKAN:
Tolong tuliskan surat kepada instansi terkait di bawah ini, menunjukkan kepedulian anda dalam kasus ini. Kepolisian harus dapat bertanggungjawab atas kegagalan penyidikan mereka yang terus berlangsung atas kasus kematian korban. Mereka yang bertanggungjawab atas kematian korban harus dihukum tanpa penundaan lebih lanjut. Pihak rumah sakit pemerintah yang menolak untuk bekerjasama untuk mengeluarkan laporan juga harus disidik dan dihukum selayaknya.

Contoh surat:

Kepada Yth. __________,

INDONESIA: Kepolisian gagal menyelesaikan penyidikan atas kematian seorang anak laki-laki akibat perawatan medis yang tidak tepat

Nama korban: Reihan Rifki Prananda, 2 tahun, warga Padang
Nama dokter dan rumah sakit yang menangani: Docter Ishlahuddin dan Rumah Sakit M. Jamil, Padang
Nama unit kepolisian yang gagal menyelesaikan penyidikannya: Kepolisian Resor Pasaman Barat
Waktu kejadian: Dari tanggal 2 hingga 22 Februari 2007

Saya menuliskan surat ini untuk menyuarakan keprihatinan saya yang mendalam mengenai kegagalam kepolisian untuk melakukan penyidikan yang terus berlangsung terhadap kematian seorang anak laki-laki berumur dua tahun, Reihan, yang tewas akibat perawatan yang tidak tepat dilakukan oleh dokter di Padang, Sumatera Barat. Awalnya dia didiagnosa menderita demam biasa, tetapi obat-obatan yang diberikan oleh dokter Ishlahuddin, menyebabkan bercak-bercak merah di kulit dan seluruh bagian tubuh yang akhirnya berujung pada kematian.

Saya kecewa dengan tindakan kepolisian yang seakan tidak bergerak untuk melakukan penyidikan hanya dikarenakan RS M. Jamil, rumah sakit dimana korban meninggal, menolak untuk bekerjasama dalam penyidikan untuk membuat laporan visum. Penolakan pihak rumah sakit dan kegagalan kepolisian untuk mengambil langkah tegas sekalipun hal tersebut adalah kewajiban hukum mereka adalah sangat tidak dapat diterima. Tindakan itu sendiri melanggar Pasal 222 KUHP yang menghukum barangsiapa yang menghalang-halangi dilakukannya pemeriksaan forensik. Kode Etik Kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, juga mensyaratkan dokter untuk bekerjasama dalam tahap penyidikan dan untuk mengeluarkan dokumen medis yang diperlukan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Sungguh sangat mengecewakan bahwa pihak kepolisian, sekalipun mereka memiliki kewajiban hukum untuk meminta pihak rumah sakit agar mengeluarkan dokumen yang diperlukan untuk penyidikan, mereka ternyata memilih untuk tidak melakukan hal tersebut. Saya jelas tidak setuju dengan tindakan polisi dan sikap yang mereka ambil dalam penyidikan kasus ini. Sebagaimana yang Anda pahami juga, laporan visum adalah hal yang diperlukan dalam penyidikan dan kegagalan untuk mengeluarkannya akan menimbulkan akibat yang luar biasa atas keberlangsungan kasus ini-yang mana hal itu sudah terjadi. Kegagalan pihak kepolisian untuk menyidik dokter yang bertanggungjawab yang telah secara tidak tepat melakukan perawatan medis terhadap korban dan memaafkan mereka yang tidak menyelesaikan penyidikan kasus ini hanya dikarenakan penolakan rumah sakit untuk bekerjasama adalah sangat tidak dapat diterima. Kepolisian sendiri juga disidik mengingat mereka telah gagal menjalankan kewajiban hukum mereka dan secara tepat menyelesaikan penyidikan mereka.

Saya juga tidak setuju dengan tindakan yang telah dijalankan pihak rumah sakit pemerintah, RS M. Jamil, yang tidak secara penuh dan bertanggungjawab menangani pasien mereka. Ketika anak laki-laki tersebut membutuhkan perawatan dalam waktu yang mendesak; ayahnya malah diminta untuk membeli alat medis dikarenakan mereka tidak dapat menyediakan alat medis tersebut dalam hal darurat. Hal ini harus diperhatikan secara seksama oleh Pemerintah tanpa penundaan lebih lanjut. Perawatan terhadap pasien jelas membutuhkan kompetensi dan kesiapan yang amat sangat mengingat hal ini berhubungan hidup mati seseorang. Rumah sakit pemerintah, bagaimanapun, tidak banyak berbuat sebagaimana diharapkan oleh pasien mereka dalam kasus ini.

Berdasarkan Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Namun dari apa yang saya amati dari kasus ini adalah, dokter Ishlahuddin belum juga disangka atas kejahatan ini, begitu pula dengan pihak rumah sakit dimana anak laki-laki itu meninggal akibat tidak dirawat secara baik dengan ketiadaan peralatan medis ketika situasi darurat.  

Penolakan oleh rumah sakit untuk membuat laporan visum juga menyalahi ketentuan dalam Kode Etik, Ikatan Dokter Indonesia, yang mensyaratkan mereka untuk mengeluarkan laporan visum et repertum ketika permintaan atas itu datang pada mereka. Hal ini ternyata tidak diterapkan dan diperhatikan dalam kasus ini. Saya sungguh prihatin atas tindakan rumah sakit yang menghalang-halangi jalannya penyidikan. Laporan visum itu jelas diperlukan oleh kepolisian untuk menuntaskan penyidikan mereka dan dalam rangka menentukan siapa yang harus dimintakan pertanggungjawaban atas kematian korban. Menghalang-halangi jalannya penyidikan dengan tidak melakukan visum et repertum, pihak rumah sakit telah nyata-nyata menyalahi Pasal 222 KUHP.

Saya mendesak Anda untuk segera mengambil langkah hukum terhadap dokter dan pihak lainnya yang harus bertanggungjawab atas kematian korban. Mereka harus dihukum secara pantas. Pemerintah juga harus memastikan bahwa pihak keluarga korban mendapatkan kompensasi yang memadai.

Saya menyadari bahwa kasus ini adalah kesekian kali kasus kematian pasien akibat kelalaian medis oleh dokter dan rumah sakit. Oleh karenanya saya mendesak pemerintah untuk mengambil langkah yang tepat mengenai masalah ini. Peraturan mengenai kesehatan publik harus dijalani secara tegas dan memastikan bahwa dokter dan rumah sakit terutama yang dikelola oleh pemerintah dimintakan pertanggungjawaban hukumnya ketika mereka melakukan kelalaian medis. Penyidikan kepolisian harus segera diselesaikan dan memastikan bahwa pemulihan hak diperoleh oleh korban.

Saya mengharapakan tanggapan yang cepat dan efektif dari Anda mengenai kasus ini.

Hormat saya,

------------------------------------

HARAP KIRIMKAN SURAT ANDA KEPADA:

1. Bpk.. Susilo Bambang Yudoyono
Presiden
Republik Indonesia
Istana Presiden
Jl. Medan Merdeka Utara
Jakarta Pusat 10010
INDONESIA
Tel: + 62 21 3845627 ext 1003
Fax: + 62 21 231 41 38 / 345 2685 / 345 7782

2. Bpk. Hendarman Supandji
Jaksa Agung
Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 722 1337 / 739 7602
Fax: + 62 21 725 0213

3. Jend. Sutanto
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012
Fax: +62 21 720 7277

4. Ibu. Siti Fadilah Supari
Menteri Kesehatan
Jl. H.R. Rasuna Said
Blok X 5 Kav. 4-9 Blok A
Jakarta 12950
INDONESIA
Tel: +62 21 5201590
Fax: +62 21 520 1591

5. Bpk. Ifdhal Kasim
Ketua
KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042 / 392 5227

6. Brigadir Jenderal Polisi Utjin Sudiana Djamhari
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barata
Jalan Jenderal Sudirman No 55, Padang
INDONESIA
Tel. No.: + 62 751 38565
Fax: +62 751 34410

7. Mahavira Zen
Kepala Kepolisian Resort Pasaman Barat
Jalan Bhineka Tunggal Ika No 60, Simpang Empat
INDONESIA
Tel. No.: +62 753 65110
Fax: +62 753 65110

8. Mr. Paul Hunt
Special Rapporteur on the right of everyone to the enjoyment of the highest attainable standard of physical and mental health
OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10,
SWITZERLAND
Fax: +41 22 917 90 06
E-mail: urgent-action@ohchr.org (ATTN: SPECIAL RAPPORTEUR ON THE RIGHT OF EVERYONE TO THE ENJOYMENT OF THE HIGHEST ATTAINABLE STANDARD OF PHYSICAL AND MENTAL HEALTH)

Terima kasih.
Program Seruan Mendesak
Asian Human Rights Commission (ua@ahrchk.org)

Posted on 2007-09-20



remarks:4
Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

3 users online
7037 visits
14576 hits