|
ASIAN HUMAN RIGHT COMMISSION – PROGRAM SURAT DESAKAN
Kasus Surat Desakan : AHRC-UAC-135-2009-ID

13 Oktober 2009 --------------------------------------- INDONESIA : Penyiksaan Terhadap Aktivis Mahasiswa yang Melakukan Protes Terhadap Hotel dengan Fasilitas Fiktif dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara
Perkara : Penyerangan Polisi, Penyiksaan Korban, Perlakuan Tidak Manusiawi, Hak Atas Kebebasan dan Keamanan, Kebebasan Berekspresi, Administrasi Peradilan --------------------------------------
Kawan – Kawan
Asian Human Right Commission menulis untuk menginformasikan kepada anda bahwa tiga peserta aksi, diserang secara brutal oleh Polisi, ditangkap secara sewenang – wenang dan disiksa ketika didalam tahanan pada bulan Mei 2009, sudah dijatuhi hukuman 9 bulan penjara atas tuduhan palsu melakukan serangan dan kekerasan. Para aktivis bersama – sama dengan beberapa warga masyarakat melakukan demonstrasi damai untuk memprotes tentang fasilitas fiktif sebuah hotel di Medan yang sudah diiklankan untuk ditawarkan.
DETAIL KASUS
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, tiga aktivis mahasiswa yaitu, Fachurrozzi, Maksum dan Rino Hadinata, berpartisipasi dalam aksi damai pada tanggal 14 Mei 2009 di depan Hotel Grand di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan. Polisi menyerang mereka, menangkap secara sewenang – wenang dan melakukan penyiksaan ketika didalam tahanan.
Tiga orang tersebut adalah anggota dari organisasi mahasiswa yang bernama Mahasiswa Pancasila (mapancas), sebuah organisasi mahasiswa yang memprotes fasilitas hotel yang telah mereka iklankan kepada tamu dan pelanggan mereka melalui brosur. Pihak hotel mengaku memiliki kolam renang untuk anak – anak dan pusat kebugaran, tapi kenyataannya tidak tersedia fasilitas tersebut.
Tiga hari sebelum menggelar demonstrasi, mereka telah melengkapi persyaratan utama tentang demonstrasi. Mereka telah mengirimkan rencana demonstrasi tersebut kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, sebagaimana disyaratkan oleh Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 yaitu pasal 10 ayat 1 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum.
Akan tetapi, meskipun telah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Medan, Ajudan Komisaris Polisi (AKP), Darwin Ginting , mengancam para peserta aksi dan diduga memberikan perintah lisan kepada bawahannya untuk menyerang dan menembak peserta aksi selama pelaksanaan demonstrasi mereka.
Dia dilaporkan telah menyatakan “Jika para demonstran bergerak maju satu langkah, pukul mereka atau jika perlu tembak dan saya akan bertanggungjawab.” Setelah mendengar perintah tersebut, polisi yang sedang menjaga tempat demonstrasi itu berlangsung, mulai menyerang dan membubarkan demonstrasi. Foto 1 and 2. Darwin Ginting dan anak buahnya merampas tongkat bambu untuk memukul, menendang dan menyerang para peserta aksi. Khususnya tiga aktivis mahasiswa yang mengakibatkan luka berat. Anda juga bisa mendapat penjelasan dari video yang berisi foto – foto tentang kasus ini.
Mereka dibawa ke Kepolisian Kota Besar (poltabes) di Medan, dan ditahan sampai dengan tanggal 24 Juni 2009. Mereka dilaporkan mengalami penyiksaan ketika didalam tahanan polisi. Hal ini diketahui ketika salah satu dari pengacara mereka mengunjungi mereka didalam tahanan, untuk menindaklanjuti penahanan mereka bahwa tanda – tanda penyiksaan dan bekas luka – luka masih terlihat pada tubuh mereka. Juga, pengacara mencatat, melalui percakapan dengan mereka, nampaknya mereka mengalami tekanan mental dan tidak bisa mendiskusikan perlakuan atau kasus mereka dengan baik. Hal ini diduga kuat bahwa mereka menderita trauma akibat penyiksaan.
Mereka dilaporkan telah dipersalahkan dan didakwa dengan pengeroyokan dan kekerasan menurut pasal 170 melakukan kekerasan terhadap orang atau harta benda dan untuk penganiayaan dikenai pasal 351 hukum pidana Indonesia (Nomor Perkara 2187/Pid.B/2009/PN.Mdn).
Setelah ditahan lebih dari empat bulan, Mereka dibawa ke Pengadilan Negeri Medan dimana kasus mereka disidangkan awal September sampai dengan Tanggal 7 Oktober 2009. Jaksa Penuntut Umum yang bernama Octario, telah meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, terhadap ketiga aktivis mahasiswa tersebut.
Hasil akhir dari proses persidangan, Majelis Hakim Catur Prianto, menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Selanjutnya penasehat hukum dari korban, secepatnya mengajukan banding untuk mempertimbangkan kembali putusan tersebut.
KETERANGAN TAMBAHAN
Penyiksaan belum menjadi kejahatan di Indonesia dan oleh karena itu pelaku tidak dapat dijatuhi hukuman. AHRC telah mendokumentasikan kasus – kasus penyiksaan sebelumnya. (Silahkan lihat kasus terakhir AHRC-UAC-065-2009 and AHRC-UAC-066-2009).
Hak untuk bebas dari penyiksaan diatur dalam hukum Indonesia dan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa "hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa [...] adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun '. Hak yang sama dilindungi oleh Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Juga pada awal tahun ini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengesahkan Peraturan Kapolri (perkap) Nomer 8 Tahun 2009 yang berkaitan dengan pelaksanaan prinsip – prinsip HAM dan standar pelaksanaan tugas kepolisian nasional. Pasal 10 dari peraturan ini menyatakan bahwa;
Setiap personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus (...) menahan diri dari hasutan atau tidak mentolelir setiap tindakan penyiksaan atau tindakan lain yang kejam, tidak manusiawi atau perlakuan atau hukuman yang merendahkan martabat."
Pemerintah Indonesia, sebagai negara pihak dalam Konvensi Anti Penyiksaan atau tindakan lain yang kejam, tidak manusiawi atau perlakuan atau hukuman yang merendahkan martabat. Diwajibkan untuk mengkriminalkan penyiksaan dan menempatkan mekanisme penegakan ditempat yang akan mengakhiri hal ini dalam berbagai bentuk. Keluarga korban juga berhak atas kompensasi seperti yang tercantum dalam Pasal 14 dari Konvensi Anti Penyiksaan dan Pasal 2 ayat 3 dan Pasal 9 ayat 5 dari Konvensi Hak – Hak Sipol dan Politik.
SARAN TINDAKAN:
Silahkan kirimkan surat anda kepada otoritas yang tertera dibawah ini untuk menyatakan segera membebaskan tanpa syarat kepada para korban. Hukuman yang dijatuhkan kepada mereka harus dipertimbangkan kembali setelah terbukti bahwa ada penyimpangan atas tuntutan hukum yang diajukan dan mekanisme dari persidangan. Dugaan adanya penyiksaan harus diselidiki secara menyeluruh. Juga, mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa tindakan disiplin dan hukuman akan diberikan kepada petugas polisi yang ditemukan terlibat.
AHRC telah menulis kepada pelapor khusus PBB tentang penyiksaan, pemajuan dan perlindungan terhadap hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi dan juga kepada kelompok kerja PBB untuk penahanan paksa, untuk menyerukan intervensi dari mereka.
CONTOH SURAT :
Kepada YTH:
INDONESIA: Penyiksaan Mahasiswa yang Memprotes Hotel dengan Fasilitas Fiktif dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara
Nama Korban : 1. Fachurrozzi 2. Mr. Maksum 3. Mr. Rino Hadinata, mereka adalah anggota mahasiswa pancasila
Nama Dugaan Pelaku: Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Medan Ajudan Komisaris Polisi (AKP) dan beberapa aparat kepolisian Polsek Kota Medan dan Kepolisian Kota Besar Medan (Poltabes) Waktu Kejadian: 14 Mei 2009 sampai dengan sekarang Tempat Penangkapan: Didepan Hotel Grand Atares Jalan Sisingamangaraja Kota Medan Tempat Penahanan: Polsek Kota Medan dan Poltabes Medan Posisi Kasus: Pada tanggal 7 Oktober 2009, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada mereka 9 bulan penjara atas dakwaan melakukan penyerangan dan kekerasan menggunakan ketentuan Pasal 170, perusakan dan kekerasan terhadap orang atau harta benda; dan Pasal 351 untuk penganiayaan dibawah Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Saya menulis untuk menyuarakan keprihatinan saya yang paling dalam mengenai kasus tiga aktivis mahasiswa yang disebutkan di atas telah didakwa atas tuduhan palsu setelah mereka sebelumnya telah diserang, ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, dan disiksa saat dalam tahanan polisi pada bulan Mei 2009.
Menurut informasi yang saya peroleh, tiga korban bersama dengan beberapa warga masyarakat lainnya ketika sedang menggelar demonstrasi di depan Hotel Grand Atares di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan. Pada saat itu, mereka memprotes fasilitas fiktif dari hotel tersebut yang diiklankan di brosur hotel, tetapi kenyataannya fasilitas tersebut tidak tersedia. .
Mahasiwa Pancasila, dilampirkan oleh para korban, telah memenuhi persyaratan sebelum menyelenggarakan demonstrasi. Mereka telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Utara pada tanggal 11 Mei 2009, yang berisi informasi tentang jadwal dan keseluruhan rencana demonstrasi mereka.
Akan tetapi, ketika mereka sedang menggelar demonstrasi, diduga kuat polisi menyerang, menangkap secara sewenang – wenang, menahan dan menyiksa mereka didalam tahanan kepolisian. Ini merupakan pelanggaran langsung kepada hak - hak korban atas kebebasan berekspresi, dan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Tuduhan palsu terhadap korban mengakibatkan mereka dijatuhi hukuman dan ditahan selama 9 bulan. Hal ini sulit diterima, saya sangat prihatin atas pengabaian hak – hak korban terhadap peradilan yang jujur atas kasus ini.
Saya mendorong anda untuk memastikan bahwa dugaan penyiksaan terhadap korban segera diselidiki dengan tuntas dan menyeluruh terkait tindakan disiplin dan tindakan hukum akan dikenakan kepada polisi yang terlibat. Saya juga mendorong untuk melakukan koreksi atas hukuman yang dijatuhkan kepada para korban. Setelah terbukti bahwa ada penyimpangan dalam dakwaan kepada mereka, dan bagaimana hukuman itu diberikan, kasus mereka harus ditarik kembali.
Hal ini mengecewakan dan perlu dicatat bahwa penyiksaan tetap menjadi bagian dari metode kepolisian di Indonesia dalam melakukan penyelidikan dan penghukuman.
meskipun Indonesia menjadi negara pihak dari konvensi anti penyiksaan dan tindakan lain yang Kejam, dan tidak manusiawi atau perlakuan dan penghukuman. Ini adalah kegagalan terhadap tindakan penyiksaan dimasukan sebagai kejahatan dalam hukum nasional (domestik) secara efektif sehingga menghilangkan hak – hak korban dari setiap pemulihan dan ganti rugi.
Saya juga mendorong implementasi yang efektif dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (perkap) Nomor 8 Tahun 2009, yang baru saja disahkan untuk yang berkaitan dengan pelaksanaan prinsip – prinsip Hak Asasi Manusia dan standar pelaksanaan tugas kepolisian nasional.
Saya berharap ada langkah maju dari anda terhadap masalah ini.
Hormat Saya,
Silahkan Kirimkan Surat Anda Kepada :
Irjen Pol. Badroddin Haiti Chairman of the Regional Police of North Sumatera (Kapoldasu) Jl. Sisingamangaraja Km.10,5 No. 60 Medan, Sumatera Utara 20148. INDONESIA Tel. +62 61 7879363 Fax. +62 61 7879372
2. Senior police Commissioner Imam Margono Chairman of Large Police of Medan (Kapoltabes) Jl. HM. Said No. 1 Medan, Sumatera Utara INDONESIA Tel. +62 61 452-0971 Fax. +62 61 4520794
3. Hasudungan Situmorang, SH Chairman of Office of the Public Prosecutor Jl. Adinegoro, No. 5 Medan, Sumatera Utara INDONESIA Tel. +62 61 456-9804 Fax. +62 61 456-98
4. Panusunan Harahap, SH Chairman of Medan District Court Jl. Pengadilan No. 8 Medan, Sumatera Utara INDONESIA Tel. +62 61 451-5957 Fax. +62 61 451-5957
5. Busro Muqodas Chairman of Judicial Commission Komisi Yudisial Republik Indonesia Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat PO BOX 2685 INDONESIA Telp. +62 21 3905455; Fax. +62 21 3905455;; Email: kyri@komisiyudisial.go.id
6. Mr. Susilo Bambang Yudhoyono President of Republic of Indonesia Presidential Palace, Jl. Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat 10010 INDONESIA Tel: +62 21 384 5627, ext. 1003 Fax: +62 21 231 4138, 345 2685, 345 7782 Email: mallarangeng@yahoo.com
7. Mr. Hendarman Supandji Attorney General Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan INDONESIA Tel: + 62 21 7221337, 7397602 Fax: + 62 21 7250213
8. General Bambang Hendarso Danuri Chief of Indonesian National Police Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan INDONESIA Tel: +62 21 721 8012 Fax: +62 21 720 7277 Email: polri@polri.go.id
9. Mr. Ifdhal Kasim Chairman of the National Human Rights Commission (KOMNAS HAM) Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310 INDONESIA Tel: +62 21 3925230 Fax: +62 21 3151042/3925227 Email: info@komnasham.go.id
10. Adnan Pandu Praja Chairman of the national police commission (Kompolnas) Jl. Tirtayasa VII No. 20 Komplek PTIK Jakarta Selatan INDONESIA Tel. +62 21 739 2352 Fax. +62 21 739 2317
Terimakasih
Program Surat Desakan Asian Human Rights Commission (ua@ahrc.asia)

Posted on 2009-10-13
remarks:4 |